Jasindopt.com – Kegiatan perdagangan berupa transaksi barang ataupun jasa merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik yang dilakukan melalui jual-beli, sewa beli, maupun sewa menyewa.
Sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum, kamu wajib mengantongi izin di bidang perdagangan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sejak berlakunya PP 24/2018 (“PP tentang OSS”), proses pengajuan perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan total.
Apabila sebelumnya pengajuan izin usaha perdagangan dilakukan secara manual dengan segala berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS proses pengajuannya menjadi lebih sederhana.
Selain karena dilakukan secara elektronik, OSS sekarang merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Pengajuan izin usaha melalui dimulai dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk perusahaan non-perorangan seperti yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) harus memasukan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran ditambah dengan data lainnya (Pasal 22 PP tentang OSS).
Selanjutnya, Pasal 84 dan Pasal 85 PP tentang OSS mengatur mengenai persyaratan dan penahapan untuk memperoleh izin usaha dan komersial.
Dan baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 untuk memperjelas persyaratan dan penahapan izin usaha sektor perdagangan.
Dari dua peraturan ini diharapkan pelaku usaha dapat memahami alur proses pengajuan izin usaha perdagangan melalui OSS dan mengapa ada izin usaha yang langsung berlaku efektif dan belum berlaku efektif.
Jadi, apa saja kemungkinkan dan apa yang harus diperhatikan bila izin usaha yang diproses OSS berstatus “belum berlaku efektif”?
1. Pastikan Tipe Proses Bisnis Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha Yang Kamu Ajukan

Kamu wajib melakukan pemenuhan komitmen agar izin usaha yang telah diajukan berlaku efektif.
Akan tetapi perlu kamu ketahui, berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Permendag No.8/2020 proses bisnis pemenuhan komitmen terbagi menjadi 4 (empat) tipe, yang mana masing-masing tipe memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda agar izin usaha dapat berlaku efektif.
Jadi, kenali terlebih dahulu tipe proses bisnis pemenuhan komitmen izin usaha yang diajukan berdasarkan Kode KBLI yang kamu gunakan.
2. Pastikan Perizinan Prasarana Sudah Terpenuhi

Salah satu alasan izin usaha yang kamu ajukan melalui OSS belum berlaku efektif adalah tidak dipenuhinya komitmen yang berhubungan dengan perizinan prasarana yang dibutuhkan.
Perizinan tersebut terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
Kamu perlu memperhatikan proses pengisian di OSS terkait status “bukan sewa” atau “sewa” terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha.
Sebab, hal tersebut akan berimplikasi pada perlu atau tidaknya “pemenuhan komitmen” yang harus kamu selesaikan.
Kalau kamu paham proses pengisiannya, maka kamu bisa menghindari “komitmen” yang tidak perlu yang mungkin timbul karena keliru saat pengisian di OSS.
Selain itu, jika lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki perizinan prasarana yang dibutuhkan maka kamu tidak perlu repot mengurusnya ataupun membuat komitmen di sistem OSS, karena kamu cukup upload file izin yang dibutuhkan tersebut ke dalam sistem OSS.
3. Pastikan Domisili Perusahaan Telah Sesuai dengan RDTR dan Peraturan Zonasi

Sebelum memproses pengajuan izin usaha melalui OSS kamu harus mencantumkan alamat perusahaan dengan lengkap dan jelas. Ini diperlukan agar titik koordinat pada sistem OSS yang menunjuk alamat tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rancangan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Selain hal di atas perhatikan juga perubahan terbaru
Pengurusan izin usaha perdagangan mengalami perombakan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Ini disebabkan oleh banyaknya perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan PP 5/2021 tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:
- Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
- Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
- Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Selanjutnya PP 7/2021 mengatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Salah satu hal yang paling penting untuk mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan adalah kamu wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.
Acuan KBLI terbaru adalah Perka BPS No.2/2020. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Dan yang lebih penting lagi dalam memilih KBLI, karena sekarang pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA, maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Seperti yang sudah disinggung di atas, risiko akan menentukan apakah kegiatan usaha kamu hanya memerlukan NIB saja atau masih membutuhkan dokumen lain seperti Sertifikat Standar dan/atau Izin.
Menariknya, hampir seluruh kegiatan usaha sektor perdagangan yang ada pada sistem OSS RBA masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, dengan begitu perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB.
Ini artinya untuk perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan tidak membutuhkan lagi SIUP sebagai dokumen legalitas. Namun mereka tetap wajib memiliki NIB untuk melakukan kegiatan usahanya.
Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi jasindopt.com untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.