Jasindopt.com – Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha perkebunan.
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai; mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Tanaman yang ditanam bukanlah tanaman yang menjadi makanan pokok maupun sayuran untuk membedakannya dengan usaha ladang dan hortikultura sayur mayur dan bunga, meski usaha penanaman pohon buah masih disebut usaha perkebunan.
Perkebunan dibedakan dari agroforestri dan silvikultur (budidaya hutan) karena sifat intensifnya. Dalam perkebunan pemeliharaan memegang peranan penting; sementara dalam agroforestri dan silvikultur, tanaman cenderung dibiarkan untuk tumbuh sesuai kondisi alam.
Karena sifatnya intensif, perkebunan hampir selalu menerapkan cara budidaya monokultur, kecuali untuk komoditas tertentu, seperti lada dan vanili.
Penciri sekunder, yang tidak selalu berlaku, adalah adanya instalasi pengolahan atau pengemasan terhadap hasil panen dari lahan perkebunan itu, sebelum produknya dipasarkan.
Perkebunan dibedakan dari usaha tani pekarangan terutama karena skala usaha dan pasar produknya. Ukuran luas perkebunan sangat relatif dan tergantung volume komoditas yang dihasilkan.
Namun, suatu perkebunan memerlukan suatu luas minimum untuk menjaga keuntungan melalui sistem produksi yang diterapkannya.
Kepemilikan lahan bukan merupakan syarat mutlak dalam perkebunan, sehingga untuk beberapa komoditas berkembang sistem sewa-menyewa lahan atau sistem pembagian usaha, seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Sejarah perkebunan di banyak negara kerap terkait dengan sejarah penjajahan/kolonialisme dan pembentukan suatu negara, termasuk di Indonesia.
1. Perusahaan Perkebunan

Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha perkebunan.
Usaha budidaya tanaman perkebunan diluar bentuk badan usaha, seperti yang diusahakan perorangan tanpa izin usaha atau diusahakan oleh rumah tangga petani tidak termasuk dalam konsep ini dan biasanya disebut usaha perkebunan rakyat.
2. Produksi Kebun

Produksi kebun atau lazim disebut produksi primer adalah produksi/hasil yang dipanen dari usaha perkebunannya tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut.
Contoh produksi kebun/produksi primer dari :
- Perkebunan karet produksi primernya adalah Latex, Lumb
- Perkebunan kelapa sawit produksi primernya adalah Tandan Buah Segar
- perkebunan kakao produksi primernya adalah Buah Basah
3. Produksi Olahan

Pada umumnya perusahaan perkebunan mempunyai unit pengolahan sendiri sehingga produk yang dipasarkan sudah dalam bentuk barang hasil olahan.
Produk olahan adalah produksi primer yang telah diolah menjadi suatu bentuk barang jadi atau barang setengah jadi, sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.
4. Kebun Inti

Kebun inti adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan dengan kelengkapan fasilitas pengolahan dan dimiliki oleh perusahaan perkebunan tersebut dan dipersiapkan menjadi pelaksana Perkebunan Inti Rakyat.
5. Kebun Plasma
Kebun plasma adalah kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan (Kebun Inti), serta ditanami dengan tanaman perkebunan.
Kebun plasma ini semenjak penanamannya dipelihara dan dikelola kebun inti hingga berproduksi. Setelah tanaman mulai berproduksi, penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada petani rakyat (dikonversikan).
Petani menjual hasil kebunnya kepada kebun inti dengan harga pasar dikurangi cicilan/angsuran pembayaran hutang kepada kebun inti berupa modal yang dikeluarkan kebun inti membangun kebun plasma tersebut.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) Melalui OSS
- Membuat surat permohonan bermatrai Rp. 10.000,-
- Foto Copy KTP penanggung jawab Pelaku Usaha
- Pendaftaran Usaha Melalui OSS
- Penerbitan NIB dari Lembaga OSS
- NPWP pelaku Usaha
- izin lokasi;
- Izin lingkungan
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten /kota dari Bupati / Walikota
- Dokumen pasokan bahan baku
- Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
- Hak Guna Usaha
- Pernyataan Mengenai :
- Rencana Kerja pembanguna kebun inti
- Kesanguppan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- Rencana kerja pembangunan unit pengolahan
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme penggangu tanaman
- Memiliki sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.