Jasa Pengurusan Izin Toko Obat Di Bekasi

Jasindo Trusted Melayani Pengurusan Izin Toko Obat & Perizinan Usaha Lainya Kontak Tlp (Jasindo Trusted): 08128279944 atau Whatsapp : 08128279944 


Toko Obat Bintang Selatan – Jakarta

Persyaratan Penyelenggaraan Izin Pedagang Toko Obat


Ketentuan Umum Untuk Menyelenggarakan Toko Obat:

  1. Izin toko obat diberikan kepada pemohon
  2. Toko Obat harus mempunyai penanggung jawab seorang tenaga kefarmasian ( Tenaga teknis
    kefarmasian atau Apoteker)
  3. Toko obat tidak boleh menjual obat keras, obat keras tertentu dan narkotika
  4. Toko obat hanya menjual obat bebas dan bebas terbatas secara eceran

Permohonan Izin Baru Toko Obat

  1. Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000) ;
  2. Foto copy KTP pemilik Toko Obat dan NPWPD
  3. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) atau Surat Izin Praktek Apoteker
    (SIPA);
  4. Foto Copy KTP Tenaga Kefarmasian;
  5. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab Toko Obat (Materai 6000);
  6. Surat keterangan dari atasan langsung tempat Tenaga Kefarmasian bekerja sebagai
    PNS/TNI/POLRI/Instansi pemerintahan lainnya;
  7. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan farmasi dari pemilik Toko Obat
    (materai 6000);
  8. Foto copy SIUP;
  9. Denah Ruangan Toko Obat
  10. Denah lokasi Toko Obat;
  11. Bukti kepemilikkan sarana (Akte Jual Beli/ Sertifikat, Bukti Perjanjian Sewa apabila sewa terkecuali di
    area Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak);
  12. Foto Copy Akta badan hukum atau perorangan

Permohonan Perubahan Izin Toko Obat Karena Pergantian Penanggung Jawab Toko Obat:

  1. Surat Permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (Materai 6000);
  2. Izin Toko Obat asli;
  3. Foto Copy KTP pemilik Toko Obat dan NPWPD
  4. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) atau Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
  5. Foto Copy KTP Tenaga Kefarmasian;
  6. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab Toko Obat (Materai 6000);
  7. Surat keterangan dari atasan langsung tempat Tenaga Kefarmasian bekerja sebagai
    PNS/TNI/POLRI/Instansi pemerintahan lainnya;
  8. Surat pernyataan tidak akan melanggar perundang – undangan farmasi dari pemilik toko obat;
  9. Foto Copy SIUP;
  10. Denah Ruangan Toko Obat
  11. Denah lokasi Toko Obat;
  12. Bukti kepemilikkan sarana (Akte Jual Beli/ Sertifikat, Bukti Perjanjian Sewa apabila Sewa terkecuali di
    area Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak) ;
  13. Foto Copy Akta badan hukum atau perorangan
  14. Pengunduran diri penanggung jawab toko obat lama, disetujui oleh pemilik sarana toko obat;
  15. Berita acara serah terima dari penanggung jawab toko obat lama kepada penanggung jawab toko obat
    baru;

Permohonan Perubahan Izin Toko Obat Karena Perpanjangan Izin/Perpindahan Lokasi Toko Obat

  1. Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (Materai 6000);
  2. Izin Toko Obat Asli;
  3. Foto copy KTP pemilik Toko Obat dan NPWPD
  4. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) atau Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
  5. Foto Copy KTP Tenaga Kefarmasian;
  6. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab toko obat (materai 6000);
  7. Surat keterangan dari atasan langsung tempat tenaga kefarmasian bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/Instansi
    pemerintahan lainnya;
  8. Surat pernyataan tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan farmasi dari pemilik toko obat
    (materai 6000);
  9. Foto copy SIUP;
  10. Denah Lokasi Toko Obat;
  11. Denah lokasi dan denah ruangan Toko Obat;
  12. Bukti kepemilikkan sarana (Akte Jual Beli/ Sertifikat, Bukti Perjanjian Sewa apabila Sewa terkecuali di
    area Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak);
  13. Foto Copy Akta badan hukum atau perorangan

TIDAK PERLU REPOT URUS SENDIRI, SERAHKAN KE KAMI SEMUA AKAN BERES

Jasindo Trusted

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: