Jasa Pengurusan Izin Optikal Kota Bekasi

Jasindo Trusted Kontak : 0812 827 9944

JASINDO TRUSTED MELAYANI PENGURUSAN IZIN USAHA OPTIKAL & Izin Usaha Lainya

Finansialku.com

jasindopt.com -Surat izin usaha adalah sebuah surat yang biasanya digunakan untuk dapat melaksanakan sebuah usaha.

Ada berbagai macam jenis izin usaha, mulai dari surat izin tempat usaha, surat izin usaha industri surat izin dagang, hingga surat izin usaha optik.

Jika ingin membuka usaha optik, pengusaha membutuhkan izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat (perlu anda ketahui setiap daerah itu berbeda regulasinya), untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.

Pengusaha harus mendapatkan surat izin penyelenggaraan optikal atau disebut sebagai SIPO.

SIPO ini sendiri berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 mengenai pedoman dalam menyelenggarakan optikal.

Surat izin usaha optik tersebut akan keluar berupa sertifikat dengan masa berlaku 5 tahun. Pembuatan surat izin dilakukan selama 5 hingga 14 hari kerja.

jasindopt.com menuliskan berikut syarat pengajuan izin usaha optik di kota Bekasi.

Izin Pelayanan Kesehatan Penyelenggaraan Izin Optikal

Persyaratan Izin Optikal

  1. Surat Permohonan dan Surat pernyataan bahwa berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
  2. Akte badan hukum/perorangan
  3. Foto copy KTP dan NPWPD
  4. Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab teknis
  5. Foto copy Surat Izin kerja Refraksionis
  6. Surat Pernyataan kerjasama laboratorium lensa kontak tempat memproses lensa bila belum memiliki
  7. laboratorium sendiri
  8. Bila memiliki laboratorium lensa kontak agar melampirkan surat pernyataan kesediaan bagi dokter
  9. spesialis mata sebagai penanggung jawab laboratorium.
  10. Daftar peralatan
  11. Daftar ketenagaan
  12. Peta lokasi dan denah ruangan
  13. Rekomendasi Gapopin Cabang Kota Bekasi
  14. Bukti kepemilikan sarana ( sertifikat/AJB dan sewa kontrak bila sewa, terkecuali di pusat perbelanjaan
  15. cukup melampirkan sewa kontrak)

Persyaratan Perpanjangan Izin Optikal

  1. Surat Permohonan dan surat pernyataan bahwa berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
  2. Akte badan hukum/perorangan
  3. Melampirkan persyaratan yang mengalami perubahan

Tidak mau repot dengan pengurusan izin usaha anda. Kami siap bantu Anda terima beres. Hubungi Jasindo Trusted : 0812 827 9944

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: