Jasindopt.com – Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.Mendirikan PT Sebagai Badan Hukum Untuk Bisnis Anda
Kelebihan Mendirikan PT Sebagai Badan Hukum Untuk Bisnis Anda
Pebisnis di Indonesia seringkali merasa bingung ketika ingin menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pebisnis di Indonesia adalah PT dan CV yang mana kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV, salah satunya adalah memiliki kredibilitas tinggi, sehingga mempermudah bisnis Anda dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.
Berikut ini telah kami rangkum beberapa alasan yang bisa menjadi bahan pertimbangan Anda untuk memilih PT sebagai badan usaha:
1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta yang Anda miliki sebagai pribadi lebih aman dan terlindungi.
Hal ini karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri.
Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan.
Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Sehingga jika perusahaan mengalami kerugian atau jatuh pailit, maka pemegang saham hanya merugi sebesar saham yang dimilikinya.
Lain halnya dengan badan usaha lain yang tidak berstatus badan hukum, di mana jika usahanya memiliki kewajiban utang maupun mengalami kerugian, maka pemilik bisnis (pendiri badan usaha) dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
2. Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan

Ketika Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT.
Dengan adanya saham, Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki dianggap sebagai aset tidak berwujud.
Sehingga, saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham.
Ketika Anda atau salah satu pemegang saham PT menjual sahamnya kepada pihak pihak ketiga tersebut, maka pihak ketiga tersebut akan menjadi pemegang saham pada PT.
Namun, ketika Anda ingin menjualnya, Anda juga harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tentang tata cara pengalihan saham.
3. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Dengan memilih PT sebagai badan usaha, Anda tidak perlu lagi memikirkan jangka waktu berlakunya PT tersebut.
Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Artinya, Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT dibubarkan.
Selain itu, jika ada salah satu Direktur PT yang meninggal, kepengurusan PT tetap dapat dijalankan dan tidak menyebabkan PT secara otomatis bubar atau tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.
4. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan

Dalam menjalankan bisnis, ada kalanya Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis itu sendiri.
Dengan memiliki badan usaha terutama yang berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank.
Di mana, Bank akan lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT, dibanding badan usaha lainnya dikarenakan PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT.
Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.
Cara ini umumnya digunakan oleh startup yang membutuhkan pendanaan dari investor, di mana investor tersebut akan memberikan modal tambahan dan atas modal tersebut, investor menjadi pemegang saham di PT Anda.
Ketika investor menjadi pemegang saham, investor akan memperoleh keuntungan melalui dividen apabila usaha Anda memiliki laba.
Selain itu, investor sebagai pemegang saham juga dapat memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berperan untuk turut menentukan kebijakan usaha Anda.
5. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas

Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar.
Anda dapat berpartisipasi dalam tender, juga mengembangkan bisnis dengan membuka kantor cabang.
6. Diwajibkan berdasarkan Hukum yang Berlaku

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan menggunakan badan usaha yang berstatus badan hukum seperti PT.
Bidang usaha tersebut antara lain seperti bank, penyelenggara P2P Lending, dan penyelenggara outsourcing.
Maka dari itu, sebelum Anda memutuskan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis Anda, Anda juga perlu memperhatikan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan.
Apakah wajib berbentuk badan hukum atau diperbolehkan jika dijalankan dalam bentuk Firma, CV, atau bahkan perorangan.
7. Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, orang lain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda.
Meningkatnya kredibilitas juga berpengaruh terhadap pengembangan bisnis Anda karena klien akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.