Pengertian Badan Usaha, Fungsi Badan Usaha, Jenis – Jenis Badan Usaha Yang Berbadan Hukum & Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum

Jasindopt.com – Bagi anda yang ingin mendirikan suatu bisnis atau perusahaan, maka penting bagi Anda untuk mengetahui dan membedakan jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum Indonesia.

Membangun bisnis yang baik juga wajib mempertimbangkan pemilihan badan usaha sesuai dengan karakter dan perkembangan bisnis anda.

Sekalipun usaha atau bisnis anda masih dalam skala mikro ataupun kecil, sangat dianjurkan agar anda mulai melakukan langkah legalisasi usaha dan bisnis anda dengan cara memilih badan usaha.

Pemilihan badan usaha yang tepat sesuai karakter dan perkembangan bisnis, akan membuat anda dapat menjalankan kegiatan usaha secara tenang karena usaha anda adalah usaha resmi yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan dari bidang usaha yang dijalankan.

Daftar Isi :

  1. Pengertian Badan Usaha
  2. Fungsi Badan Usaha
    1. 1. Fungsi komersial
    2. 2. Fungsi sosial
    3. 3. Fungsi dalam perekonomian
  3. Jenis-Jenis Badan Usaha Berbadan Hukum
  4. Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum

Pengertian Badan Usaha

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sementara itu, dikutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, pengertian badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.

Pengertian Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Fungsi Badan Usaha

Secara umum, fungsi badan usaha adalah ada tiga. Yaitu fungsi komersil, fungsi sosial dan fungsi badan usaha dalam perekonomian. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi komersial

Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Nah, untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.

Fungsi komersial badan usaha adalah meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.

Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha.

Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi sosial

Adapun fungsi sosial badan usaha adalah lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.

Contoh fungsi sosial dalam badan usaha adalah sebagai penyedia lapangan kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Biasanya fungsi sosial ini diwujudkan dengan program CSR.

3. Fungsi dalam perekonomian

Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka.

Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.

Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.

Jenis-Jenis Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan Usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, ketika terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha hanya dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri, dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha, khusunya yang berbadan hukum. Sebab, di dalam beberapa Undang-Undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh sebab itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau skala atas.

Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana paling sedikit 12,5 persen ditempatkan dan disetor.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Yayasan.
  • Koperasi.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun untuk PT dan Yayasan, maka pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Koperasi, saat ini pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).

Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum

Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki pemisah yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian tidak hanya pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri saja, namun juga termasuk harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus dipersiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, biaya jasa pembentukan Akta Pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum.

Oleh sebab itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu :

  • CV (Persekutuan Komanditer).
  • Firma.
  • Persekutuan Perdata.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Nah, setelah Anda mengetahui perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, maka sekarang Anda dapat menentukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan di Kota Bekasi, hubungi jasindopt.com, jasa pendirian perusahaan terbaik di kota anda. Percayakan hanya kepada kami Izin Usaha Anda. Jasa Pembuatan PT & CV Kota Bekasi Hubungi Kami : 0812 827 9944

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: