Jenis-Jenis Izin Usaha Yang Ada di Indonesia

Jasindopt.com – Izin Usaha menurut Online Single Submission (OSS) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Adapun pengertian dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Jenis-Jenis Izin Usaha Yang Ada di Indonesia

Umumnya, Izin Usaha yang dibutuhkan oleh tiap-tiap pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus Anda penuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha Anda.

Sedangkan jenis-jenis Izin Usaha yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB (Nomor Induk Berusaha) ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) & SKDP

Perubahan setelah SKDP Dihapus

Dengan dihapusnya SKDP, terdapat perubahan-perubahan lainnya, di antaranya:

  • Adanya Integrasi antara sistem Kemenkumham dan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan sistem KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Oleh sebab itu, saat notaris mendaftarkan pendirian PT di Kemenkumham, NPWP perusahaan juga terdaftar di KPP sekaligus.
  • Sistem OSS (Online Single Submission) sekarang ini menerbitkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang sebelumnya pemerintah provinsi masing-masing yang menerbitkan. Di tahun 2019, TDP diganti dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor). Izin usaha terbit setelah NIB keluar. 

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tidak diberlakukan lagi sebagai syarat permohonan perizinan, dan diganti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan (Format terlampir) serta melampirkan Nomor Objek Pajak (NOP) lokasi usaha dan alamat permohonan sesuai dengan alamat di Nomor.

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini merupakan salah satu dokumen yang harus Anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan Anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha Anda.

Apabila akan mengajukan permohonan SIUP atau TDP sekarang tidak dipersyaratkan SKDU tetapi cukup dengan Surat Pernyataan Lokasi Usaha sebagai pengganti SKDU, hal ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam berusaha.

Pengertian SKDP

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dapat diartikan sebagai surat keterangan yang menerangkan tempat atau domisili suatu perusahaan. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu atau yang biasa disingkat dengan DPMPTSP.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi Anda.

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika hendak membuka usaha. Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Surat Izin UD (Usaha Dagang) adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja.

Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini sebagai bukti legalitas usaha Anda.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha.

Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut.

Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. 

Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi.

6. Surat Izin Prinsip

Izin Prinsip adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia.

Investasi yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Surat izin prinsip berlaku untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi.

Kini Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Izin Prinsip telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI).

Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda kedepannya. Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Permohonan Izin Usaha Industri (IUI) Besar – Melalui Persetujuan Prinsip ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri.

Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI). Dan kini, dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang Anda jalankan tanpa melanggar peraturan.

8. NIB Mengantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Nomor Induk Berusaha (NIB) menggantikan SIUP dan TDP untuk pelaku UKM mendaftarkan bisnis mereka melalui Online Single Submission (OSS).

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

9. NIB Mengantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Nomor Induk Berusaha (NIB) menggantikan SIUP dan TDP untuk pelaku UKM mendaftarkan bisnis mereka melalui Online Single Submission (OSS).

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah.

10. SBU Penganti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK tidak lagi digunakan, sertifikat badan usaha konstruksi menggantikan kedudukan surat izin usaha jasa konstruksi dalam syarat suatu badan usaha di sektor konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti formal atas sebuah perusahaan untuk megikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yakni LPJK PUPR.

Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan.

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.

11. HO (Surat Izin Gangguan)

Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pengganti IMB

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13. Izin BPOM

Izin BPOM adalah perizinan berupa Izin Edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15. Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

16. Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakanbukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

Demikianlah ulasan mengenai pengertian izin usaha dan jenis-jenis izin usaha yang diperlukan oleh para pelaku usaha yang akan mendirikan usahanya.

Q & A Tentang NIB

1. Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

2. NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:

  • angka pengenal impor;
  • hak akses kepabeanan;
  • pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

3. Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja

4. Untuk NPWP pada NIB, apakah NPWP kantor pusat saja?
Ya, NPWP yang tercantum pada NIB adalah NPWP kantor Pusat. Untuk NPWP lokasi proyek dapat diinput pada Izin Usaha.

5. Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.

6. Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB? 
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)

7. Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP? 
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.

8. Apakah jika sudah punya nib harus perpanjang TDP juga? 
Tidak perlu, karena NIB juga berlaku sebagai TDP.

9. Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha

10. Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? 
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

11. Apakah setiap atau seluruh perusahaan wajib memiliki NIB ? 
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

12. Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus dilakukan? 
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

13. Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB? 
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.

14. Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ? 
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. 

15. Apakah KBLI Single Purpose masih dikenal di OSS RBA, dan apakah ada batasan KBLI utk setiap NIB? 
Single purpose masih terdapat pada OSS, termasuk single majority. sistem akan secara otomatis melakukan kategorisasi atas KBLI tersebut.

16. Apakah pembetulan NIB akan merubah NIB dan berpengaruh kepada perizinan lainnya seperti perizinan Impor?
NIB merupakan identitas berusaha sehingga pada prinsipnya tidak akan berubah ketika Pelaku Usaha melakukan atas datanya di dalamnya.

17. Jika melakukan perubahan KBLI dalam NIB, apakah NIB sebelumnya harus dihapuskan/ dinonaktifkan? 
Tidak perlu, cukup dengan melakukan perubahan data di OSS.

18. Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.

19. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus muncul di dalam NIB? 
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan KBLI tersebut memang benar akan dilakukan oleh pelaku usaha.

20. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), namun pelaku usaha hanya memunculkan 1 KBLI saja di dalam NIB, apakah ini bermasalah?
Tidak bermasalah.

21. Bagaimana untuk kegiatan usaha yang memiliki KBLI tetapi tidak ada izin usahanya, apakah cukup NIB saja atau ada persyaratan lain? 
Nama KBLI, status, dan nama bidang usaha harus jelas. Jika tidak ada kejelasan maka tidak mungkin terbit NIB dan tidak mungkin terbit SS termasuk izin. Apabila ada KBLI yang bidang usahanya tidak jelas atau mungkin pengampu/pembinanya tidak jelas, bisa disampaikan ke BKPM. BKPM akan melakukan rapat koordinasi yang mengundang sektor atau kementerian terkait termasuk juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian akan dibahas di dalam rapat tersebut terkait KBLI dimaksud bidang usahanya apa, sehingga pasti akan ada tingkat risikonya seperti apa. Jadi KBLI yang dimasukkan ke dalam sistem OSS adalah KBLI yang sudah jelas bidang usahanya apa, tingkat risikonya apa, sehingga bisa keluar perizinan berusahanya.

22. Jika sudah ada NIB, apakah masih diperlukan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dulu diterbitkan oleh BKPM untuk PMA dan Pemerintah Daerah untuk PMDN?
Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

23. Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1) PP 5/2021

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: