JasindoPT.com – Pengusaha yang telah menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Lantas apa syarat PKP dan keuntungannya jika mengajukan pengukuhan sebagai PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak. Dengan demikian, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali yang telah memenuhi semua syaratnya.
Syarat PKP

Bagi pemilik usaha atau pengusaha yang pendapatan brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, diwajibkan untuk mengajukan sebagai PKP.
Hal itu diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Secara umum, syarat untuk bisa mengajukan pengukuhan PKP yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzetnya mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Tidak terbatas pada satu bentuk badan hukum usaha tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT).
Badan usaha selain PT seperti CV, Perusahaan Dagang (PD), koperasi, usaha kecil menengah (UKM), maupun perusahaan perorangan berhak mengajukan. Telah melewati proses survei yang telah dilakukan pihak KPP atau tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Telah melengkapi dokumen dan syarat dari pengajuan PKP atau pengukuhan menjadi PKP. Sementara itu, jika pengusaha memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP.

Namun kenyataannya, banyak pengusaha yang tetap memilih untuk dikukuhkan meski peredaran usahanya kurang dari Rp4,8 miliar karena ada keuntungan yang bisa didapatkan pengusaha bila menjadi PKP.
Bagi PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.
Syarat Mengajukan PKP
Untuk mengurus PKP ini, pengusaha baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, harus melengkapi syarat pengajuannya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi, mengutip laman OnlinePajak:
Syarat objektif
Mengisi formulir pengajuan PKP (jika permohonan adalah badan usaha maka formulir harus dibubuhi cap), dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan).
Syarat subjektif
Syarat subjektif meliputi gambaran kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan dokumen berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba-rugi)
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan

Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya, dapat memperoleh pengukuhan secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh: Pengusaha telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 2022. Namun, pada kemudian hari diketahui bahwa sejak 2021seharusnya pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi PKP. Maka, kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut sejak 2021.
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya.
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Sebagai bentuk pengawasan administrasi perpajakan.
Keuntungan Menjadi PKP
Melansir Online Pajak, adapun keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:
- Pengusaha akan dianggap punya sistem yang legal secara hukum
- Dianggap sebagai perusahaan yang tertib membayar pajak
- Dianggap sebagai perusahaan yang cukup besar dan tepercaya. Hal ini berguna ketika perusahaan atau badan usaha ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya
- Pengusaha PKP dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.
Kewajiban dan Hak PKP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (11)
Setiap pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tata cara pengukuhan PKP ini pun telah diulas dalam artikel kelas pajak pekan lalu.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ataspenyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Lantas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak PKP menurut ketentuan pajak di Indonesia?
Kewajiban PKP
Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP;
- Memungut PPN yang terutang;
- Menerbitkan faktur pajak;
- Membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya;
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang; dan
- Melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.
Kewajiban ini bersifat kumulatif. Tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas. Kewajiban pengusaha kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah sama dengan kewajiban PKP lainnya.
Selain itu, untuk memberi kelonggaran waktu kepada PKP untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan penyampaian SPT Masa PPN, Pasal 15 UU PPN telah mengatur secara khusus mengenai batas akhir penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPN yang berbeda dengan yang diatur dalam UU Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hak PKP
Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu:
- Hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Kendati demikian, rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘a’ UU PPN tidak memperbolehkan adanya pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
- Hak mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak.
- Hak untuk mengajukan keberatan dan banding.
- Demikian penjelasan mengenai kewajiban dan hak sebagai PKP.
Demikian syarat PKP dan keuntungannya. Jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka selanjutnya harus disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya