Jasindopt.com – Karoseri adalah perusahaan yang melayani pembuatan bodi dan interior kendaraan sesuai dengan kebutuhan tertentu di atas chasis atau kerangka dasar mobil. Umumnya karoseri membuat badan dari kendaraan besar seperti bus, truk, dan berbagai transportasi umum lainnya.
Izin usaha Industri Karoseri adalah satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pebisnis sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis berfokus hanya mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah.
Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Karoseri, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal.
Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa saja yang harus disiapkan supaya usaha Industri Karoseri dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah? Berikut jasindopt.com telah melansir dari berbagai sumber, cara dalam membuat izin usaha Industri Karoseri :
1. Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Karoseri

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko.
Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Karoseri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha.
Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
2. Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Karoseri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi adalah 29200.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
Ketika memilih kode KBLI 29200 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 29200, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
3. Menentukan Badan Usaha atau Pribadi

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.
Tapi jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
4. Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
5. Membuat NIB Industri Karoseri

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis perlu registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
6. Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
7. Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Karoseri

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada jasindopt.com atau melalui WA 08128279944