Jasindopt.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK dapat menjalankan bisnisnya
Kementerian Investasi menyebut sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, tidak ada lagi penerbitan SIUP, TDP, atau SKU.”Artinya, pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB,”.
Lalu, apa itu NIB?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen.
Apa Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM? Berikut Ini Penjelasanya
1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pengusaha UMKM sudah memiliki NIB, Presiden Joko Widodo menekankan akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudahan dalam KUR ini diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya tiga persen saja.
2. Memperoleh Pelatihan

Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat.
Hal ini akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
3. Membuat usaha Anda mendapatkan legalitas

Sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan UMKM secara administratif, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan legalitas pada usaha-usaha UMKM yang memiliki NIB.
Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
4. Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah

Kepemilikan NIB dan sudah tercatat secara administratif di pemerintah pusat memberikan keuntungan dalam memperoleh program-program pemerintah.
Dengan data administratif yang dimiliki tersebut, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
5. Kemudahan memasuki komunitas resmi

NIB membantu memenuhi aspek legalitas dan administratif UMKM serta memberikan keuntungan dalam akses pendanaan.
Selain itu, NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses Kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan.
Siapa Kami ?
Kami adalah Jasa yang spesialis dalam pelayanan pembuatan NIB dan IUMK yang dikeluarkan OSS. Hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda para Pelaku Usaha. Kami melayani pembuatan di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Keuntungan Memiliki NIB ?
Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai dokumen tersebut :
- Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
- NIB juga berlaku sebagai SIUP & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
- BPJS Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan.
- Izin Usaha – SIUP.
- Izin lokasi dll.
- Angka Pengenal Impor – API.
- Nomor Induk Kepabeanan – NIK.
Konsekuensi Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB ?
Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha.
Misalnya, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. Untuk melakukan registrasi kepabeanan tersebut Pelaku Usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha.
Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha jika ingin membuka rekening perusahaan.
Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan Nomor Induk Berusaha diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha.
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :
- Akte pendirian PT/CV.
- Sk menkumham.
- Npwp badan.
- Ktp pendiri.
- Npwp pendiri.
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :
- KTP.
- NPWP pribadi yang valid.
