Jasindo Trusted Melayani Pengurusan Izin Toko Obat & Perizinan Usaha Lainya Kontak Tlp (Jasindo Trusted): 08128279944 atau Whatsapp : 08128279944

Persyaratan Penyelenggaraan Izin Pedagang Toko Obat
Ketentuan Umum Untuk Menyelenggarakan Toko Obat:
- Izin toko obat diberikan kepada pemohon
- Toko Obat harus mempunyai penanggung jawab seorang tenaga kefarmasian ( Tenaga teknis
kefarmasian atau Apoteker) - Toko obat tidak boleh menjual obat keras, obat keras tertentu dan narkotika
- Toko obat hanya menjual obat bebas dan bebas terbatas secara eceran
Permohonan Izin Baru Toko Obat
- Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000) ;
- Foto copy KTP pemilik Toko Obat dan NPWPD
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) atau Surat Izin Praktek Apoteker
(SIPA); - Foto Copy KTP Tenaga Kefarmasian;
- Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab Toko Obat (Materai 6000);
- Surat keterangan dari atasan langsung tempat Tenaga Kefarmasian bekerja sebagai
PNS/TNI/POLRI/Instansi pemerintahan lainnya; - Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan farmasi dari pemilik Toko Obat
(materai 6000); - Foto copy SIUP;
- Denah Ruangan Toko Obat
- Denah lokasi Toko Obat;
- Bukti kepemilikkan sarana (Akte Jual Beli/ Sertifikat, Bukti Perjanjian Sewa apabila sewa terkecuali di
area Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak); - Foto Copy Akta badan hukum atau perorangan
Permohonan Perubahan Izin Toko Obat Karena Pergantian Penanggung Jawab Toko Obat:
- Surat Permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (Materai 6000);
- Izin Toko Obat asli;
- Foto Copy KTP pemilik Toko Obat dan NPWPD
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) atau Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
- Foto Copy KTP Tenaga Kefarmasian;
- Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab Toko Obat (Materai 6000);
- Surat keterangan dari atasan langsung tempat Tenaga Kefarmasian bekerja sebagai
PNS/TNI/POLRI/Instansi pemerintahan lainnya; - Surat pernyataan tidak akan melanggar perundang – undangan farmasi dari pemilik toko obat;
- Foto Copy SIUP;
- Denah Ruangan Toko Obat
- Denah lokasi Toko Obat;
- Bukti kepemilikkan sarana (Akte Jual Beli/ Sertifikat, Bukti Perjanjian Sewa apabila Sewa terkecuali di
area Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak) ; - Foto Copy Akta badan hukum atau perorangan
- Pengunduran diri penanggung jawab toko obat lama, disetujui oleh pemilik sarana toko obat;
- Berita acara serah terima dari penanggung jawab toko obat lama kepada penanggung jawab toko obat
baru;
Permohonan Perubahan Izin Toko Obat Karena Perpanjangan Izin/Perpindahan Lokasi Toko Obat
- Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (Materai 6000);
- Izin Toko Obat Asli;
- Foto copy KTP pemilik Toko Obat dan NPWPD
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) atau Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
- Foto Copy KTP Tenaga Kefarmasian;
- Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab toko obat (materai 6000);
- Surat keterangan dari atasan langsung tempat tenaga kefarmasian bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/Instansi
pemerintahan lainnya; - Surat pernyataan tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan farmasi dari pemilik toko obat
(materai 6000); - Foto copy SIUP;
- Denah Lokasi Toko Obat;
- Denah lokasi dan denah ruangan Toko Obat;
- Bukti kepemilikkan sarana (Akte Jual Beli/ Sertifikat, Bukti Perjanjian Sewa apabila Sewa terkecuali di
area Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak); - Foto Copy Akta badan hukum atau perorangan
TIDAK PERLU REPOT URUS SENDIRI, SERAHKAN KE KAMI SEMUA AKAN BERES
Jasindo Trusted