Apa yang dimaksud dengan Legalitas Perusahaan? Untuk Apa Legalitas Usaha, Legalitas Usaha Apa saja?

JasindoPT.com – Perusahaan selalu terhubung dengan pihak ketiga dan ingin melindungi Perusahaan yang dijalankan secara jujur, maka sangat penting arti legalitas suatu Perusahaan dalam kegiatan bisnis.

Legalitas suatu Perusahaan atau badan Usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan Usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Legalitas Perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana Perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.

Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan Usaha, diantaranya yaitu: nama Perusahaan, merek Perusahaan, dan surat izin Usaha perdagangan.

Sedangkan manfaat dari legalitas Perusahaan adalah sebagai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan Usaha.

Banyaknya Perusahaan yang didirikan tanpa melegalkan Perusahaan, sangat merugikan Perusahaan lain yang menjalankan kegiatan bisnisnya secara jujur.

Apa yang dimaksud dengan Legalitas?

Pengertian legalitas yang memiliki kata dasar Legal adalah suatu hal
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.

Pengertian Legalitas Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Legalitas mempunyai arti perihal
keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai
suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada
ketentuan yang mengatur.

Pengertian Legalitas Menurut Undang Undang

Jika berbicara mengenai asas legalitas, menurut Kitab Undang Undang
Hukum Pidana (KUHP) makna asas legalitas ini seperti disebutkan dalam
Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang pada intinya suatu perbuatan tidak dapat dinilai
pidana kecuali telah diatur oleh kekuatan perundang-undangan yang telah
ada, atau sesuai dengan adegium yang berbunyi non obligat lex nisi
promulgate atau yang mempunyai arti suatu hukum tidak mengikat kecuali
telah diberlakukan.

Pengertian Ilegalalitas

Sedangkan pengertian ilegalitas berasal dari kata Ilegal yang artinya
tidak legal, tidak sah, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
hukum. Ilegal merupakan lawan kata dari legal. Suatu perbuatan atau benda
dapat dikatakan ilegal apabila perbuatan atau benda tersebut tidak dibenarkan
oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Apa Legalitas Usaha?

Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.

Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.

Legalitas Usaha Apa saja?

Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti:

  • Akta Pendirian Perusahaan (Notaris)
  • SK Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • NIB OSS RBA
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Merk
  • IUI (Izin Usaha Industri)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dokumen legalitas lainya.

Manfaat Legalitas Perusahaan

Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:

1. Sarana Perlindungan Hukum

Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya

2. Sarana Promosi

Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.

3. Bukti Kepatuhan Terhadap Hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.

5. Mempermudah Pengembangan Usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

Kesimpulan

Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut.

Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).

Penutup

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, dimana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.

Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atau pemakaian nama perusahaan tersebut, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.

Perusahaan yang mempunyai legalitas perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana perlindungan hukum,sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: