Apa Itu HAKI? Hak Kekayaan Intelektual

Jasindopt.com – Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah yang penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain.

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti:

  • UU Hak Cipta,
  • Paten,
  • Desain Industri,
  • Rahasia Dagang,
  • Varitas Tanaman,
  • Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018.

ITB telah berupaya untuk mengimplementasikan HKI melalui perwujudan kelembagaan di LPIK ITB yang berfungsi untu mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk usaha startup dan bekerja sama dalam upaya promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.

Sampai tahun 2019, terdapat 6 (enam) klaster yang terdaftar, tersertifikasi, dan terkomersialisasi melalui LPIK ITB, yaitu:

  1. Klaster Transportasi dan Infrastruktur
  2. Energi dan Lingkungan
  3. Smart City
  4. Kesehatan
  5. Pangan
  6. dan Ilmu Hayati, Industri TIK, Jasa Digital, dan Kreatif, serta Pertahanan dan Keamanan.

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Jenis Jenis Haki

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.

Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

  • Paten: Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. 
  • Merek: Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.
  • Desain Industri: Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang. 
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..
  • Rahasia Dagang: Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
  • Indikasi Geografis: Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.

Simbol Terkait HAKI

Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah tercatat HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah simbol beserta penjelasanya :

  • Trade Mark (TM): Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan. 
  • Service Mark (SM): Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.
  • Registered Mark (R): Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
  • Copyright ©: Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Dasar Hukum Tentang HAKI

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya:

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta: Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten: Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Fungsi dan Tujuan HAKI

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

Ruang Lingkup Tentang HAKI

Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :

  • Hak Ekonomi: Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.
  • Hak atas Ciptaan: Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.

Prinsip HAKI

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :

  • Prinsip Ekonomi: HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
  • Prinsip Kebudayaan: HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
  • Prinsip Keadilan: HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
  • Prinsip Sosial: HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Jasa Pengurusan Izin HAKI

Jasindopt.com adalah sebuah jasa konsultan perizinan yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Izin HAKI untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Hubungi jasindopt.com sekarang, solusi anda untuk Jasa Pembuatan IZIN HAKI dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: