Jasindopt.com – Dalam menjalankan suatu usaha, pelaku usaha dengan kegiatan-kegiatan usaha tertentu tidak hanya perlu memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, namun juga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Adapun, faktor penentu PB UMKU yang diperlukan bagi pelaku usaha adalah sektor usaha. Contohnya, PB UMKU yang diperlukan pada sektor perindustrian, terdiri dari (Pasal 61 PP 5/2021):
- Rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan, surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar, dan/atau surat keterangan dalam kegiatan operasional usaha industri tertentu;
- Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha industri; dan
- Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha kawasan industri.
Sementara, PB UMKU yang dibutuhkan pada sektor perdagangan, meliputi (Pasal 78 PP 5/2021):
- Perdagangan dalam negeri;
- Perdagangan luar negeri; dan
- Perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Terdapat sanksi-sanksi yang menanti pelaku usaha, apabila tidak memenuhi ketentuan PB UMKU untuk sektor kegiatan usahanya.
Sanksi-sanksi ini juga dibedakan menurut masing-masing sektor kegiatan usaha.
Sehingga, penting bagi pelaku usaha memperhatikan ketentuan PB UMKU dan sanksi-sanksinya untuk sektor terkait.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Jenis Perizinan Berusaha (PB UMKU) sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin:
- Persetujuan
- Penetapan
- Pengesahan
- Penunjukan
- Registrasi
- Rekomendasi
- Sertifikat
- Konsultasi dan Surat Keterangan
Perizinan Berusaha UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.
Perizinan Berusaha KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah Perizinan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Panduan terkait KBLI bisa merujuk ke KBLI tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
PB UMKU atau Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Pengajuan PB UMKU dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah memiliki PB KBLI yang sesuai atas UMKU tersebut, contoh untuk bidang medik:
PB UMKU Radiologi Diagnostik dan Intervensional hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki KBLI 86101 (Aktivitas RS Pemerintah), 86102 (Aktivitas Puskesmas), 86103 (Aktivitas RS Swasta), 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah), dan 86105 (Aktivitas Klinik Swasta).
Sebagai contoh, pelaku usaha perkebunan yang melanggar ketentuan PB UMKU, akan dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha (Pasal 330 PP 5/2021).
Adapun, ketentuan mengenai PB UMKU lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan tersebut, PB UMKU mencakup standar usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga.
Untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission atau OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
Pendaftaran PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) Berbantuan
Persyaratan
- Akun OSS RBA
- Data Usaha dan Kelengkapan Persyaratan PB UMKU sesuai ketentuan
Prosedur
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian
- Menyampaikan data usaha dan kelengkapan persyaratan PB UMKU sesuai ketentuan
- Verifikasi data usaha dan kelengkapan persyaratan oleh CS DPMPTSP
- Input Data melalui OSS RBA oleh CS DPMPTSP
- Konfirmasi kebenaran isian data kepada pelaku usaha dilanjtkan submit permohonan
- Verifikasi data dan persyaratan oleh OPD Teknis
- Proses persetujuan oleh Koordinator Bidang P3NP
- Persetujuan dan penerbitan izin PB UMKU oleh Kepala Dinas
- Cetak Izin PB UMKU