Jasa Pengurusan Izin Praktek Bidan Kota Bekasi

Jasa Pengurusan Izin Praktek Bidan & Izin Usaha Lainya Jasindo Trusted : 0812 827 9944

Klikdocter.com

jasindopt.com – Pemerintah Indonesia bersama DPR pada bulan Februari 2019, telah mengesahkan RUU Kebidanan menjadi UU. Hal ini merupakan kabar baik bagi profesi bidan sebagai bentuk perlindungan hukum, meningkatkan mutu kebidanan, serta menciptakan pemerataan keberadaan bidan di Indonesia.

Pelayanan proses persalinan dan ibu hamil merupakan masalah krusial di Indonesia. Di daerah pedalaman, kita masih sering mendengar mengenai urusan persalinan ditangani oleh dukun beranak, yang kompetensinya belum teruji pasti. Oleh sebab itu, salah satu tujuan UU No. 4 Th. 2019 tentang Kebidanan adalah untuk pemenuhan proses kebidanan yang bertanggung jawab, aman, serta akuntabel.

Untuk para bidan yang sudah menyelesaikan pendidikannya bermaksud mendirikan praktik, juga sudah diatur regulasinya di UU Kebidanan dari Pasal 21 hingga Pasal 30.

Pertama, disebutkan orang yang ingin menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan bukti tertulis, diberikan Konsil Kebidanan, orang bersangkutan memenuhi persyaratan profesi. STR berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.

STR tentu diperoleh usai uji kompetensi, serta sudah memiliki ijazah perguruan tinggi dengan menempuh pendidikan kebidanan; memiliki sertifikat kompetensi atau profesi bidan, dan memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental. Bidan tersebut juga sudah memiliki surat pernyataan sumpah profesi atau janji profesi bidan. Tidak lupa, ia juga sudah melengkapi pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

Sebelum mengajukan izin, bidan bersangkutan juga wajib memiliki izin praktik berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

Berikut syarat-syarat rinci yang harus dipenuhi sebagaimana dilansir oleh Pemkot Bekasi.

Persyaratan Izin Praktek Bidan:

  1. Surat Permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto copy STR / Surat izin bidan;
  4. Foto copy ijazah profesi dilegalisir;
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  6. Surat pernyatan dari bidan yang menjalankan praktek (materai 6000)
  7. Surat pernyataan bersedia membina satu posyandu (materai 6000);
  8. Rekomendasi kepala Puskesmas setempat dimana yang bersangkutan menjalankan praktek;
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  10. Denah lokasi terhadap/ dari puskesmas;
  11. Denah ruangan praktek;
  12. Rekomendasi Bidan Indonesia cabang Kota Bekasi.
  13. Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa apabila
    sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)

Anda tidak mau repot dengan urusan Perizinan Usaha Anda Hubungi Jasindo Trusted : 0812 827 9944

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: