Apa Itu Perusahaan? Cara Mendirikan Perusahaan Baru dan Tujuan Mendirikan Perusahaan

Jasindopt.com – Ingin mendirikan Perusahaan? So, pertanyaan paling pertama muncul dipikiran kita adalah bagaimana cara mendirikan perusahaan baru tersebut. Benar kah? Sebelum kita jawab bagaimana cara mendirikan perusahaan baru, ada baiknya kita mengerti dulu apa itu perusahaan?

Apa Itu Perusahaan?

Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan untuk memproduksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan semua faktor produksi berkumpul, mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.

Definisi perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Isinya menjelaskan bahwa perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujuan menghasilkan laba.

Jadi Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan dan menjalankan bisnis komersial atau industri.

Definisi lainnya, perusahaan merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan.

Contoh Perusahaan Jasa Seperti:

  • Bank BCA, Bank Mandiri, Finance, BPR Simpan Pinjam, dll.
  • Gojek dan Grab perusahaan teknologi asal yang melayani angkutan melalui jasa ojek.
  • Google LLC adalah perusahaan multinasional pada jasa dan produk Internet. Produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring.
  • Meta Platforms, Inc.  disingkat sebagai Meta dan sebelumnya dikenal juga sebagai Facebook, Inc. industri: sosial media, periklanan, teknologi, internet.
  • Microsoft Corporation adalah perusahaan mengembangkan, membuat, memberi lisensi, dan mendukung berbagai produk dan jasa terkait dengan Komputer

Contoh Perusahaan Dagang yang menjual barang seperti:

  • Tokopedia, Lazada, Tokopedia, Buka Lapak, Shope: merupakan perusahaan perdagangan elektronik atau sering disebut toko daring.
  • Indomart& Alfamart
  • Dealer motor, dealer mobil, toko elektronik dll. Ada juga bergerak di bidang pabrik pengolahan, perkebunan, kemudian hasilnya diolah menjadi barang jadi siap dipasarkan dan dikonsumsi, dsb.

Unsur Pokok Dalam Mendirikan Perusahaan

Didalam mendirikan perusahaan ada 2 Unsur pokok yang sangat penting sebagai pondasi berdirinya suatu perusahaan. 

  • Bentuk Usaha, perusahaan harus menentukan terlebih dahulu bentuk usaha yang akan dibuat. Apakah bentuknya perorangan, UKM, CV, atau PT.  Bentuk usaha ini bisa berubah seiring perkembangan dari perusahan tersebut.
  • Jenis Usaha, jenis usaha lebih sifatnya lebih variatif. Perusahaan bebas menentukan jenis usaha yang akan dijalankannya. Misalnya perusahaan akan bergerak di bidang jasa perbankan, perkebunan, otomotif, atau kuliner.

Cara Mendirikan Perusahaan Baru

Semua orang berhak untuk merintis perusahaan yang dikehendakinya. Terlebih saat ini prosedur untuk mendirikan perusahaan baru, sebut saja salah satunya Perseroan Terbatas (PT), semakin mudah.

Ya, pemerintah memang sudah menjamin kemudahan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memulai bisnis secara legal dan profesional.

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) atau yang disebut Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas terbatas  pada jumlah saham yang dia miliki.

Pendirian PT berdasarkan perjanjian dan dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.

Syarat umum dalam mendirikan sebuah PT adalah melengkapi dokumen-dokumen. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT diantaranya adalah:

1. Fotokopi atau scan KTP, NPWP, KK pemegang saham dan pengurus PT minimal dua orang

2. Fotokopi atau scan PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan

3. Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepemilikan usaha

4. Serta foto kantor tampak dalam dan luar

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah siap, Anda tinggal mengikuti panduan langkah demi langkah mendirikan PT seperti di bawah ini.

1. Mempersiapkan Data Pendiri PT

Pada tahapan ini ada lima hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.

Untuk pemilihan nama PT sebaiknya Anda mengikuti pengaturan lengkap yang sudah ditetapkan dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Setidaknya nama PT Anda terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada.

2. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT asalkan notaris yang Anda pilih telah mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar dalam Kemenkumham.

Semua pendiri PT wajib melakukan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris. Meski begitu, pendiri yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasanya.

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah Akta Pendirian PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila Surat Keputusan dari menteri telah keluar maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

4. Mengurus Domisili Kelurahan

Tempat atau di mana alamat PT Anda diterangkan dengan surat Domisili Kelurahan. Pengurusan izin domisili mungkin  berbeda tergantung pemerintah daerah masing-masing. Selain menerangkan domisili perusahaan, surat ini juga mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku hanya satu tahun dan bisa diperpanjang kembali.

Untuk bisnis yang baru dirintis, Anda juga bisa menggunakan layanan Virtual Office untuk memenuhi syarat ini. Dengan berlangganan paket virtual office, maka Anda bisa mendapatkan layanan-layanan yang akan sangat mendongkrak bisnis Anda. Contohnya, alamat bisnis yang bergengsi, nomor telepon, layanan call transfer, mail handling, domisili gedung, dan bahkan bisa dibantu untuk pengurusan domisili ke kelurahan

5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Dalam pembuatan PT, Anda akan memperoleh dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

6. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha)  adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses Kepabeanan. 

Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan.

Jasa Pengurusan NIB Seluruh Indonesia Hubungi JasindoPT.com: 0812 827 9944

Apa Keuntungan Memiliki Nomor Induk Berusaha..?

Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai dokumen tersebut :

  1. Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
  2. NIB juga berlaku sebagai SIUP & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  3. Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
    1. BPJS Kesehatan.
    2. BPJS Ketenagakerjaan.
    3. Izin Usaha – SIUP.
    4. Izin lokasi dll.
    5. Angka Pengenal Impor – API.
    6. Nomor Induk Kepabeanan – NIK.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui
OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.

Konsekuensi yang dapat diperoleh apabila pelaku usaha tidak memiliki Nomor Induk Berusaha?

Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha.

Misalnya, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. Untuk melakukan registrasi kepabeanan tersebut Pelaku Usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha.

Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha jika ingin  membuka rekening perusahaan.

Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan Nomor Induk Berusaha diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  1. Akte pendirian PT/CV.
  2. Sk menkumham.
  3. Npwp badan.
  4. Ktp pendiri.
  5. Npwp pendiri.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

  1. KTP.
  2. NPWP pribadi yang valid.

Tujuan Mendirikan Perusahaan

Jadi tujuan utama seseorang mendidirikan perusahaan adalah mencari keuntungan atau laba, yaitu selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan dengan jumlah yang harus dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa.

Mendirikan perusahaan tak lepas dari tujuan. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, tujuan perusahaan didirikan untuk memperoleh keuntungan. Siapa saja tentu boleh mendirikan perusahaan, apalagi agar bisa mendapat keuntungan. Tujuan perusahaan didirikan ini pun sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Selain mendapat keuntungan, tujuan perusahaan didirikan dari kacamata sosial cukup beragam. Salah satunya membuka lapangan pekerjaan. Perusahaan memang bisa dilakukan dengan perseorangan, tetapi praktiknya selalu membutuhkan pekerja. Dari sinilah kemudian tujuan perusahaan didirikan muncul dan memiliki peran memberikan imbalan.

Tujuan perusahaan didirikan berkaitan juga dengan kebutuhan pasar. Perusahaan berdiri pasti dengan produksi, entah itu barang maupun jasa. Apapun yang diproduksi oleh perusahaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan pasar. Jadi tak semata-mata mencari keuntungan dan mendirikan lapangan pekerjaan, perusahaan berdiri untuk produksi.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: