SBU (Sertifikat Badan Usaha)

SBU
(Sertifikat Badan Usaha)
NIB adalah langkah awal yang harus diambil oleh semua badan usaha yang ingin beroperasi di Indonesia, sedangkan SBU adalah tanda bahwa badan usaha telah mematuhi persyaratan yang diperlukan dalam konteks regulasi atau perizinan tertentu.

JasindoPT.com adalah Jasa Pengurusan SBU Tercepat & Termurah. Melayani Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Diseluruh Wilayah Indonesia
Hub: 0812827994
Persyaratan Untuk Mendapatkan SBU
(Sertifikat Badan Usaha) anda terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang ada di bawah ini. Dengan adanya surat-surat yang tersebut di bawah ini, anda bisa mendaftarkan badan usaha yang anda kelola.
- Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
- Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
- Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga atau KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar
- Struktur Organisasi
Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Kenapa Sertifikat Badan Usaha?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJK
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha
1. SBU Jasa Konstruksi
SBU JASA KONSTRUKSI
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat.
Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi 2 kategori dilihat berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Pelaksanaan Konstruksi dan SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi.
Keuntungan Memiliki SBUJK
Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.
Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.
Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:
Sobat Entrepreneur JasindoPT.com adalah Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Usaha salah satu layanan utama kami adalah jasa pengurusan pembuatan SBU. Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
- Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
- Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.
Langkah-langkah mendapatkan SBUJK
- 1. SKA – Sertifikat Keahlian
Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK). - 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun. - 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Cara Mendapatkan SBU?
Jika Sobat Entrepreneur ingin mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


