Bisnis F&B (Food & Beverage) merupakan salah satu jenis usaha yang terus berkembang di Indonesia. Mulai dari restoran, kafe, kedai, katering, usaha makanan siap saji, hingga produksi makanan dan minuman kemasan.
Namun, sebelum menjalankan bisnis F&B secara profesional, pelaku usaha perlu memastikan bahwa legalitas usaha, jenis kegiatan, lokasi, produk, dan perizinannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memiliki legalitas yang tepat bukan hanya membuat usaha lebih aman secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, membuka peluang kerja sama dengan perusahaan, serta mempermudah pengembangan usaha.
Apa Itu Legalitas F&B?
Legalitas F&B adalah seluruh perizinan dan dokumen yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha makanan dan minuman secara resmi sesuai dengan jenis usaha dan tingkat risikonya.
Legalitas yang diperlukan setiap bisnis F&B dapat berbeda.
Restoran tidak selalu memiliki persyaratan yang sama dengan katering. Begitu juga dengan kafe, food truck, usaha makanan kemasan, atau industri pengolahan makanan.
Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jenis kegiatan usaha dan KBLI yang tepat.
Jenis Usaha F&B yang Membutuhkan Legalitas
Legalitas dapat diperlukan untuk berbagai jenis usaha, antara lain:
- Restoran
- Rumah makan
- Kafe
- Kedai makanan dan minuman
- Fast food
- Food court
- Usaha makanan siap saji
- Food truck
- Jasa boga atau katering
- Bakery dan toko roti
- Produksi makanan dan minuman
- Industri makanan olahan
- Usaha minuman
- Usaha makanan dan minuman kemasan
- Usaha F&B berbasis online
Setiap jenis usaha dapat memiliki kewajiban perizinan yang berbeda.
Legalitas F&B yang Perlu Dipersiapkan
1. KBLI yang Tepat
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) digunakan untuk menentukan bidang kegiatan usaha.Pemilihan KBLI merupakan bagian penting dalam proses legalitas karena KBLI akan berkaitan dengan jenis kegiatan usaha dan perizinan yang harus dipenuhi.Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan data legalitas.Karena itu, sebelum mengurus NIB, sebaiknya tentukan terlebih dahulu KBLI berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.NIB menjadi salah satu dasar penting dalam legalitas usaha dan diperlukan dalam proses administrasi berbagai kegiatan usaha.Pengurusan NIB perlu dilakukan berdasarkan data usaha yang benar, termasuk bidang usaha, lokasi, modal, dan kegiatan yang dijalankan.
3. Sertifikat Standar atau Perizinan
Sesuai Tingkat RisikoDalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, kewajiban perizinan dapat berbeda berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.Untuk kegiatan tertentu, pelaku usaha dapat diwajibkan memenuhi standar atau memperoleh perizinan tambahan sebelum menjalankan kegiatan secara penuh.Oleh karena itu, legalitas F&B sebaiknya tidak berhenti pada pengurusan NIB saja.
4. Sertifikasi Halal
Bagi usaha makanan dan minuman, sertifikasi halal merupakan aspek penting yang perlu dipersiapkan.Kewajiban sertifikasi halal berlaku sesuai jenis produk dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.Pelaku usaha F&B sebaiknya memastikan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian memenuhi persyaratan halal apabila produk yang dijual wajib bersertifikat halal.
5. Higiene dan Sanitasi
Bisnis F&B berkaitan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, aspek higiene dan sanitasi harus diperhatikan, termasuk:
- Kebersihan tempat usaha
- Kebersihan peralatan
- Pengolahan makanan
- Penyimpanan bahan bakuKebersihan air
- Kebersihan pekerja
- Pengelolaan makanan
- Pencegahan kontaminasi
Untuk kegiatan usaha tertentu, dapat terdapat persyaratan atau sertifikat terkait laik higiene sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Legalitas Lokasi dan Bangunan
Legalitas usaha juga berkaitan dengan tempat usaha.Pelaku usaha perlu memperhatikan kesesuaian lokasi dengan kegiatan usaha serta ketentuan mengenai bangunan dan pemanfaatan ruang.
Untuk kondisi tertentu, dapat diperlukan pemenuhan persyaratan seperti:
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Legalitas bangunan
- Persetujuan bangunan sesuai ketentuan
- Persyaratan lingkungan
- Persyaratan daerah setempat
Karena itu, sebelum menyewa atau membangun tempat usaha F&B, sebaiknya legalitas lokasi diperiksa terlebih dahulu.
Bagaimana Jika Menjual Makanan Kemasan?
Usaha yang memproduksi dan menjual makanan atau minuman dalam kemasan dapat memiliki persyaratan tambahan dibandingkan restoran yang langsung menyajikan makanan kepada konsumen.
Persyaratan dapat berkaitan dengan:
- Jenis produk
- Proses produksi
- Fasilitas produksi
- Keamanan pangan
- Label produk
- Sertifikasi halal
- Izin atau registrasi produk sesuai ketentuan
Karena setiap produk memiliki karakteristik yang berbeda, persyaratan perlu diperiksa berdasarkan jenis makanan atau minuman yang diproduksi.
Bagaimana dengan Usaha Katering?
Bisnis katering memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda dari restoran.
Katering dapat melayani penyediaan makanan untuk:
- Perusahaan
- Sekolah
- Acara keluarga
- Pernikahan
- Pemerintahan
- Event
- Rumah sakit
- Institusi lainnya
Karena itu, pemilihan KBLI dan pemenuhan perizinannya perlu disesuaikan dengan model bisnis katering yang sebenarnya.
Mengapa Legalitas F&B Harus Diurus dengan Benar?
Legalitas yang tepat memberikan banyak manfaat bagi perkembangan bisnis.
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Usaha yang memiliki legalitas lebih mudah membangun kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
Mempermudah Kerja Sama
Legalitas dapat menjadi salah satu persyaratan ketika bekerja sama dengan perusahaan, instansi, marketplace, distributor, maupun pihak lainnya.
Mendukung Pengembangan
BisnisLegalitas yang tertata sejak awal akan mempermudah ketika bisnis membuka cabang, menambah kegiatan usaha, mencari investor, atau memperluas pasar.
Mengurangi Risiko Hukum
Menjalankan usaha sesuai dengan perizinan yang diwajibkan dapat membantu mengurangi risiko akibat ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan legalitas.
Jangan Salah Memilih KBLI F&B
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha.
Padahal, yang harus diperhatikan adalah kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan.
Contohnya, restoran, katering, food truck, dan produksi makanan kemasan dapat memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda.
Karena itu, sebelum mengurus legalitas, lakukan pemeriksaan terhadap:Kegiatan usaha → KBLI → lokasi → tingkat risiko → perizinan → persyaratan tambahan.
Jasa Pengurusan Legalitas F&B Jasindopt.com
Mau membuka restoran, kafe, katering, kedai, food truck, atau bisnis makanan dan minuman lainnya?
Jasindopt.com membantu Anda mempersiapkan legalitas usaha F&B sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Layanan dapat mencakup:
- Konsultasi pemilihan KBLI
- Pendirian badan usaha
- Pengurusan NIB
- Pemeriksaan kebutuhan perizinan usaha
- Pendampingan legalitas F&B
- Pendampingan sertifikasi dan perizinan yang diperlukan sesuai kegiatan usaha
- Konsultasi legalitas lokasi dan kegiatan usaha
- Pendampingan legalitas produk sesuai kebutuhan usaha
Kami membantu Anda memahami legalitas apa yang diperlukan sebelum bisnis F&B dijalankan dan dikembangkan.
Kesimpulan
Legalitas F&B bukan hanya tentang memiliki NIB.
Setiap bisnis makanan dan minuman dapat memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda berdasarkan jenis usaha, KBLI, lokasi, tingkat risiko, produk, proses produksi, dan model bisnisnya.
Karena itu, jangan memilih KBLI atau mengurus izin hanya berdasarkan perkiraan.
Pastikan legalitas usaha Anda disusun sesuai dengan kegiatan bisnis yang benar.
Butuh Bantuan Mengurus Legalitas F&B?
Jangan sampai bisnis sudah berjalan, tetapi legalitasnya belum sesuai.
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis F&B Anda bersama Jasindopt.com.
Jasindopt.com – Bantu Urus Legalitas Usaha Anda dengan Tepat.
Hubungi Jasindopt.com untuk konsultasi mengenai KBLI, NIB, pendirian badan usaha, dan legalitas F&B sesuai kebutuhan bisnis Anda.



