Jasa Pengurusan IMB Pembangunan Perumahan Kabupaten & Kota Bekasi Hub: 0812 827 9944
JasindoPT.com
JasindoPT.com – Pemerintah meninjau ulang perizinan untuk membantu program sejuta rumah ini dan dari 40 perizinan yang awalnya diwajibkan, dikurangi menjadi 8 perizinan saja
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).
Tentu saja mengurangi 40 perizinan menjadi hanya delapan bukan hal yang mudah, pemerintah pusat masih harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selama ini, banyak perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan dikuranginya perizinan, jangan sampai pemerintah daerah merasa dilangkahi.
Daftar Isi :
- 9 Surat Izin Perumahan Penting yang Wajib Ada di Bisnis Properti
- 1. Izin Lingkungan Setempat
- 2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
- 3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan
- 4. Izin Prinsip
- 5. Izin Lokasi
- 6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
- 7. Izin Dampak Lalu Lintas
- 8. Pengesahan Site Plan
- 9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Mengurus komitmen berusaha sesuai yang didapatkan ketika OSS
- 1. Izin warga atau izin gangguan (HO)
- 2. Rekomendasi Lurah/Kepala Desa
- 3. Rekomendasi Camat
- 4. Pertimbangan Teknis
- 5. Permohonan Persetujuan Izin Lokasi
- 6. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)
- 7. Izin Andalalin
- 8. Izin Lingkungan Hidup
- 9. Rekomendasi Peil Banjir
- 10. Rekom Damkar
- 11. Rekomendasi Cadangan Tanah Makam
- 12. Rekomendasi PJU
- 13. Rekom Pengunaan Tanah Pengairan
- 14. Rekomendasi TPSS
- 15. Rekomendasi Dinas Pertanian
- 16. Rekomendasi Sartek
- 17. Pengesahan Blokplan dari DPMPTSP
- 18. Pengesahan Siteplan dari DPMPTSP)
- 19. Pengesahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP
- 20. Pemecahan IMB induk
9 Surat Izin Perumahan Penting yang Wajib Ada di Bisnis Properti

Melansir dari bergai sumber berikut Surat Izin Perumahan yang wajib ada di bisnis properti dan wajib diketahui pengembang:
1. Izin Lingkungan Setempat
Surat izin lingkungan setempat bukan hanya sekadar syarat wajib yang harus dipenuhi pengembang sebelum membangun rumah.
Lebih dari itu, surat ini memiliki tujuan sosial agar pemilik rumah atau pengembang kulo nuwun dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Membuat surat izin perumahan yang satu ini pun cukup mudah karena tak ada format khusus yang perlu disiapkan.
Selain itu, tak ada patokan besaran biaya yang perlu dibayarkan, hanya sesuai dengan kebijakan dan keikhlasan masing-masing.
Pada dasarnya, surat izin lingkungan setempat ini bisa didapatkan dengan memperbanyak silaturahmi dengan tetangga sekitar.
2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Secara umum, muatan rencana tata ruang meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah.
3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan
Izin pemanfaatan lahan atau disebut juga Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah salah satu jenis surat izin perumahan yang termasuk dalam izin pemanfaatan ruang.
Kepemilikan surat izin perumahan ini kelak menjadi dasar diterbitkannya izin mendirikan bangunan ataupun izin usaha.
Namun, tak perlu khawatir karena izin tata guna lahan ini pasti terbit selama lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada.
4. Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip adalah surat perizinan usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap investor atau perusahaan pengembang properti yang akan berinvestasi atau memulai usaha di Indonesia harus memiliki surat ini.
Ada empat jenis surat yang tersedia: Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger (penggabungan).
Nah, jangan lupakan juga keempat surat tersebut jika kamu ingin jadi pengembang properti ya!
5. Izin Lokasi
Izin lokasi adalah jenis surat izin perumahan yang diberikan kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk usaha.
Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya.
Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Lokasi harus langsung diurus setelah perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini yang pertama harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
7. Izin Dampak Lalu Lintas
Analisis Dampak Lalu Lintas atau disebut Andalalin adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu.
Dokumen Andalalin akan berisikan perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut.
Surat ini juga membahas bagaimana setiap perubahan guna lahan mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya.
8. Pengesahan Site Plan
Surat izin Pengesahan Site Plan utamanya hadir untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan.
Surat ini pun mengatur bahwa ukuran luas lahannya tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang serta Izin Lokasi.
Karena proses perizinan lewat dinas pemerintahan terkait, maka surat izin Pengesahan Site Plan akan disahkan oleh kepala dinas terkait.
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Selain kedelapan izin lokasi ini, masih diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk mengajukan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan Amdal.
Dengan peraturan baru untuk pembangunan perumahan, pengajuan Amdal cukup sebanyak 1 (satu) kali, Amdal untuk pengajuan IMB pun sudah tak ada lagi.
Pengurusan Amdal bisa menghabiskan waktu sampai 3 (tiga) bulan, sehingga kalau harus mengajukan berulang kali, waktu birokrasinya akan lebih lama lagi.
Semoga dengan pengurangan perizinan lokasi dan pengurangan Amdal saat pengajuan IMB, dapat memacu pembangunan program sejuta rumah, sehingga backlog hunian di Indonesia pun cepat berkurang
Perizinan Lengkap yang Dibutuhkan Develover Untuk Pembagunan Perumahan Di Bekasi Kab & Kota

Mengurus perizinan proyek pembangunan perumahan ada dua langkah yang musti dilakukan:
- Pertama mengurus perizinan secara online melalu lembaga online single submission (OSS)
- Kedua mengurus perizinan secara fisik melalu instansi terkait.
Mengurus secara online dengan OSS dapat diakses melalui situs resminya oss.go.id. Di situs tersebut ada panduan untuk memulai perizinan berusaha.
Syarat untuk mengajukan perizinan terutama untuk perumahan adalah sudah lebih dahulu memiliki badan hukum usaha.
Jadi jika saat ini Anda belum punya badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) untuk mengajukan perizinan pembangunan perumahan maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendirikan perseroan terbatas tersebut.
Membuat PT tidaklah rumit, cukup Anda datang ke kantor Notaris, maka notaris akan membantu Anda membuat PT beserta kelengkapannya.
Langkah awal Anda musti menyediakan alternatif beberapa nama PT, untuk berjaga-jaga kalau nama PT yang akan Anda ajukan sudah ada yang memakainya.
Nama ini akan teridentifikasi ketika Notaris mengajukan nama PT melalui sistem online.
Tidak lupa Anda harus mempersiapkan data-data identitas pendiri dan pengurus PT, jumlah modal dasar dan disetor, tempat kedudukan PT dan jenis usaha yang akan dilakukan oleh perseroan nantinya dan data lainnya yang dirasa perlu sebagai persyaratan.
Setelah Notaris membuat akta pendirian PT maka selanjutnya Notaris akan mengurus pengesahan surat keputusan (SK) pendirian PT tersebut ke Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (DEPKUMHAM).
Setelah didapat SK PT tersebut maka selanjutnya bisa diurus perijinan melalui oss. Untuk mengurus perizinan di OSS tersebut diperlukan identitas para pemegang saham dan pengurus PT atau kartu tanda penduduk (KTP) dilengkapi dengan NPWP pribadi.
Tak lupa nomor pokok wajib pajak atau NPWP PT juga musti sudah ada sebagai syarat utamanya.
Apakah oss itu? OSS adalah lembaga khusus yang dibentuk pemerintah untuk pendaftaran perijinan usaha bagi pelaku usaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Izin yang didapat dengan OSS
Izin yang didapat ketika mengurus di lembaga Online Single Submission (OSS) dengan cara menginput perijinan di laman resminya oss.go.id:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin lokasi
Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Peizinan Komersil/Operasional
Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha
Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mengurus komitmen berusaha sesuai yang didapatkan ketika OSS
Setelah semua izin-izin melalui OSS didapat maka para pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhi mengurus perizinan secara fisik ke instansi terkait.
Khusus untuk perizinan perumahan, ini izin atau rekomendasi yang selanjutnya harus dimohonkan:
1. Izin warga atau izin gangguan (HO)
Izin ini diperlukan supaya perumahan yang akan kita bangun mendapat persetujuan dari warga. Sehingga ketika proyek sudah berjalan tidak ada lagi gangguan. Izin warga ini menjadi salah satu syarat untuk mengurus izin atau rekomendasi-rekomendasi selanjutnya.
2. Rekomendasi Lurah/Kepala Desa
3. Rekomendasi Camat
4. Pertimbangan Teknis
Pertanahan (Pertek) dari di Kantor Pertanahan. Pertek wajib diajukan untuk mengetahui bahwa lokasi yang akan dibangun proyek memang bisa untuk dibangun perumahan.
5. Permohonan Persetujuan Izin Lokasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Permohonan persetujuan izin lokasi ini berguna untuk memberikan persetujuan terhadap izin lokasi yang sudah didapatkan melalu sistem OSS. Persetujuan izin lokasi diberikan setelah adanya pertimbangan teknis tentang lokasi yang dimohonkan. Jika peruntukan lokasi memang untuk permukiman maka tidak ada halangan persetujuan izin lokasi ini.
6. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. IPPT dapat diajukan jika tanah sudah diakuisisi atau dibeli. Jadi IPPT dapat diajukan jika sudah ada peralihan hak dari pemilik lahan kepada perseroan pegembang.
7. Izin Andalalin
Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan
8. Izin Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup: (Amdal, UKL/UPL/SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
9. Rekomendasi Peil Banjir
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
10. Rekom Damkar
Rekomendasi Pemadam Kebakaran (DAMKAR) dari Dinas Pemadam Kebakaran
11. Rekomendasi Cadangan Tanah Makam
Rekomendasi cadangan tanah makam dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemakaman
12. Rekomendasi PJU
Rekomendasi Penegangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
13. Rekom Pengunaan Tanah Pengairan
Rekomendasi penggunaan tanah pengairan dari Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta. Ini diperlukan jika perumahan akan membangun jembatan
14. Rekomendasi TPSS
Rekomendasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dari Dinas Lingkungan Hidup
15. Rekomendasi Dinas Pertanian
Rekomendasi Dinas Pertanian yang menyatakan bahwa lokasi yang dimohonkan izin perumahan adalah tidak termasuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
16. Rekomendasi Sartek
Saran Teknis (Sartek IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
17. Pengesahan Blokplan dari DPMPTSP
18. Pengesahan Siteplan dari DPMPTSP)
19. Pengesahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP
20. Pemecahan IMB induk
Antrian perizinan yang kelihatan panjang akan berujung pada turunya IMB.
Terdapat 2 macam IMB yakni, IMB induk dan IMB pecah.
Prinsip dasar IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.
IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan kelurahan atau kecamatan setempat juga
IMB untuk Bangunan Perumahan Kab Bekasi :
- Pertimbangan teknis Pertanahan: Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang.
- Izin Lokasi: Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya
- Sertifikat Hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah
- Tanda bukti pelunasan PBB tahun terkhir
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah IPPT : Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.
- Gambar Rencana Tampak (Siteplan): site plan adalah gambar berbentuk skala yang disiapkan untuk menggambarkan denah tanah dan rencana pengunaannya seperti perencanaan area yang akan dijadikan bangunan, area parkir, jalan, utilitas air, listrik, penerangan, kontur, drainase, dan sebagainya.
- Saran teknis IMB dan gambar bangunan
- Rekomendasi Lahan Tempat Pemakaman Umum
- Advis teknis Peil Banjir dan Gambar Saluran Pembuangan
- Rekomendasi Pencegah Kebakaran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan
- Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan
- Izin Lingkungan
- Surat Pernyataan Kegagalan Konstruksi dari konsultan atau Pemilik bermaterai
- Pernyataan Tidak Sengketa dari Permohonan Bermaterai
- Retribusi
- IMB Terbit
Jasa Pengurusan IMB Pembangunan Perumahan Kabupaten & Kota Bekasi Hub: 0812 827 9944
Jasindo PT.com