Persyaratan PBG

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG berlaku seumur hidup bangunan.
Persyaratan Pembuatan PBG melalui SIMBG. Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda perlu memenuhi beberapa syarat seperti mengajukan surat permohonan PBG ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), memastikan rencana teknis memenuhi standar teknis.
PBG memiliki fungsi untuk:
- Memastikan bangunan gedung berstatus legal
- Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Menghindarkan bangunan yang didirikan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG didasarkan pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
Syarat pembuatan PBG
Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Surat permohonan PBG kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau dinas tata ruang wilayah
- Data diri pemohon, seperti KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa menyewa
- Surat pernyataan tidak bersengketa
- Bukti pembayaran PBB/SPPT tahun terakhir
- Gambar denah tata letak bangunan
- Dokumen rencana teknis, seperti dokumen rencana arsitektur, rencana utilitas, dan rencana struktur
- Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
- Rekomendasi teknis dari tenaga ahli
- Bukti pembayaran retribusi PBG
Dokumen untuk PBG
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan PBG:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy surat tanah
- Gambar rencana pembangunan
- Fotocopy surat tanda dan bukti pembayaran PBB
- Surat penunjukan konsultan (jika ada)
- Rekomendasi camat dan lurah/desa
- Data sondir
- Titik koordinasi bangunan serta permohonan tata ruang
- Dokumen konstruksi
- Rencana struktural
Jika anda seorang yang sibuk bekerja tidak punya waktu atau tidak mau repot untuk urusan perizinan bangunan rumah, tempat usaha silahkan hubungi jasindoptcom, kami siap membantu.
Mengurus PBG sendiri adalah bukan hal yang mudah karena sangat membutuhkan banyak waktu terbuang, rekom yang cukup banyak dan harus diurus ke semua dinas terkait penyebab banyak yg menyerah sebelum terbit.
Untuk itu kami hadir sebagai solusi dari masalah anda. Percayakan hanya kepada kami pengurusan PBG rumah, kantor, gudang, bengkel dan tempat usaha lainya. Kami sudah memiliki legalitas resmi. Terpercaya, tercepat terjangkau.

Jika anda tidak punya waktu untuk urus pembuatan PBG sendiri dapat menghubungi kami di 0812 827 9943


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


