Jasindopt.com – Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerja sama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Koperasi adalah suatu badan usaha organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Koperasi dapat didirikan secara perorangan ataupun badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Tujuan Badan Usaha Koperasi
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 disebut bahwa: “Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini merupakan jenis koperasi di Indonesia :
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi di mana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah di mana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Fungsi Badan Usaha Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam pelaksanaannya, dibentuknya koperasi memiliki prinsip dasar yaitu sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi.
Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
Koperasi didirikan memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Maka dari itu, untuk menjadi anggota sebuah koperasi akan dapat memberikan banyak keuntungan. Berikut beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi :
- Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.
- Menjadi anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Anda dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota.
- Pinjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil.
- Menjadi anggota koperasi juga dapat mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas Anda sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Badan Usaha Koperasi
Modal sendiri
Modal sendiri (equity capital) adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari:
- Simpanan Pokok, simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat mereka masuk menjadi anggota.
- Simpanan Wajib, simpanan wajib yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada periode waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.
- Dana Cadangan, dana cadangan yaitu dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan ini dialokasikan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
- Hibah, hibah yaitu pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman (debt capital) diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi.
Sumber modal pinjaman didapat dari:
- Pinjaman dari anggota, pinjaman ini identik dengan pinjaman sukarela yang diperoleh dari anggota koperasi, maka besar-kecil nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota koperasi.
- Pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama koperasi. Tujuannya untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
- Pinjaman dari lembaga keuangan, sebuah koperasi juga bisa memperoleh modal berupa pinjaman komersial dari lembaga keuangan. Pinjaman komersial untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini sebenarnya adalah komitmen Pemerintah untuk mendorong kemampuan ekonomi rakyat, khususnya usaha koperasi.
- Obligasi dan surat utang, koperasi juga bisa menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat guna mencari dana segar yang berasal dari luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang sendiri diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
- Sumber keuangan lain, semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Salah satunya adalah modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Modal ini dapat berasal dari Pemerintah atau perorangan di luar anggota koperasi.
Jasa Pendirian Koperasi & Perizinan Kota Bekasi
JasindoPT.com: 08128279944
- Benefit
- Pengecekan Nama Koperasi
- Akta Pendirian
- Surat Keputusan (SK) Menteri
- NPWP + SKT Pajak
- NIB OSS RBA
- Aktivasi Usaha Koperasi
Keunggulan Kami
PERENCANAAN
Kami membantu melakukan perencanaan untuk memulai usaha anda bersifat umkm, perorangan, perkumpulan dan lainnya dalam tata tertib administrasi, sehingga usaha anda akan tertib sesuai peraturan yang berlaku di indonesia. Selain itu kami juga membantu melakukan reminder atas pajak perusahaan anda sehingga dibayarkan tepat waktu.
LAPOR DAN HITUNG
Membantu pelaporan badan usaha anda untuk terdaftar dan menyusun laporan SPT masa maupun tahun pajak badan usaha atau perusahaan Anda. Menghitungkan Pajak Perusahaan Anda baik PPN maupun PPH dan Pajak lainnya.
PENGURUSAN DOKUMEN
Membantu mengurus kelangkapan dokumen perizinan usaha sampai perpajakan seperti OSS RBA, NIB, Sertifikat Standar, Pendaftaran Merek, NPWP, Faktur Pajak, pengurusan PKP dan kelengkapan lainnya.
LAPORAN ADMINISTRASI
Membantu pelaporan pengurusan perizinan ke lembaga terkait dan membantu membuat laporan keuangan sampai menginput semua transaksi bisnis anda ke dalam akuntansi menjadi laporan laba rugi, neraca dan jurnal-jurnal yang dibutuhkan.
KAMI SEBAGAI SOLUSI
Kami berfungsi sebagai konsultan bagi para pelaku usaha dalam membantu proses tata tertib administrasi yang berlaku di indonesia dengan sebagai solusi terbaik.
BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pelaku usaha wajib dengan tata tertib administrasi aturan yang berlaku untuk menghindari timbulnya sanksi di kemudian hari, oleh karena itu kehadiran kami sangat diperlukan untuk menjadi patuh dengan aturan yang rumit dan memberikan solusi di setiap situasi.
JAGA, LINDUNGI & KEMBANGKAN USAHA ANDA MENUJU LEVEL TERTINGGI
Dengan layanan jasa pendirian koperasi pengurusan pembuatan badan hukum di indonesia, maka akan lebih efisien untuk waktu dan bisnis usaha anda. Anda bisa menghemat banyak waktu, biaya dan mengurus perizinan, legalitas sampai pelaporan perpajakan usaha anda dengan jasa konsultan pajak murah terbaik dan murah sehingga menjadi efisien dalam mengurus masalah legalitas, perizinan dan perpajakan, membuat anda terhindar dari sanksi di kemudian hari, mengkoreksi permasalahan yang mungkin terjadi, dan kami berkomitmen untuk mengembangkan usaha anda ke level tertinggi di nasional maupun internasional.