#IZIN IUJPTL

Jasa Pengurusan IUJPTL Kota Bekasi Hub: 08128279944
Pengusaha jasa kontruksi perlu melengkapi beberapa syarat legalitas untuk menjalankan usahanya. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usaha kontruksi, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang “Perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan”.
Peluang Proyek Para Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Artinya masih banyak peluang kerja bagi para Listrik di Indonesia untuk ikut serta mengambil pekerjaan di sektor kelistrikan tersebut. Tentu syaratnya adalah perusahaan anda wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM
Sesuai target Pemerintah di tahun 2020-2024, berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Juni 2019 program pemenuhan tenaga listrik Indonesia baru 3.617 MW atau baru mencapai 10 persen dari total program 35.000 MW. Dan proyek kelistrikan yang masih tahap konstruksi adalah sebesar 20.119 MW atau baru mencapai 57 persen dari target.
Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik
Betul, ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.
IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi.
Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.
Kami melayani konsultasi dan pemenuhan persyaratan tender untuk perizinan di Sektor Ketenagalistrikan ini, yaitu IUJPTL.
Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM

SKTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga ahli Kelistrikan
Proyek Kelistrikan dari Kementerian ESDM memerlukan tenaga ahli yaitu SKTTK atau Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Ahli Kelistrikan minimal Level 3, Level 4 dan Level 5.
Tingkatan level dan jumlah tenaga ahli ini disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan. Jika kualifikasi perusahaan adalah kualifikasi KECIL maka Serkom yang dibutuhkan sebanyak 2 orang, untuk Kualifikasi MENENGAH maka Serkom yang dibutuhkan sebanyak 3 orang, dan jika Kualifikasi BESAR maka Serkom yang dibutuhkan sebanyak 4 orang.
Proses SBUJPTL
Setelah perusahaan anda memiliki tenaga ahli listrik yang telah ber Sertifikasi dari Ditjen Ketenagalistrikan, maka selanjutnya adalah proses SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. SBUJPTL ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang diajukan oleh badan usaha ter Akreditasi.
Pemberian SBUJPTL kepada badan usaha dinilai dari pengalaman kerja sesuai sub bidang yang diajukan, potensi nilai keuangan dan perpajakan dll.
Bagaimana proses SBUJPTL lebih detail dan membuat anda mudah mendapatkannya ?
Proses IUJPTL
Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online.
- Bagaimana proses registrasi & sertifikasi IUJPTL ini ?
- Bagaimanakah memenuhi persyaratan SKTK, SBUJPTL & IUJPTL ?
- Silakan konsultasikan langsung melalui Marketing Konsultan kami
Keterangan Umum:
- Pemohon adalah setiap badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik (diatur Pasal 24 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013)
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik, meliputi :
- konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah.
Persyaratan:
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI : (diatur Pasal 24 ayat (4) Perda Nomor 2 Tahun 2013)
- identitas pemohon;
- akta pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dari instansi yang berwenang.
B. PERSYARATAN TEKNIS :(diatur Pasal 24 ayat (5) Perda Nomor 2 Tahun 2013)
- memiliki sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasinya;
- memiliki penanggung jawab teknik;
- memiliki tenaga teknik dilengkapi dengan sertifikat kompetensi;
- memiliki peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik; dan
- sistem manajemen mutu.
Biaya:
IDR.,- ( rupiah)
Waktu Penyelesaian:
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
Izin berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (diatur Pasal 24 ayat (6) Perda Nomor 2 Tahun 2013)


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


