Cara Cek Legalitas Perusahaan dengan NIB

Jasindoptcom – Cara pertama yg kita lakukan jika kita ragu terhadap suatu perusahaan adalah mengecek legalitas usaha tersebut dengan NIB. Sebagai angkatan pekerja yang produktif, tentu saja mencari pekerjaan adalah hal yang sangat penting.

Namun, sebelum Anda menyetujui suatu tawaran pekerjaan, ada baiknya Anda cek nama perusahaan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan melalui perusahaan fiktif.

Jika Anda suatu saat perlu mengecek NIB perusahaan lain untuk memastikan legalitas perusahaan, prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun. 

Cara mengecek NIB perusahaan, yaitu:

  • Buka situs nswi.bkpm.go.id
  • Pilih menu tracking
  • Masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin Anda cek legalitasnya
  • Status perusahaan akan muncul sesuai nomor NIB

Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengecek menggunakan situs Indonesia National Single Window (INSW). Kunjungi situs INSW, masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin Anda cek, dan status perusahaan tersebut akan segera muncul.

NIB perusahaan adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang berbentuk tiga belas digit angka secara acak. Nomor induk ini diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dan dalam pendaftarannya tidak dipungut biaya apa pun.

OSS sendiri merupakan sistem untuk mengurus seluruh perizinan secara online dan diterbitkan oleh lembaga pemerintah bukan kementerian yang mengurusi koordinasi penanaman modal.

NIB hadir sebagai identitas pelaku usaha dilatarbelakangi oleh regulasi PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. Baik perusahaan perseorangan maupun non perseorangan, NIB akan dibutuhkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang selain keuangan, pertambangan, gas bumi, dan minyak.

Mengapa perusahaan butuh NIB?
Dalam menjalankan kegiatan usaha, urusan legalitas juga tidak boleh dikesampingkan. Namun sebelum berusaha mendapatkan perizinan tertentu, Anda perlu memahami manfaat serta pentingnya perizinan tersebut bagi bisnis Anda. Dalam hal NIB, ada beberapa alasan mengapa perusahaan Anda membutuhkan NIB, yaitu sebagai berikut.

Mempermudah proses izin lainnya
Fungsi NIB bagi sebuah kegiatan usaha setara dengan fungsi NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan perizinan usaha lainnya. Tidak hanya sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan.

Artinya, NIB menggantikan tiga persyaratan izin usaha tersebut, termasuk dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha. Misalnya, NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

Proses pengajuan izin yang cepat
Tidak perlu takut akan memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan dalam mengurus NIB. Dengan sistem OSS, Anda dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan. Hal ini disebabkan adanya sistem automatic approval serta tidak ada keperluan pratinjau ulang dokumen. Persyaratan pengajuan izin pun sudah diseragamkan. Selama Anda telah mengisi informasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, izin pun akan turun dalam waktu yang relatif singkat.

Persyaratan perizinan yang lebih sederhana

Mengingat sistemnya telah terintegrasi, Anda dapat menyimpan semua data perizinan dalam suatu identitas. Selain itu, nomor induk ini juga dapat diakses oleh lembaga pemberi perizinan, sehingga Anda tidak perlu membawa banyak dokumen secara fisik saat mengurus legalitas perusahaan, seperti izin operasional dan izin komersial.

Prosedur pembuatan NIB

Anda dapat mendapatkan Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengakses laman OSS di www.oss.go.id
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perusahaan perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian serta dasar hukum pembentukan perusahaan untuk perusahaan non-perseorangan.
  • Mengisi data perusahaan seperti nama, alamat, jenis penananaman modal, negara usaha, bidang usaha, lokasi penanaman modal dan lain-lain yang diminta.

Anda akan diminta mengisi NPWP. Jika perusahaan Anda belum memiliki NPWP, OSS juga dapat memproses pemberian NPWP.

  • Setelah semua data telah terisi secara lengkap, termasuk NPWP, lembaga OSS akan menerbitkan NIB. 

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: