Jasa Pembuatan UKL-UPL & AMDAL Jakarta Timur

Hubungi Jasindopt.com: 08128279944 Jasa Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup Seperti UKL-UPL & AMDAL di Jakarta Timur

Jasindopt.com – Kerusakan lingkungan terbesar adalah disebabkan oleh berbagai industri. Dampak kerusakannya pun luas dan berakibat jangka panjang, tentu jika dibiarkan terjadi maka secara berkesinambungan tidak hanya berakibat buruk bagi hewan dan tumbuhan saja, tapi juga akan membahayakan manusia, terutama generasi anak cucu kita nanti.

Untuk itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan dibentuklah peraturan yang  mengorganisir berbagai pabrik dan industri agar memenuhi syarat kesehatan lingkungan yaitu AMDAL dan UKL-UPL.

Dengan aturan ini harapannya keseimbangan ekosistem alam tetap terjaga serta kerusakan lingkungan jangka pendek maupun jangka panjang dapat dicegah.

Mengenal Apa Itu UKL-UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Mengenal Apa Itu AMDAL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu kajian studi tentang dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dalam rencana pembangunan proyek suatu industri / perusahaan. Jika lulus uji analisis, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan dokumen AMDAL dan baru bisa menjalankan proyeknya.

Komponen AMDAL terdiri atas 5 hal yaitu:

  • Kerangka acuan
  • Analisis dampak lingkungan
  • Penyajian informasi lingkungan
  • Rencana pemantauan lingkungan
  • Rencana pengelolaan lingkungan

AMDAL sudah diatur sejak tahun 1982 dan diperbarui pada tahun 1999 dan 2012. Secara umum isinya sama yakni mengatur tentang kegiatan usaha yang berpotensi membawa dampak bagi lingkungan hidup (biotik, abiotik, kultural). Tidak setiap perusahaan wajib memiliki dokumen AMDAL, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, ada 14 bidang usaha yang wajib memilki AMDAL, berikut beberapa diantaranya:

  • Perindustrian
  • Energi & sumber daya mineral
  • Pekerjaan Umum
  • Perhubungan
  • Pengembangan pemukiman
  • Kehutanan
  • pertanian

Fungsi AMDAL & UKL-UPL Bagi Perusahaan

Beberapa aspek yang dijadikan bahan kajian studi analisis AMDAL meliputi aspek kimia, biologi, sosial budaya hingga aspek ekonomi masyarakat.

Jadi bila suatu perusahaan membawa pengaruh buruk bagi lingkungan dan masyarakat maka izin usahanya dapat dicabut. Nah fungsi AMDAL sendiri ada beberapa macam, diantaranya sebagai berikut:

1. Sebagai Syarat Mendapatkan Rekomendasi Surat Perizinan

Masa awal-awal mendirikan perusahaan tentu banyak sekali dokumen dan perizinan yang harus diurus. Nah fungsi AMDAL & UKL-UPL ini adalah sebagai izin awal dari berbagai perizinan lainnya. Dokumen AMDAL & UKL-UPL ini jadi syarat untuk mendapatkan surat izin lingkungan.

Surat izin lingkungan ini nantinya jadi dokumen wajib yang harus terlampir dalam permohonan pembuatan IMB (Izin Membangun Bangunan), izin operasi produksi, izin usaha industri, izin reklamasi dan izin usaha pertambangan.

2. Referensi Pengajuan Kredit Bank

Untuk mengajukan kredit usaha ke bank selain butuh data aset nilai perusahaan juga diharuskan menyerahkan dokumen AMDAL dan atau surat izin lingkungan.

Tanpa dokumen tersebut pihak bank tidak akan mau memberikan kredit walaupun aset perusahaan anda terbilang besar.

Beberapa lembaga perkreditan selain bank juga banyak yang mengharuskan surat ini dalam pengajuan peminjamannya.

3. Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan tentu anda harus melakukan upaya sebaik mungkin dengan tidak melakukan perusakan yang ditimbulkan dari industri/pabrik perusahaan yang anda kelola.

Dalam proses mendapatkan AMDAL tentu ada pihak masyarakat yang dilibatkan disitu, nah bentuk kepedulian anda terhadap lingkungan tentu bisa memberikan citra baik bagi masyarakat sekitar lokasi perusahaan anda.

Pentingnya Konsultan Lingkungan: UKL-UPL & AMDAL

Proses pengurusan UKL-UPL & AMDAL saat ini terbilang cukup sulit dan juga membutuhkan waktu lama. Selain itu urusan birokrasi pemerintahan yang berbelit beli juga menjadikan kita harus keluar uang banyak.

Untuk itu menggunakan perusahaan jasa konsultan lingkungan: UKL-UPL & AMDAL adalah pilihan tepat untuk anda yang ingin mengurus pendirian perusahaan.

Di bawah ini adalah beberapa alasan kenapa anda harus menggunakan konsultan lingkungan:

1. Sarana Konsultasi dan Evaluasi

Jika perusahaan anda memiliki masalah terhadap lingkungan hidup butuh di evaluasi dan dimonitoring oleh tim ahli.

Nah anda dapat meminta bantuan dari perusahaan jasa konsultan lingkungan: AMDAL & UKL-UPL untuk berkonsultasi seputar penyelesaian dari masalah yang dihadapi.

Karena jika perusahaan didapati melanggar ketentuan tentang aturan lingkungan hidup maka surat izin lingkungan nya akan dicabut.

2. Menganalisa Dampak Lingkungan Hidup

Sebagai perusahaan yang sibuk mengurusi administrasi & manajemen kantor, seringkali lupa terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari industri / pabriknya.

Karena masalah kecil yang ditimbulkan dari asap, limbah cairan pabrik, tata ruang, ataupun polusi suara tentu akan menggangu lingkungan sekitar.

Nah dengan bantuan dari pihak konsultan lingkungan ini mereka akan menganalisa berbagai kemungkinan akibat dari yang ditimbulkan perusahaan anda.

3. Membantu Penyiapan dan Penyusunan Dokumen

Penyusunan dokumen untuk AMDAL tentu butuh waktu yang lebih lama dibandingkan dengan penyiapan untuk UKL-UPL.

Tapi anda tak perlu repot repot lagi dalam menyiapkan semuanya karena jika anda menggunakan jasa konsultan lingkungan terpercaya maka semuanya akan dikerjakan dengan baik sampai semuanya beres.

Karena untuk melakukan persiapan itu semua tentu tidak semua karyawan perusahaan dapat melakukannya dan juga mereka belum tentu ada waktu untuk melakukannya.

4. Perhitungan Biaya Keseluruhan Jadi Lebih Murah

Walau kita menggunakan jasa konsultan, tapi biaya akhir yang kita keluarkan justru lebih murah loh. Hal ini karena mereka melakukan berbagai prosedur dengan lebih efisien.

Sebagai orang yang sering mengurusi hal tersebut, mereka tentu sudah kenal dengan orang dalam dari pihak administrasi yang mengurus pembuatan dokumen AMDAL & UKL-UPL sehingga tidak ada biaya tambahan lain yang harus dibayarkan tidak seperti saat kita sendiri yang mengurusnya.

Efisiensi biayanya setelah dipotong jasa dapat berkisar antara 5-20%.

5. Proses Pembuatan Dokumen Lebih Cepat Selesai

Proses pembuatan dokumen AMDAL & UKL-UPL membutuhkan waktu yang cukup lama karena prosesnya juga cukup panjang mulai dari persiapan dan penyusunan berkas, pemeriksaan berkas, penyerahan dan verifikasi berkas, penentuan analisa dampak lingkungan dari perusahaan, dan masih banyak lagi hal yang perlu dilakukan.

Salah satu alasan pentingnya menggunakan perusahaan jasa konsultan lingkungan: AMDAL & UKL-UPL adalah waktunya yang cepat selesai.

Nah itulah sedikit informasi tentang perusahaan jasa konsultan lingkungan: AMDAL & UKL-UPL. Dengan menggunakan jasa mereka selain proses pembuatannya jadi lebih cepat selesai juga jadi lebih hemat biaya sehingga pendirian perusahaan anda lebih cepat beres.

Untuk itu kami jasindopt.com Menyediakan Jasa Pembuatan Dokumen UKL-UPL untuk lebih lanjut atau ada pertanyaan bisa email atau hubungi nomor dibawah. Hubungi: 08128279944

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: