ANDA PUNYA USAHA BARU, Mau Buat PKP?
Jasa pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jasindopt.com memberikan layanan legalitas & perizinan usaha. terpercaya.profesional.

Pembuatan PKP Bekasi & Jakarta Sekitarnya
PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Biaya Pembuatan PKP Bekasi & Jakarta sekitarnya
IDR 3.500.000
Biaya pembuatan PKP dan Sertifikat Elektronik (Bekasi)
IDR 4.000.000
Biaya pembuatan PKP dan Sertifikat Elektronik (Jakarta)
Fungsi Pengukuhan PKP antara lain:
Syarat Pengurusan PKP:
Dokumen yang perlu dilengkapi:
Sebagai pelaku usaha di kota Bekasi, terutama bagi Anda yang sudah lama bergerak di dunia bisnis dan juga memiliki omset yang besar perlu mengenal adanya PKP, yaitu Pengusaha Kena Pajak.
PKP berlaku untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terlansir dan didasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pengusaha penjual barang, maupun penjual jasa patut mengetahui ketentuan PKP.
Salah satu tujuan untuk mendaftarkan PKP adalah bagi Anda yang memiliki niat mengikuti projek lelang tender secara aman dan legal. Sebab, pendaftaran PKP merupakan salah satu dari persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender. Dengan mendaftar PKP, Anda akan membuka peluang perkembangan bisnis Anda.
Persyaratan Pengajuan PKP
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan PKP di Kota Bekasi:
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi Akte Notaris
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Denah Lokasi Kantor
- Foto Kantor
- Isi Formulir Pendaftaran PKP
- Lunas Tunggakan Pajak
- Stempel Perusahaan
Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak
1. Dokumen yang disyaratkan berupa:
untuk Pengusaha orang pribadi:
dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
untuk Pengusaha berbentuk Badan:
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Pengusaha juga harus melampirkan:
dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi
untuk Pengusaha orang pribadi :
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak;
untuk Pengusaha berbentuk Badan:
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
FAQ Pengurusan PKP
Ini adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan seputar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apakah perusahaan harus mendaftar PKP?
- PKP hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. Dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4.8m / tahun. Bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus PKP.
Apa yang terjadi setelah perusahaan saya menjadi PKP?
- Setelah memiliki PKP, maka kamu wajib melaporkan PPN setiap bulannya dan wajib mengeluarkan e-Faktur untuk setiap penjual barang dan jasa yang dilakukan.
Status wajib pajak saya tidak aktif / tidak valid?
- Kamu harus melaporkan kewajiban SPT kamu ke kantor pajak dimana kamu terdaftar.
Jasa Pengurusan PKP legal dan resmi | Melayani Bekasi & Jakarta Sekitarnya| Jasa Urus PKP untuk PT / CV / PMA / PT Perorangan – Hubungi kami sekarang!



![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


