JasindoPT.com – Menjadi wirausaha dan membuka usaha sendiri juga berpeluang untuk menghasilkan uang yang tidak sedikit. Karenanya Anda harus mengetahui bagaimana cara membuat perusahaan.
Ada banyak jenis badan usaha dan masing-masing memiliki cara tersendiri untuk membangunnya. Namun paling tidak jika Anda sudah memiliki gambaran usaha yang akan dijalankan, sejumlah modal awal, calon rekanan untuk bekerja sama serta tekad yang kuat, membuat perusahaan bukanlah hal yang mustahil.
Salah satu keuntungan memiliki usaha sendiri adalah bisa mengatur cara dan jam kerja. Selain itu jika usaha Anda berkembang, bukan tidak mungkin Anda bisa menyediakan lapangan kerja untuk orang lain.
Berikut adalah cara mendirikan perusahaan agar Anda bisa berwirausaha

PT atau Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau PT adalah jenis perusahaan yang lebih besar dan biasanya lebih luas jangkauan usahanya. Cara membuat PT juga lebih kompleks daripada membuat CV maupun usaha dagang. Caranya adalah:
- Mencari calon pemegang saham. Menurut UUPT Pasal 7 ayat (1) perusahaan perseroan terbatas baru bisa disahkan bila memiliki paling tidak dua pemegang saham.
- Memiliki modal awal minimal Rp50 juta, sesuai UUPT Pasal 32. Paling sedikit 25% dari modal tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian.
- Harus memiliki akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri PT harus ambil bagian dalam kepemilikan saham.
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perizinan Perseroan Terbatas adalah:
- Surat izin pengoperasian dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- BNRI (Pengumuman Berita Negara RI)
- NPWP Badan dan SIUP PT
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS RBA
- PKP Perusahaan
CV atau Persekutuan Komanditer
Dalam Bahasa Indonesia CV juga disebut dengan nama persekutuan komanditer. CV terdiri dari minimal dua orang yang bekerja sama dan menyetorkan modal. Adapun cara membuat CV adalah:
SIAPKAN MODAL DAN CARI REKANAN
CV dibentuk oleh minimal 2 orang WNI yang disebut sekutu. Kepemilikan CV tidak boleh dimiliki oleh orang asing. Sekutu yang hanya menyetorkan modal tanpa menjalankan operasional usaha disebut sekutu pasif. Sementara sekutu yang menjalankan operasional disebut sekutu aktif.
Anda membutuhkan sejumlah modal untuk mendirikan CV, namun tentu saja jumlahnya tidak terlalu besar. Lokasi CV pun tidak perlu berada di gedung megah atau perkantoran. Anda bisa saja menjadikan rumah sebagai kantor resmi.
Modal awal diperlukan untuk membuat akta legalitas CV, operasional awal CV dan membeli perlengkapan kerja.
TENTUKAN BIDANG USAHA
Hampir semua bidang usaha boleh dirambah oleh CV. Asalkan legal tentu saja. Mulai dari kontraktor, perdagangan, supplier, hingga produksi.
SIAPKAN LEGALITAS
Ada sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk legalitas CV, yaitu:
- KTP, NPWP dan KK sekutu aktif dan pasif.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti sewa, atau bukt pendukung sejenis.
- Fotokopi tanda terima pajak BBM
- IMB, jika tempat usaha adalah milik sendiri.
- Foto lokasi CV
UD atau Usaha Dagang
Usaha dagang atau sering disingkat dengan UD adalah badan usaha satu atau beberapa orang yang bergerak di bidang jual beli. Cara membuat perusahaan dagang sangat mudah, yaitu:
SIAPKAN SEJUMLAH MODAL
Anda tidak memerlukan banyak modal untuk memulai sebuah usaha dagang. Bahkan dengan bermodalkan uang kurang dari lima juta pun, usaha Anda bisa berjalan.
Pilih sistem kerja yang minim biaya seperti dropship atau sistem reseller agar Anda bisa beroperasi tanpa repot menanam modal yang besar. Sebagian besar operasional UD juga bisa Anda tangani sendiri. Atau jika memang memerlukan tenaga tambahan, Anda bisa memilih untuk menyewa pekerja lepas atau paruh waktu.
SIAPKAN LEGALITAS PERUSAHAAN
Legalitas sebuah usaha dagang tidak serumit perusahaan lainnya seperti CV atau PT. Adapun dokumen yang harus Anda urus adalah:
- Izin domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan kecamatan
- NPWP atas nama Anda sendiri
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP sebenarnya tidak wajib, namun akan sangat berguna jika nanti Anda bisa mengembangkan usaha ke ranah yang lebih luas. Atau saat Anda ingin mengikuti tender proyek yang lumayan besar.
- Jika Anda memiliki SIUP, maka wajib untuk memiliki TDP atau Tanda Daftar usaha dagang
Membuat perusahaan bukan hanya bisa dijalankan oleh mereka yang sudah berpengalaman di dunia bisnis saja. Saat ini, para milenial muda pun bisa membuat perusahaan mereka sendiri. Ada banyak peluang baru yang terbuka lebar bagi para generasi muda. Jangan pernah takut berwira usaha. Hubungi Kami: 0812 827 9944