Apa Itu Perizinan Berusaha? Apa Tujuan dari Perizinan? Jenis-Jenis Perizinan Usaha Yang Ada di Indonesia

JasindoPT.com – Perizinan Berusaha adalah Persetujuan atau pemberian izin dari pihak pemerintah atau berwenang kepada seorang pelaku usaha atau suatu perusahaan untuk memulai dan menjalankan usahanya, setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal ini Pemerintah atau pihak berwenang akan memberikan izin tersebut berupa persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Perizinan adalah salah satu bentuk dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perizinan yang bertujuan mengendalikan setiap perilaku atau kegiatan yang dilakukan oleh individu atau golongan.

Pengendalian melalui perizinan merupakan pengendalian yang bersifat preventif yang usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya terhadap norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat dan dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan dengan maksud untuk melakukan pencegahan sedini mungkin guna kemungkinan terjadinya tindakan penyimpangan.

Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Perizinan maksudnya dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikat, penentuan kuota dan izin untuk melaksanakan sesuatu usaha yang biasanya hanya dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan.

Pengertian Perizinan Menurut Para Ahli

Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi Negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya sebagai bahan kajian untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut saya sampaikan beberapa devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :

Pengertian Izin menurut Prof. Bagirmanan

Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Pengertian Izin menurut W.F Prins

Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.

Pengertian Izin menurut Uthrecht

Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).

Pengertian Izin menurut Prajyudi Atmosoedirdjo

Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat, kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.

Pengertian Izin menurut Sjachran Basah

Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Izin Menurut Ateng Syafruddin

Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.

Perizinan merupakan suatu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Di dalam kamus istilah hukum, Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha Kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi untuk mengemudikan tingkah laku para warga.

Adapun pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi peraturan dan bersifat pengadilan yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Izin merupakan keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan.

Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perudang-undangan.

Izin Usaha menurut Online Single Submission (OSS)

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4.  Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Langkah-langkah untuk memperoleh NIB

  • Log-in pada sistem OSS
  • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  • Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  • Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Pengertian Perizinan Khusus

Izin khusus yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara aturan publik menggunakan hukum prifat, dengan istilah lain biar spesifik artinya penyimpamgan berasal sesuatu yg tidak boleh. izin yg dimaksud yaitu :

  1. Dispensasi

Dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Menurut Ateng Syarifudin, dispensasi memiliki tujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara moral tidak diizinkan, jadi dalam hal ini dispensasi berarti menyisihkan larangan dalam suatu hal yang khusus (relaxation legis).

  1. Lisensi

Lisensi merupakan suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi ini digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa.

  1. Konsesi

Konsesi merupakan suatu izin yang berkaitan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali. Sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada pemegang izin yang bukan pejabat pemerintah. 

Dalam konsesi ini bentuknya dapat berupa kontraktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dan kewajiban serta syarat-syarat tertentu.

Perizinan dari Segi Normatif

Dari segi normatif mengenai perizinan, sebenarnya sudah terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di setiap instansi maupun korporasi. Misalnya saja dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, bahwa izin mendirikan rumah sakit merupakan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersebut. 

Dari penjelasan diatas mengenai perizinan dilihat dari sisi normatif, dapat disimpulkan bahwa izin merupakan sesuatu yang diperbolehkan, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi pemerintah maupun swasta, dengan memenuhi syarat sesuai dengan permohonan izin yang diajukan.

Unsur-Unsur Perizinan

Dari pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya dapat diambil kesimpulan mengenai unsur-unsur dalam perizinan, yaitu:

  1. Instrumen Yuridis

Izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk keputusan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkrit. Sebagai keputusan, izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi keputusan pada umumnya.

  1. Peraturan Perundang-undangan

Pada umumnya pemerintah memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin itu ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut. Akan tetapi dalam penerapannya, menurut Marcus Lukman, kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat diskresionare power atau berupa kewenangan bebas, dalam arti kepada pemerintah diberi kewenangan untuk mempertimbangkan atas dasar inisiatif sendiri hal-hal yang berkaitan dengan izin.

  1. Organ Pemerintah

Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dari administrasi pemerintahan negara tertinggi sampai dengan administrasi negara terendah berwenang untuk memberikan izin. Berarti terdapat aneka ragam administrasi negara yang memberi izin, didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Dengan demikian, terlepas dari beragamnya organ pemerintahan atau administrasi negara yang mengeluarkan izin, yang pasti adalah bahwa izin hanya boleh dikeluarkan oleh organ pemerintahan.

  1. Peristiwa Konkret

Peristiwa konkret adalah peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkret ini beragam, sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun memiliki berbagai keragaman.

Izin yang jenisnya beragam ini dibuat dalam proses yang cara prosedur nya tergantung dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.

  1. Prosedur dan Persyaratan

Pada umumnya permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah selaku pemberi izin. Selain harus menempuh prosedur tertentu, mohon izin juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin. 

Dalam prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda, tergantung jenis izin tujuan izin dan instansi pemberi izin.

Fungsi dan Tujuan Perizinan

Izin berfungsi sebagai ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat yang adil dan makmur itu dijalankan, sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Tujuan izin secara umum meliputi:

  1. Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu, misalnya izin bangunan.
  2. Mencegah bahaya bagi lingkungan.
  3. Keinginan melindungi objek-objek tertentu, misalnya izin membongkar pada suatu monumen.
  4. Hendak membagi benda-benda yang sedikit, misalnya izin penghuni di daerah padat penduduk.
  5. Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Jenis-Jenis Perizinan Usaha Yang Ada di Indonesia

Umumnya, Izin Usaha yang dibutuhkan oleh tiap-tiap pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus Anda penuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha Anda.

Sedangkan jenis-jenis Izin Usaha yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB (Nomor Induk Berusaha) ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini merupakan salah satu dokumen yang harus Anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan Anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha Anda.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan setempat, dimana Anda akan mendirikan usaha. Biasanya, SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah Anda penuhi.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi Anda.

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin UD (Usaha Dagang) adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja.

Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini sebagai bukti legalitas usaha Anda.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang Anda dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

6. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip ini dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI).Dan kini, dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang Anda jalankan tanpa melanggar peraturan.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah.

10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.

11. HO (Surat Izin Gangguan)

Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13. Izin BPOM

Izin BPOM adalah perizinan berupa Izin Edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15. Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

16. Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakanbukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

Demikianlah ulasan mengenai pengertian izin usaha dan jenis-jenis izin usaha yang diperlukan oleh para pelaku usaha yang akan mendirikan usahanya.

Apa Tujuan dari Perizinan?

Motif dan Tujuan pemerintah mengeluarkan izin

Tugas pemerintah itu ada dua macam yaitu mengatur dan memberikan pelayanan kepada umum dan untuk pengendalian dari aktifitas pemerintah dalam hal tertentu.

Tugas mengatur yaitu meliputi pembuatan suatu peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat sedangkan tugas memberi pelayanan kepada umum yaitu meliputi tugas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana finansial dan personal dalam meningkatkan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya.

Izin dapat ditunjukan untuk pengarahan dengan menyeleksi orang dan aktivitas-aktivitas tertentu yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Secara umum fungsi dan tujuan dari suatu perizinan yaitu agar perizinan yang berlaku dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya, pengendalian dari aktivitas pemerintah terkait ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman atau peraturan-peraturan, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah yang harus dilaksanakan baik oleh yang berkepentingan maupun oleh pejabat yang berwenang.

Apabila dikatakan bahwa izin itu dapat difungsikan sebagai instrumen pengendali dan instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagai yang diamanatkan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka penataan dan pengaturan izin ini sudah semestinya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dengan memberikan izin, penguasa atau pemerintah harus memperkenakan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan tertentu yang dilarang demi memperhatikan kepentingan umum atau bersama yang mengharuskan adanya pengawasan.

Tujuan dari perizinan dapat dilihat dari dua sisi yaitu:

1) Dari sisi pemerintah

Melalui sisi pemerintah tujuan pemberian izin adalah:
a) Untuk melaksanakan peraturan
Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak dan sekalipun untuk mengatur ketertiban.

b) Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaan permohonan izin, maka secara langsung pendapat pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan di bidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.

c) Dari sisi masyarakat
Adapun dari sisi masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut:

  • Untuk adanya kepastian hukum;
  • Untuk adanya kepastian hak;
  • Untuk mendapatkan fasilitas setelah bangunan yang didirikan mempunyai izin dengan mengikatkan tindakan-tindakan pada suatu sistem perizinan, pembuatan undang-undang dapat mengejar berbagai tujuan dari izin.

Adapun Motif izin itu dapat berupa:

  • Keinginan mengarahkan (mengendalikan “Struen”) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan, izin usaha perdagangan);
  • Mencegah bahaya lingkungan (izin-izin lingkungan);
  • Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monumen-monumen);
  • Hendaknya membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk)
  • Mengarahkan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sifat Perizinan

Apa saja yang menjadi sifat dari Izin?

Berdasarkan uraian tentang izin diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai keputusan pejabat/badan tata usaha Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya mempunyai berbagai sifat, antara lain :

  1. Izin bersifat bebas adalah izin yang sebagai KTUN yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin.
  2. Izin bersifat terikat adalah izin sebagai KTUN yang penerbitannya terikat pada aturan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pada kadar sejauh mana peraturan perundang-undangan mengaturnya. Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri. Perbedaan antara izin yang bersifat bebas dan terikat adalah penting dalam hal akah izin dapat ditarik kembali atau dicabu atau tidak. Hanya izin sebagai keputusan TUN yang bebas dapat ditarik kembali atau dicabu, karena ada syarat-syarat mengikat dimana izin tidak dapat ditarik atau dicabut. Sementara itu izin yang bersifat terikat, pembuat undang-undang memformulasikan syarat-syarat di mana izin diberikan dan izin dapat ditarik kembali atau dicabut.
  3. Perizinan yang bersifat menguntungkan, merupakan izin yang isinya mempunyai sifat menguntungkan pada yang bersangkutan, misalnya SIM. SIUP, SITU dan lain sebaginya.
  4. Izin yang bersifat memberatkan merupakan izin yang isinya mengandung unsur-unsur yang memberatkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang berkaitan kepadanya. Misalnya Perizinan pendirian perusahaan. Perbedaan antara izin yang menguntungkan dan yang bersifat memberatkan adalah dalam hal penarikan kembali ataupencabutan dan perubahannya. Izin yang menguntungkan yang berupa keputusan tidak begitu gampang ditarik kembali atau diubah atas kerugian yang berkepantingan. Sedangkan penarikan kembali atau pencabutan dan perubahan izi yang bersifat memberatkan biasanya tidak terlalu menjadi soal.
  5. Izin yang segera berakhir, merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang akan segera berakhir atau izin yang masa berlakunya bersifat pendek, misalnya izin mendirikan bangunan yng hanya berlaku pada saat bangunan didirikan dan berakhir pada saat bangunan selesai didirikan.
  6. Izin yang berlangsung lama, merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri dan izin yang berhubungan dengan lingkungan. Perbedaan antara izin yang segera berakhir dan izin yang berlangsung lama dalam hal penarikan kembali dan masa berlakunya izin.
  7. Perizinan yang bersifat pribadi merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat atau kulitas pribadi dan pemohon izin, misalnya izin mengemudi.
  8. Izin yang bersifat kebendaan adalah izin yang tergantung pada sifat dan objek izin misalnya izin HO, SITU dan lain sebaginya. Pembedaan antara izin yang bersifat pribadi dan kebendaan adalah penting karena hal itu menyangkut kemungkinan mengalihkannya kepada pihak lain, izin yang bersifat pribadi jelas tidak dapat dialihkan kepada lain misalnya SIM. Sedangkan yang dapat dialihkan kepada pihak lain misalnya jika terjadi penjualan perusahaaan maka izin HO-nya dapat saja secara otomatis beralih pada pihak lain dengan syarat nama perusahaan tidak berubah.

Demikian Penjelasan tentang pengertian Perizinan, Tujuan Perizinan dan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia, Semoga Bermanfaat.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: