Jasindopt.com – Pelaku usaha UMKM banyak yang belum punya NIB karena kesulitan pengurusan. Karena itu, perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk memberikan solusi.
Sistem OSS Berbasis Risiko hadir untuk memberikan pelayanan cepat pada pelaku usaha UMKM dalam mendapatkan NIB. Mereka tidak perlu bertemu kepala daerah atau menteri, cukup melalui sistem OSS bisa langsung mendapatkan izin.
Tujuannya tiga hal, kecepatan, transparansi dan efisiensi.
Dengan UU Cipta Kerja semua sudah transparan sekali. Semua bisa lewat OSS. Tidak perlu ketemu bupati, kepala dinas, atau menteri, NIB pelaku UMKM bisa keluar.
Perizinan dan legalitas usaha kini bukan hanya dikantongi oleh pengusaha besar dan perusahaan menengah keatas saja. Saat ini, perizinan dan legalitas usaha juga menjadi KEWAJIBAN bagi toko-toko kecil sebagai identitas.
Namanya ialah Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB. Program itu diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2018, seiring dengan dikembangkannya platform bernama Open Single Submission (OSS).
Nomor Induk Berusaha bisa dikatakan memiliki fungsi dasar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP kita. Tapi bentuknya bukan Kartu melainkan sertifikat atau akta.
Peran dari Nomor Induk Berusaha ini ialah mempertegas identitas dari pengusaha termasuk data vital seperti pemilik dan alamat
Lalu, buat apa sih ada NIB segala?
- Sebagai tanda pengenal, ini sudah pasti sebagai fungsi dasar
- Berperan sebagai Izin Prinsip bagi pengusaha
- Menggantikan SIUP, TDP, API dan Kepabeanan
- Membantu pemerintah mendata informasi pengusaha
- Sebagai media promosi bagi Klien/Konsumen/Pelanggan
Karena kembali lagi fungsinya adalah sebagai jalan bagi pemerintah untuk menginventarisasi data-data usaha masyarakat.
Jadi panjenengan-panjenengan dan sampeyan-sampeyan, bapak-bapak, ibu-ibu, mas-mas dan mbak-mbak memang memerlukan izin usaha berupa NIB ini.
Tapi tidak berarti kewajiban ini membebani pengusaha yang memiliki lapak kecil-kecilan ya.
Akan tetapi jika digali, terdapat benefitnya juga lho memiliki perizinan atau legalitas usaha. Apalagi mengurus legalitas usaha itu hanya sekali untuk sepanjang usaha.
Inilah benefit yang bisa dimanfaatkan bagi pengusaha menengah kebawah:
- Syarat mendaftarkan stan di CFD, pasar rakyat, karnaval, perayaan atau kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan pemerintah.
- Sebagai syarat untuk mengajukan kredit di bank-bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Biasanya event-event ingin bekerjasama dengan toko atau warung yang telah memiliki perizinan.
- Untuk mengikuti program pemerintah seperti sosialisasi dan edukasi usaha rakyat yang dapat meningkatkan kualitas usaha.
- Dapat dipajang di tempat berusaha seperti yang dilakukan oleh restauran, minimarket dan supermarket sebagai bahan promosi yang meyakinkan pembeli.
Jika anda kesulitan membuat izin usaha anda dalam hal pembuatan NIB melalui OSS Hubungi jasindopt.com di 08128279944. Jasa pembuatan NIB diseluru wilayah Indonesia Bayar setelah Jadi.