6 Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Bentuk Badan Usaha, Kegiatannya, Kepemilikan dan Modal

Jasindopt.com – Apa yang dimaksud dengan Perusahaan? Pertanyaan ini sering muncul dipikiran kita, mengingat kita banyak bekerja di perusahaan tetapi tidak mengerti apa itu definisi perusahaan itu sendiri. Untuk itu kami akan coba menjawab pertanyaan anda melalui artikel berikut ini. Semoga dapat menjawab isi hati anda, yuk simak penjelasan berikut ini.

Jasa Pembuatan NIB OSS Seluruh Wilayah Indonesia

Jika dilihat sehari hari, perusahaan tempat kita bekerja itu adalah sebuah kantor (ruko, gedung, pabrik, gudang, perkebunan) yang di isi oleh orang-orang yang bekerja didalamnya. Biasanya ada produk yang dijual berupa barang dan jasa. Contoh perusahaan menjual jasa seperti: Bank, Perusahaan pembiayaan, BPR simpan pinjam. Contoh perusahaan yang menjual barang seperti: Indomart& Alfamart, dealer motor, dealer mobil, toko elektronik dll. Ada juga bergerak di bidang pabrik pengolahan, perkebunan, kemudian hasilnya diolah menjadi barang jadi siap dipasarkan dan dikonsumsi, dsb.

Nah, dari situ kita dapat mendefinisikan, bahwa Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan. Jadi perusahan itu bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, bisa berupa solusi dan manfaat.

Definisi lainnya, perusahaan merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk pengembangan usaha, menggaji karyawan dan biaya operasional produksi.

Jadi tujuan utama seseorang mendidirikan perusahaan adalah mencari keuntungan atau laba, yaitu selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan dengan jumlah yang harus dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa.

Unsur Pokok Dalam Mendirikan Perusahaan

Didalam mendirikan perusahaan ada 2 Unsur pokok yang sangat penting sebagai pondasi berdirinya suatu perusahaan. 

  • Bentuk Usaha, perusahaan harus menentukan terlebih dahulu bentuk usaha yang akan dibuat. Apakah bentuknya perorangan, UKM, CV, atau PT.  Bentuk usaha ini bisa berubah seiring perkembangan dari perusahan tersebut.
  • Jenis Usaha, jenis usaha lebih sifatnya lebih variatif. Perusahaan bebas menentukan jenis usaha yang akan dijalankannya. Misalnya perusahaan akan bergerak di bidang jasa perbankan, perkebunan, otomotif, atau kuliner.

Apa itu Jenis-jenis Perusahaan?

Jenis jenis Perusahaan dapat dikategorikan sesuai bentuk badan hukum dan industri yang dijalankan. Jenis jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan modal, jenis perusahaan berdasarkan besar modal usaha. Setiap badan usaha memiliki pengertian yang berbeda juga. Badan usaha ini berdiri sesuai dengan jenis dari usaha masing-masing.

Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Indonesia termasuk negara yang memiliki beberapa macam badan usaha yang diakui negara. Sebelum kita membahas jenis jenis perusahaan di Indonesia. Ada baiknya kita mengerti dulu apa yang dimaksud perusahaan? Berikut penjelasanya!

Apa Yang Dimaksud Dengan Perusahaan?


Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan untuk memproduksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.

Dalam definisi lainnya, perusahaan merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan.

Definisi perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Isinya menjelaskan bahwa perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujuan menghasilkan laba.

Jadi Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan dan menjalankan bisnis komersial atau industri.

Sebuah perusahaan dapat diatur dengan berbagai cara untuk tujuan pajak dan kewajiban keuangan tergantung pada hukum perusahaan di yurisdiksinya.

Lini bisnis perusahaan biasanya akan menentukan struktur bisnis yang dipilihnya seperti kemitraan, kepemilikan, atau korporasi. Struktur ini juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan.

Mereka juga dapat dibedakan antara perusahaan swasta dan publik. Keduanya memiliki struktur kepemilikan, peraturan, dan persyaratan pelaporan keuangan yang berbeda.

6 Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Salah satu hal yang paling penting dipersiapkan dalam menjalankan usaha adalah masalah perizinan usaha, memilih bentuk badan usaha yang tepat sesuai dengan usaha yang sedang kita geluti. Jangan lupa kode Kbli juga jangan sampai salah memilih dengan jenis usaha yang Anda jalankan, harus sesuai! Karena izin usaha anda bisa tidak keluar jika salah.

Kode KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Karena dengan badan usaha yang mempunyai legalitas, badan usaha akan diakui oleh pemerintah, dilindungi atau dipayungi dan sah di mata hukum.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan.

Sebelum memilih bentuk dari badan usaha, seseorang wajib mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Ada beberapa jenis badan usaha yaitu:

6 Jenis-jenis Perusahaan berdasarkan bentuk badan Usaha

1. Perseorangan

Perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan usaha lainnya sendiri.

Tentu saja, otomatis tanggung jawab dibebankan seluruhnya kepada pemilik, karena yang memiliki semua modal dan yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik.

2. CV (Persekutuan Komanditer)

CV biasanya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja.

Yang bertanggung jawab atas kepentingan CV adalah sekutu aktif.  Jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri.

Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

4. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara).

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota sebuah koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya untuk menambah penghasilan.

5. Firma

Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan.

Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma dapat di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara anggota firma.

6. Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara.

Umumnya di Indonesia , persero merupakan perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan fokus pada perolehan laba lebih tinggi.

5 Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kegiatannya

1. Perusahaan Ekstraktif

Jenis perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil serta memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam seperti perusahaan pertambangan, penangkapan ikan di laut bebas, penebangan kayu legal, pengambilan rumput laut, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan ekstraktif adalah:

  1. Mengambil secara langsung benda atau barang yang sejak awal tersedia di alam.
  2. Menjadikan hasil pengumpulan benda atau barang tersebut untuk dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.

2. Perusahaan Industri atau Manufaktur

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau jadi sehingga dapat dijual kepada konsumen.

Ciri-ciri perusahaan manufaktur atau industri adalah:

  1. Kegiatannya memproses barang mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau siap pakai.
  2. Pendapatannya berasal dari penjualan produk yang dihasilkan.
  3. Terdapat harga pokok penjualan untuk menentukan laba/rugi dalam perusahaan.
  4. Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya transportasi, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik.

3. Perusahaan Agraris

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan darat, dan perusahaan peternakan.

Ciri-ciri perusahaan agraris adalah:

  1. Mengelola sumber daya alam.
  2. Mengambil hasil dari pengelolaan tersebut untuk dijual kepada konsumen.
  3. Membudi dayakan sumber daya alam yang ada.

4. Perusahaan Jasa

Jenis jenis perusahaan di indonesia adalah apa yang dimaksud dengan industri

Jenis perusahaan yang menjual atau memberi jasa kepada pelanggan atau masyarakat seperti bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan jasa adalah:

  1. Memberikan pelayanan jasa kepada para pelanggan atau masyarakat.
  2. Pendapatannya didapat dari hasil jasa yang diberikan.
  3. Tidak memiliki perhitungan harga pokok penjualan.
  4. Laba atau rugi didapat berdasarkan hasil perbandingan dari jumlah pendapatan dengan beban atau beratnya jasa yang diberikan.

5. Perusahaan Dagang

Jenis perusahaan yang usaha utamanya adalah membeli suatu barang dan kemudian dijual kembali kepada para pelanggan.

Ciri-ciri perusahaan dagang adalah:

  1. Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangan.
  2. Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual.
  3. Tidak mengubah barang, hanya menjual kembali barang tersebut.
  4. Menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya sehingga bisa mendapatkan keuntungan.

Contoh perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur di Indonesia membuktikan adanya bermacam-macam kegiatan bisnis.

Namun, sebelum kamu mengetahui contoh ketiga jenis perusahaan tersebut, ada baiknya kamu mengetahui pengertian perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.

4 Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan Modal

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara atau pemerintah. Badan usaha ini bergerak untuk melayani masyarakat sekaligus mencari kentungan.

Contohnya Perjan, PT Kereta Api, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Angkasa Pura, dan sebagainya. Adapun terdapat dua jenis BUMN yang wajib diketahui yaitu:

  • Perusahaan Perseroan (Perseroan) yaitu Didirikan dengan tujuan mencari laba. Modalnya berbentuk saham dengan sebagian dimiliki oleh negara.
  • Perusahaan Umum (Perum) yaitu Didirikan dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat luas mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi.

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Modal BUMD berasal dari kekayaan pemerintah daerah dan berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat serta mencari keuntungan.

BUMD terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Perumda Yaitu perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah tersebut dan tidak terbagi dalam bentuk ekuitas atau saham.
  • Persero daerah Yaitu BUMD yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki daerah dan sisanya melantai di bursa. Biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Contoh BUMD yaitu Bank DKI milik Pemprov DKI, Bank Sumut, Bank Jabar Banten, dan sebagainya.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan pendiriannya yaitu mendapatkan untung sebesar-besarnya sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

DI Indonesia terdapat 3 jenis BUMS, yaitu:

  • Perusahaan Swasta Nasional Yaitu BUMS yang modalnya dikuasai oleh masyarakat lokal dalam negeri.
  • Perusahaan Swasta Asing Yaitu perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi modalnya dikuasai oleh masyarakat luar negeri.
  • Perusahaan Swasta Campuran Yaitu perusahaan korporasi yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional dan pengusaha asing.

4. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang sebagian dari modalnya dikuasai oleh pemerintah, dan sebagian lagi dikuasai oleh swasta.

Tidak ada kesenjangan di antara para pihak baik swasta maupun pemerintah. Kewenangannya dibagi dalam kedua belah pihak.

3 Jenis Jenis Perusahaan Berdasarkan Modal

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan skala SIUP dibagi menjadi 3 Klasifikasi, antara lain:

1. SIUP Kecil (pasal 2 ayat 2 point a);

Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan untuk SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.SIUP Menengah (pasal 2 ayat 2 point b);

2. SIUP Menengah (pasal 2 ayat 2 point b);

Selanjutnya dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan untuk SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.SIUP Besar (pasal 2 ayat 2 point c).

3. SIUP Besar (pasal 2 ayat 2 point c).

Terakhir alam pasal 3 ayat 3 untuk SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perbedaan kelas untuk masing-masing perusahaan tersebut akan tercantum dalam SIUP yang diterbitkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, umumnya akan digunakan untuk kepentingan tender dalam sebuah proyek.

Penentuan ukuran perusahaan menjadi penting karena terkadang pihak pemerintah ataupun swasta hanya menerima perusahaan dengan klasifikasi SIUP menengah atau besar untuk dapat mengikuti tender proyek besar. Akan tetapi tidak sedikit juga proyek tender yang menerima PT dengan SIUP kecil untuk beberapa proyek lainnya.

Dalam menentukan ukuran perusahaan tidak hanya melihat faktor tender, dapat pula mempertimbangkan faktor modal. Modal setoran adalah salah satu elemen terpenting karena ini menjadi syarat yang esensial untuk memulai proses pembuatan PT. Dalam proses pembuatan PT, pemilik perusahaan harus memberikan modal awal yang disebut modal setoran untuk disetor ke rekening Bank atas nama perusahaan Anda.

Modal setoran anda adalah 25% dari modal dasar Perusahaan, yaitu total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Banyak pengusaha pemula yang sudah menikmati hasil dari perusahaan dengan klasifikasi modal kecil yang telah berbentuk PT. Jika anda pengusaha pemula dan berminat membuat perusahaan anda menjadi PT maka anda dapat konsultasikan keinginan tersebut dengan Hubungi kami dibawah ini. 0812 827 9944

Pengertian Perusahaan Jasa, Perusahaan Dagang, dan Manufaktur


Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang bergerak dalam perakitan bahan baku untuk dijadikan produk tertentu.

Setelah itu, produk akan dipasarkan kepada masyarakat.

Di Indonesia sendiri kita sering sekali mendengar kata “pabrik” atau dalam bahasa inggris disebut “factory”.

Pabrik merupakan istilah penyebutan tempat yang digunakan untuk proses manufacturing atau fabrikasi.

Karakteristik dari perusahaan manufaktur adalah adanya proses produksi atau proses pengolahan dari bahan baku mentah hingga menghasilkan produk setengah jadi maupun produk siap pakai.

Selain itu, perusahaan manufaktur juga memiliki persediaan berupa persediaan bahan mentah, bahan pembantu, barang dalam proses produksi, dan persediaan barang.

Berikut ini beberapa Contoh Perusahaan Manufaktur yang ada di Indonesia:

  1. Toyota Astra Motor
  2. Honda
  3. Daihatsu
  4. Suzuki
  5. Mitshubishi
  6. Hiyundai
  7. Wuling

Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menyediakan produk jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba.

Contoh perusahaan yang menyediakan jasa adalah perusahaan transportasi, komunikasi, pengiriman, infrastruktur, dan lain sebagainya.

Karakteristik dari perusahaan jasa adalah dalam kegiatan usahanya mereka menjual jasa sehingga tidak menyediakan produk dalam bentuk fisik.

Jasa yang diberikan juga tidak sama sehingga setiap konsumen bisa mendapatkan jenis layanan yang berbeda tergantung kebutuhan.

Jadi, perusahaan jasa merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan memproduksi dan menyediakan berbagai macam layanan seperti keamanan, kenyamanan dan semacamnya kepada konsumen yang membutuhkan pelayanan jasa.

Berikut ini beberapa contoh perusahaan jasa yang ada di Indonesia:

  1. Perusahaan Jasa Transportasi seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Gojek, Grab, Taxi Blue Bird.
  2. Perusahaan Jasa Komunikasi seperti Telkom, Indosat, dll.
  3. Perusahaan Jasa Pengiriman, Pos Indonesia, JNE, SiCepat
  4. Perusahaan Jasa Infrastruktur seperti Totalindo Eka Persada, Wijaya Karya, Waskita, Adhi Karya, JHS System.
  5. Perusahaan Jasa Perbankan seperti Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.

Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang membeli barang untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan mendapatkan laba.

Perlu diingat bahwa perusahaan dagang tidak menjual barang yang diproduksi sendiri melainkan barang yang didapatkan dengan cara membeli produk dari supplier.

Contoh perusahaan dagang yaitu toko, swalayan, distributor, dan lain-lain.

Perusahaan dagang memiliki beberapa karakteristik, yaitu dalam kegiatannya perusahaan ini melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan.

Selain itu, barang yang dijual tidak melalui proses apa pun sehingga perusahaan dagang tidak melakukan proses produksi.

Jadi, beban operasionalnya terdiri atas beban penjualan dan beban administrasi

Berikut ini beberapa contoh perusahaan dagang yang ada di Indonesia:

  1. PT. Bestoolindo
  2. PT Indomarco Prismatama (Indomaret)
  3. PT Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart)
  4. PT Hero Supermarket Tbk (Hero Supermarket)
  5. PT Alfaria Trijaya (Alfamart)
  6. PT Transmart
  7. Giant

Kelima jenis perusahaan di atas memiliki kegiatan, peluang, serta risiko yang berbeda.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: