Contoh Bisnis Yang Tidak Musiman adalah Bisnis Di Bidang Kesehatan Seperti: Apotik, Klinik, Toko Alat Kesehatan

Jasindopt.com – Bisnis apa yang tidak pernah sepi? Pertanyaan seperti ini sering sekali ditanyakan klien ke admin jasindopt.com, tentu saja ada, jika kamu pintar memilih bisnis yang tepat.

Namun, memilih bisnis yang tepat pun tidak cukup jika kamu tidak rajin melakukan inovasi. Bisnis yang terus melakukan inovasi akan terus berkembang. Hal ini tentu karena bisnis tersebut mengikuti tren apa yang ada di pasar dan mendengar keinginan pelanggan.

Bisnis yang tidak musiman adalah bisnis yang tidak dipengaruhi situasi ekonomi suatu negara dunia. Contoh bisnis seperti ini adalah dibidang kesehatan dan turunanya.

Usaha Toko alat kesehatan merupakan salah satu dari badan hukum, badan usaha, atau perorangan yang menjual secara eceran alat kesehatan yang beresiko rendah, tidak memerlukan pengawasan tenaga kesehatan dalam penggunaannya, dan tidak memerlukan pelayanan purna jual.

Adapun jenis-jenis produk yang diizinkan untuk didistribusikan oleh toko alat kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Tempat tidur pemeriksaan pasien.
  2. Tempat tidur pasien statis.
  3. Kapas dan Pembalut.
  4. Instrumen bedah sederhana.
  5. Kasa, perban, dan plester.
  6. Timbangan badan.
  7. Tensimeter.
  8. Stetoskop.
  9. Kompres.
  10. Rapid Test (pemakaian sendiri).
  11. Thermometer.
  12. Shaker dan rotator.
  13. Vaccum Tube.
  14. Nebulizer.
  15. Alat kesehatan fisik untuk membantu fungsi tubuh seperti :
    1. Tongkat,
    2. Kursi Roda,
    3. Treadmill,
    4. Massager,
    5. Lumbar support, dan lain-lain.

Syarat Mendirikan Toko Alat Kesehatan

  1. Badan hukum, badan usaha, atau perorangan (penanggung jawab adalah pimpinan perusahaan atau pemilik toko).
  2. Memiliki sarana dan prasarana untuk toko alat kesehatan.
  3. Melakukan jual beli secara eceran bukan dengan tender, atau
  4. Jumlah besar.

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setelah menerima permohonan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja menugaskan petugas pelaksana untuk melakukan pemeriksaan setempat.

3. Petugas pelaksana setelah menerima tugas, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, harus melaksanakan pemeriksaan setempat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat laporan apakah izin dapat diberikan atau tidak. Pemeriksaan meliputi, yaitu :

  1. Persyaratan administrasi seperti NPWP.
  2. Izin Usaha.
  3. Surat Keterangan Domisili.
  4. Sarana dan prasarana.
  5. Kelengkapan administrasi toko seperti faktur, kuitansi, kartu stok, buku penjualan dan lainnya.
  6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah menerima laporan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, mengeluarkan izin atau menolak permohonan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Pembinaan terhadap toko alat kesehatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasiaan dan Alat Kesehatan cq Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan.

Pelaporan, Larangan, dan Pencabutan Izin

Wajib menyampaikan laporan kegiatan penjualan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinas Kesehatan Propinsi setiap 1 (satu) tahun sekali. Selain itu, toko juga dilarang menjual alat kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar dan alat kesehatan yang memerlukan tenaga ahli dan atau pengawasan dalam penggunaannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut Izin toko alat kesehatan apabila :

  1. Terjadi pelanggaran terhadap persyaratan dan peraturan tentang toko alat kesehatan.
  2. Terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.

Pelaksanaan pencabutan Izin toko alat kesehatan ini dilakukan dengan cara :

  1. Peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan.
  2. Penghentian Sementara Kegiatan.
  3. Pencabutan Izin toko.

Itulah beberapa syarat mendirikan Toko Alat Kesehatan dan cara mendapatkan Izin mendirikan toko. Berbagai persyaratan di atas harus Anda lengkapi untuk bisa mengurus pengajuan permohonan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan. Hal ini sangat penting untuk diurus, karena berkaitan dengan kepercayaan pembeli kepada tempat usaha yang akan Anda jalankan.

Nah, jika sudah mengetahui cara mengajukan permohonan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan, dan saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan, di jasindopt.com Anda bisa mendapatkannya dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Bekasi.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: