Kontak Tlp (Jasindo Trusted): 08128279944 atau Whatsapp : 08128279944
Jasa Pengurusan SIUP & Perpanjangan TDP & Perizinan Usaha Lainya
Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan SIUP dan TDP Perorangan:
- Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
- Scan FC KTP Pemilik dan mencantumkan nomor Kartu Keluarga;
- Scan FC NPWP pemilik;
- Scan FC Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku di tanda tangani oleh Camat;
- Surat Kuasa apabila dikuasa kan pengurusannya (Materai 6000);
- Pas foto Pemilik ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar).
Permohonan SIUP dan TDP berbadan Hukum:
- Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
- Scan FC KTP Direktur dan mencantumkan nomor Kartu Keluarga;
- Scan FC Akta Pendirian dan/atau Akte Perubahan (untuk PT melampirkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ,untuk CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan SK pengesahan), Foto Copy akte perubahan / penyesuaian Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Bila belum menyesuaikan perubahan);
- Scan FC NPWP perusahaan daerah setempat;
- Scan FC Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku di tandatangani oleh Camat;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
- Foto Direktur ukuran 3 X 4 berwarna (2Lembar);
Untuk Perusahaan yang bergerak Dibidang usaha tertentu harus melampirkan foto copy ijin teknis dari instansi terkait/tertentu (Bank, PMA, PJTKI,Jasa Konstruksi, Jasa Keuangan dll)
Permohonan SIUP dan TDP Cabang:
- Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
- Scan/Foto Copy KTP Direktur/Pimpinan Cabang/Penanggung Jawab Cabang;
- Scan/Foto Copy Akte pembukaan cabang / surat penunjukan Pimpinan/Penanggung jawab cabang;
- Scan/Foto Copy SIUP pusat yang dilegalisasi untuk pembukaan cabang dan TDP pusat;
- Scan/Foto Copy NPWP Perusahaan daerah setempat;
- Scan/Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku di tandatangani oleh Camat;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
Untuk Perusahaan yang bergerak Dibidang usaha tertentu harus melampirkan foto copy ijin teknis dari instansi terkait/tertentu (Bank, PMA, PJTKI,Jasa Konstruksi, Jasa Keuangan dll)