Jasa Pengurusan Izin Usaha Minimarket, Toko Moderen di Kota Bekasi

Call: 0812 827 9944 (Jasindo Trusted) Melayani Pengurusan Izin Usaha Minimarket, Toko Moderan Seperti Indomart & Alfamart Di Kota Bekasi

Izin untuk dapat melaksanakan usaha Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Jenis toko modern meliputi: minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan.

Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut:

IZIN USAHA RITEL MODERN/ TOKO MODERN

Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern

Setiap toko modern dapat berbentuk suatu  badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.

Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:

  1. Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  2. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  3. Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
  4. Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
  5. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
  7. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
  8. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
  9. Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, Bupati/Walikota atau Gubernur akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.


Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :

  1. PT;
  2. Persekutuan Komanditer (CV);
  3. Firma;
  4. Perorangan;
  5. Bentuk lainnya; dan
  6. Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.

Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)

Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Izin Gangguan

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

PERSYARATAN IZIN USAHA Mini Market atau TOKO MODERN
PERMOHONAN BARU Di Kota Beakasi

  1. Mengisi Formulir Permohonan (Stempel Perusahaan / Kop Perusahaan) dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai
    aslinya yang ditandatangani oleh Direktur (materai 6000);
  2. Foto Copy KTP / Kitas Direktur atau Pemilik Usaha/PenanggungJawab;
  3. Akte pendirian dan atau/ akta perubahan terakhir perusahaan (jika berbentuk PT dilampirkan SK Pengesahan
    dari Menkumham, Jika berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat);
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan yang berdomisili di kota bekasi;
  5. Fotocopy IMB / Sewa menyewa;
  6. Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat;
  7. Domisili usaha yang ditandatangani oleh Camat;
  8. Surat pernyataan kesanggupan melakukan gerakan UMKM (Materai 6000);
  9. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya dan foto copy KTP (materai 6000);

PERMOHONAN DAFTAR ULANG

  1. Mengisi Formulir Permohonan Daftar Ulang (Stempel Perusahaan / Kop Perusahaan) dan Surat Pernyataan
    Berkas Sesuai aslinya yang ditandatangani oleh Direktur (materai 6000);
  2. Foto Copy KTP / Kitas Pemohon atau Pemilik Usaha/Penanggung Jawab;
  3. Akte pendirian dan atau / akta perubahan terakhir perusahaan (jika berbentuk PT dilampirkan SK
    Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV pengesahan dari pengadilan negeri setempat);
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan yang berdomisili di kota bekasi;
  5. Fotocopy IMB/ Sewa menyewa;
  6. Domisili usaha yang ditandatangani oleh Camat
  7. Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat
  8. IUTM asli atau Foto copy (Jika hilang melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat);
  9. Surat Kuasa apabila di kuasakan Pengurusannya (materai 6000) dan Fotocopy KTP yang di beri kuasa

Demikian kami uraikan prosedur perizinan mendirikan toko ritel modern, baik minimarket, supermarket, ataupun hypermarket. Semoga membantu. Begitu panjangnya proses perizinan usaha tentu tidak membuat kita patah semangat untuk mendirikan sebuah usaha toko ritel yang dapat pertahan dalam jangka panjang. 

Urusan Perizinan Usaha serahkan ke Jasindo Trusted aja, semua urusan BERES. Hub: 0812 827 9944

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: