Legalitas Properti adalah serangkaian dokumen, izin, dan bukti hukum yang menunjukkan bahwa suatu tanah atau bangunan memiliki status kepemilikan, penggunaan, dan pembangunan yang sah secara hukum.
Dalam konteks Jasindoptcom, legalitas properti dapat mencakup:
- Sertifikat tanah seperti SHM atau SHGB.
- AJB – (Akta Jual Beli) dan dokumen peralihan hak.
- PBG – Persetujuan Bangunan Gedung.
- SLF – Sertifikat Laik Fungsi.
- PKKPR – Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen properti.
Pendampingan proses legalitas tanah dan bangunan sesuai kebutuhan.
LEGALITAS PROPERTI
Pastikan Tanah dan Bangunan Anda Memiliki Legalitas yang JelasLegalitas properti merupakan aspek penting untuk memastikan status kepemilikan, penggunaan tanah, serta bangunan memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai.
Jasindoptcom membantu Anda memahami dan menangani berbagai kebutuhan legalitas properti, mulai dari pemeriksaan dokumen tanah, proses peralihan hak, hingga kebutuhan legalitas bangunan seperti PBG dan SLF.
[ KONSULTASI LEGALITAS PROPERTI ]



