Jasa Pengurusan Pertek (Persetujuan Teknis)

Persetujuan Teknis (PERTEK)

PERTEK merupakan persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERTEK harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi ke dalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Dalam penyusunan dokumen Persetujuan Teknis yang disusun terdapat 2 jenis penyusunan dengan menggunakan penapisan, 2 jenis tersebut ialah Standar Teknis dan Kajian Teknis.

Beberapa Standar Teknis dan Kajian Teknis sesuai jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL antara lain:

Persetujuan Teknis Membuang Emisi ke Udara

Persetujuan Teknis Pembuangan emisi ke udara diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan udara emisi dalam aktivitasnya. Kriteria jenis usaha yang wajib dilengkapi Pertek Pembuangan Emisi ke Udara diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Standar teknis atau kajian teknis membuang emisi ke udara, akan fokus pada analisis terhadap bahan bakar, parameter emisi, spesifikasi cerobong dan laju alir gas buang, pengaruhnya terhadap udara ambient, sampling point, dan periode pemantauan kualitas udara emisi. Dalam melakukan penilaian standar teknis atau kajian teknis dan penerbitan Persetujuan teknis membuang emisi ke udara, Pemerintah akan mempertimbangkan indeks kualitas udara pada wilayah tersebut, kepadatan aktivitas penduduk, pola pemanfaatan ruang disekitar, dan lain sebagainya.

Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah

Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah cair dalam aktivitasnya. Kriteria jenis usaha yang wajib dilengkapi Persetujuan Teknis diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Standar teknis atau kajian teknis membuang air limbah akan dilakukan analisis terhadap bahan air limbah yang akan dibuang dan melakukan analisa beban pencemar terhadap objek yang akan dibebani oleh bahan air limbah tersebut.
Standar teknis atau kajian teknis Baku Mutu Air Limbah terdapat 5 jenis yang dapat dipilih, yaitu :
  1. Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke badan air permukaan
  2. Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke Laut
  3. Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke Formasi tertentu
  4. Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pemanfaatan ke Formasi tertentu
  5. Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Aplikasi ke tanah.

Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

Berdasarkan PermenLHK No 5 Tahun 2021, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKLUPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).

Dasar Hukum Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

Dasar Hukum Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

1. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL

Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah salah satu hal yang sangat penting untuk diimplementasikan dalam industri. Hal ini dikarenakan air limbah yang dihasilkan dari produksi dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak diolah dengan benar. Pertek BMAL merupakan dokumen yang mencakup berbagai parameter seperti pH, BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), Total Suspended Solids (TSS), dan lain-lain. Parameter-parameter ini harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait.

Dalam proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL), perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Langkah pertama adalah melakukan pengambilan sampel air limbah secara berkala untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengevaluasi apakah air limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu. Jika hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa air limbah tidak memenuhi standar baku mutu, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan pengolahan limbah. Beberapa jenis pengolahan air limbah yang biasanya dilakukan antara lain pengolahan dengan sistem aerobik, anaerobik, filtrasi, dan lain-lain.

Tujuan dari dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah untuk menjaga kualitas air dan lingkungan agar tetap aman dan terjaga. Selain itu, Pertek BMAL juga bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengurangi dampak negatif produksinya terhadap lingkungan

JasindoPT.com Sebagai Konsultan Penyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

JasindoPT.com Sebagai Konsultan Penyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Dalam prakteknya, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) seringkali menjadi tantangan bagi banyak perusahaan. Selain biaya yang cukup besar untuk melakukan pengolahan, masalah lainnya adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari para teknisi yang bertanggung jawab dalam pengolahan limbah.

JasindoPT.com sebagai konsultan lingkungan yang berpengalaman telah membantu banyak klien untuk menyusun dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah. Didukung oleh tenaga ahli lingkungan yang memiliki pengalaman dan bersertifikat, penyusunan dokumen Pertek BMAL dilakukan secara tim dengan kualitas keilmuan yang terbaik.

Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan anda untuk mendapat solusi yang paling tepat. Informasi lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen lingkungan hidup bisa cek di tombol whatsapp
About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.