Apa Itu Leasing? Ciri Perusahaan Leasing, Jenis-Jenis Perusahaan Leasing, Fungsi, Manfaat & Contohnya

Jasindopt.com – Ada yang tidak tau Nggak dengan Leasing atau Perusahaan Pembiayaan? Itu loh kalau anda pernah kredit motor, mobil, hp, labtop,dll. Warga Indonesia hampir semua kenal dengan namanya leasing terutama warga yang tinggal di perkotaan, pasti taulah.

Mengutip dari laman https://oto.detik.com Mayoritas masyarakat Indonesia masih membeli mobil secara kredit. Astra Financial mencatat pertumbuhan kredit pembelian kendaraan roda empat.

75% orang Indonesia beli mobil secara kredit, sebuah kondisi yang membuat industri pembiayaan pembelian kendaraan menjadi sangat berkembang.

Merujuk pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), realisasi wholesales kendaraan roda empat pada semester pertama 2022 sudah mencapai 475.321 unit.

Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 393.466 unit.

Data ini dinilai menjadi indikator positif untuk masa depan industri kendaraan roda empat tanah air, khususnya dari lembaga pembiayaan.

Apa Itu Leasing?

Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun aset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan guna melancarkan aktivitas usaha.

Selain itu, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Cara pembayarannya yakni melalui cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil melunasinya, maka ia punya pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.

Dengan sistem tersebut, leasing adalah pembiayaan yang membantu masyarakat guna memperoleh modal usaha maupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus.

Contoh leasing adalah ketika seseorang ingin membeli motor atau mobil namun belum mampu melunasinya, sehingga mereka akan menggunakannya sembari membayar cicilan kepada lessor.

Sejarah Leasing

Leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang sudah dilakukan sejak tahun 2000 SM, yakni melalui praktik bangsa Sumeria. Hal ini diketahui dari dokumen leasing ternak, air, dan peralatan sehari-hari di atas tanah liar. Selanjutnya, muncul lembaga tersendiri guna menaungi aktivitas ini di Babilonia sekitar tahun 400 SM.

Pada masa itu, masyarakat Babilonia menggunakan leasing sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup melalui benih tanaman maupun perkakas tani. Selanjutnya, praktik ini diikuti oleh Roma, Mesir, Yunani Kuno, dan sebagainya.

Hingga di tahun 1850, Tom M. Clark dari Amerika Serikat menjadi orang modern pertama yang menerapkan praktik leasing dalam sewa menyewa kereta.

Menurut International Finance Corporation, perusahaan leasing adalah perusahaan yang menyediakan aset fisik atau layanan untuk digunakan oleh klien untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati.

Aset leasing meliputi kendaraan, furnitur, peralatan kantor, alat berat, peralatan industri, properti, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, menurut OECD, perusahaan leasing adalah perusahaan yang terlibat dalam pembiayaan pembelian aset fisik.

Perusahaan leasing adalah pemilik sah barang, tetapi kepemilikannya dialihkan kepada klien yang menimbulkan manfaat, biaya, dan resiko dari kepemilikan aset.

Sebagai contoh, ketika kamu membeli motor secara kredit sebenarnya harga motormu telah dibayar lunas oleh perusahaan ini.

Biaya yang kamu bayarkan setiap bulan atau disebut cicilan akan masuk ke saldo perusahaan pembiayaan tersebut.

Kamu bisa memilih besaran uang muka, jangka waktu cicilan, bunga, dan melihat skenario pembayaran cicilan.

Begitu pun untuk kredit rumah, furnitur, elektronik, atau barang lainnya.

Pembiayaan leasing tak hanya dalam bentuk pembelian, pembayaran biaya sewa ruko juga jadi bagian dari produk leasing.

Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal.

Hal ini kemudian digunakan untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Ciri – Ciri Perusahaan Leasing

Ciri-ciri Perusahaan leasing adalah sebagai berikut:

  1. Adanya jangka waktu sewa dan periode pembayaran cicilan.
  2. Hak milik atas benda yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.
  3. Biasanya, objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.
  4. Adanya nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.

Tujuan Perusahaan Leasing

Biasanya, suatu pihak akan melakukan leasing karena didasari oleh tujuan-tujuan berikut ini.

  1. Mendapatkan barang-barang kebutuhan yang harganya mahal dalam waktu cukup cepat, sehingga Anda dapat langsung menggunakannya sembari mengangsur.
  2. Menghemat biaya produksi karena pembelian alat tidak dilakukan dalam satu waktu.
  3. Pihak pemberi leasing biasanya menjalankan pembiayaan ini guna mendapat penghasilan dari bunga pinjaman.

Pihak – Pihak dalam Leasing

Skema pembiayaan ini melibatkan setidaknya 4 pihak. Nah, mereka yang terlibat dalam aktivitas leasing adalah sebagai berikut.

  1. Lessor
    Lessor adalah badan usaha atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Mereka akan memperoleh kembali modal ditambah keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak peminjam.
  2. Lessee
    Yang dimaksud dengan lessee dalam transaksi leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal. Ketika mereka berhasil melunasinya, maka lessee bisa memilih untuk membelinya atau mengembalikan pada lessor.
  3. Supplier
    Kedudukan supplier dalam transaksi leasing adalah sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.
  4. Bank
    Meskipun tidak terlibat secara langsung, seringkali bank mengambil peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal memenuhi permintaan lessee.

Jenis Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing adalah perusahaan penyewaan. Ada beberapa jenis produk yang disewakan oleh perusahaan jenis ini.

Simak penjelasan berikut, ya!

1. Sewa Pembiayaan

Jenis perusahaan pembiayaan yang satu ini adalah yang paling banyak digunakan.

Penyewaan pembiayaan artinya perusahaan ini akan menalangi biaya pembelian barang kliennya. Hal ini terjadi ketika kamu membeli barang secara kredit.

Misalnya, kamu membeli tv secara kredit. Maka harga tv tersebut akan dibayar lunas oleh perusahaan leasing.

Biaya cicilan yang kamu bayarkan tiap bulannya akan diterima oleh perusahaan leasing.

2. Sewa Aset Operasional

Jenis leasing yang kedua adalah penyewaan aset untuk operasional. Penyewaan aset ini memiliki jangka waktu pendek dan status kepemilikan aset tetap menjadi milik perusahaan jenis ini.

Ada berbagai aset yang bisa disewa, seperti alat produksi, alat kantor, kendaraan, dan lain-lain.

Nantinya, penyewa dapat menggunakan aset tersebut hingga jangka waktu yang ditentukan.

3. Jual Beli Kembali

Gambaran mengenai cara kerja jenis leasing ini adalah ketika ada perusahaan yang menjual asetnya ke perusahaan leasing, kemudian aset tersebut disewakan kembali oleh perusahaan jenis ini ke perusahaan yang menjualnya.

Perusahaan yang menjual aset tetap dapat menggunakan aset tersebut, karena sudah dijual namun disewa kembali.

Jadi, tidak ada pergerakan aset, hanya pergantian status kepemilikan. Hal ini dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkan pembiayaan tapi tidak ingin kehilangan asetnya.

4. Sewa Langsung

Sewa langsung terjadi ketika perusahaan leasing membeli aset baru dari produsen. Kemudian, aset tersebut disewakan kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, aset yang disewakan telah dibeli oleh perusahaan pembiayaan atas keinginan sendiri, bukan atas permintaan klien.

5. Sewa Leverage

Sewa leverage melibatkan aset dalam jumlah besar, jadi ada kemungkinan penyewa tidak mempunyai cukup dana untuk membayar sewa.

Oleh sebab itu, penyewa akan melibatkan pihak ketiga sebagai pemodal atau pemberi pinjaman. Pemodal ini yang akan membayar sebagian besar biaya sewa aset.

6. Sewa Penuh

Perusahaan leasing mungkin saja membeli aset untuk disewakan kepada klien. Biasanya, biaya sewa tidak sampai menutupi harga beli aset.

Melalui mekanisme sewa penuh, perusahaan jenis ini dapat menyewakan asetnya secara berulang hingga menutupi harga beli aset yang disewakan.

Misalnya, kamu membeli mobil dengan pembayaran penuh.

Kemudian, untuk menutupi biaya yang kamu keluarkan untuk membeli mobil, kamu bisa menyewakannya secara berulang hingga biaya sewa tersebut setara dengan harga mobil.

7. Sewa Layanan Khusus

Sebagian perusahaan leasing tidak hanya menyewakan aset, namun juga menyewakan jasa untuk aset tersebut.

Misalnya, ketika kamu ingin menyewa mobil, kamu bisa memilih layanan supir yang disediakan oleh leasing.

Atau, ketika kamu menyewa alat produksi kamu juga bisa meminta layanan perawatan dan perbaikan dari perusahaan ini.

Sebab, aset yang disewakan pastinya menjadi spesialisasi dari sebuah perusahaan leasing.

Fungsi Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing adalah usaha yang menyediakan berbagai produk untuk disewa.

Mengacu pada definisi dan jenisnya, perusahaan jenis ini memiliki beberapa fungsi bagi klien, yaitu:

  1. Pembiayaan sewa,
  2. Pembiayaan jangka pendek,
  3. Pembiayaan pembangunan rumah,
  4. Perbankan,
  5. Pembiayaan usaha atau pinjaman modal,
  6. Konsultan pembiayaan,
  7. Jual beli aset.

Perusahaan leasing merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai perantara antara klien dengan aset yang ingin dibeli atau disewa.

Dengan berbagai kesepakatan yang dibuat, perusahaan jenis ini memperoleh keuntungan dari sewa.

Manfaat Perusahaan Leasing

Skema pembiayaan satu ini mendatangkan beberapa keuntungan bagi lessor maupun lessee. Adapun manfaat leasing adalah sebagai berikut.

  1. Terhindar dari Inflasi
    Leasing adalah salah satu skema pinjaman yang dapat membantu Anda menghindari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya.
  2. Tidak Perlu Jaminan
    Untuk melakukan leasing, tidak perlu adanya jaminan di muka. Namun, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi jaminan transaksi.
  3. Fleksibel
    Karena dilakukan dengan sistem kontrak antara lessor dan lessee, kedua belah pihak dapat bernegosiasi terkait banyak hal dan kesepakatannya pun lebih fleksibel.
  4. Capital Saving
    Salah satu hal yang menjadi manfaat dari skema leasing adalah lessee tidak perlu mengeluarkan nominal sepeserpun untuk modal awal. Hal ini karena pembiayaan telah disediakan lessor hingga 100%. Jadi Anda bisa menggunakan dana modal untuk kebutuhan lain.
  5. Pelayanan Cepat
    Karena ditangani oleh perusahaan tertentu, proses pembiayaan leasing dilakukan secara cepat, sederhana, dan efisien.
  6. Ada Perlindungan Hukum
    Adanya kontrak yang jelas dan berkekuatan hukum membuat perjanjian antara lessor dan lessee mendapatkan kepastian hukum. Jadi, jangan khawatir akan adanya penipuan dan beberapa risiko lain.
  7. Dapat Memperoleh Aktiva
    Manfaat utama leasing bagi seorang lessee adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal yang dapat menunjang aktivitas bisnisnya.

Jenis-jenis Pekerjaan di Perusahaan Leasing

  1. Accounting Operation Officer
  2. IT Security Supervisor
  3. Marketing Analyst Internship
  4. Regional Recruitment Administrator
  5. Accounting Supervisor
  6. Investigation Staff
  7. Social Media & Graphic Design Internship
  8. Finance Staff
  9. Sales Supervisor
  10. Sales Officer
  11. Procurement Officer
  12. Collection Officer
  13. Tax Policy Supervisor
  14. IT Compliance Officer
  15. Human Capital Supervisor
  16. Remedial Officer
  17. Recruitment Sourcing Officer
  18. External Communication Officer
  19. Business Analyst
  20. Collection Supervisor
  21. Problem Account Officer

Cara Kerja Perusahaan Leasing

Perusahaan pembiayaan atau leasing sering menjadi pilihan favorit masyarakat, sebab bisa membantu pembiayaan dan penyewaan tanpa harus mengeluarkan biaya penuh di awal.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapat pembiayaan dari perusahaan leasing.

Umumnya, perusahaan ini akan mininjau kemampuan finansial calon kliennya. Sebab, perusahaan harus memastikan calon klien bisa melunasi cicilannya.

Itulah sebabnya untuk memperoleh kredit, kamu perlu melampirkan informasi pekerjaan, gaji, dan aset.

Perusahaan leasing akan menawarkan jangka waktu cicilan dan skenario pembayaran. Perusahaan ini kemudian akan memperoleh keuntungan dari bunga yang dibayarkan setiap bulannya dalam kreditmu.

Contoh Perusahaan Leasing

Beberapa perusahaan leasing adalah sebagai berikut.

  1. PT Federal International Finance (FIF)
  2. PT Astra Credit Companies
  3. PT Oto Multi Artha
  4. PT Bussan Auto Finance
  5. PT Wahana Ottomitra Multiartha
  6. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  7. PT Summit Oto Finance

Nah, itulah penjelasan tentang perusahaan leasing. Apakah kamu tertarik menggunakan layanannya?

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: