Jasa Pengurusan Andalalin Kota Bekasi

Jasa Pengurusan Andalalin Kota Bekasi : 0812 827 9944

Pengertian Andalalin

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah.

Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan infrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.

Kabupaten Kota Bekasi merupakan suatu kabupaten yang pesat oleh pembangunan pusat kegiatan baru atau perubahan tata guna lahan, oleh karena itu menjadikan kebijakan Andalalin suatu kebutuhan yang tak terelakkan.

Kabupaten Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan telah mengimplementasikan kebijakan andalalin tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Bentuk dari Andalalin tersebut yaitu berupa dokumen yang disusun oleh konsultan di bidang transportasi mencakup berbagai analisa dampak dari dibangunnya kegiatan baru tersebut, Dinas Perhubungan dalam hal ini bertugas sebagai tim penilai dan evaluasi yang memberikan rekomendasi mengenai dokumen yang dibuat.

Perlu diketahui bahwa konsultan yang menunjuk pengembang, jika kegiatan pembangunan tersebut berada di jalan kabupaten/kota kewenangan dari Dinas Perhubungan Kab/Kota, jalan provinsi ke Dinas Perhubungan Provinsi, dan jalan nasional ke Kementerian Perhubungan.

Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) adalah Studi/ Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas.

Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya.

Mall yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut.

Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

ANDALALIN bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu.

Andalalin disusun oleh Konsultan yang memiliki kompetensi di bidang LLAJ/ Transportasi Darat)

Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk:

  1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut:

  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.
  12. Bangunan/ Infrastruktur yang menimbulkan dampak lalu lintas (tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015

Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.

Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin. Bangunan yang dimaksud meliputi:

  1. Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk:
    1. kegiatan perdagangan;
    2. kegiatan perkantoran;
    3. kegiatan industri;
    4. kegiatan pariwisata;
    5. fasilitas pendidikan;
    6. fasilitas pelayanan umum; dan/atau
    7. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .
  2. Pemukiman, berupa:
    1. perumahan dan permukiman;
    2. rumah susun dan apartemen; dan/atau
    3. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas
  1. Infrastruktur, berupa:
    1. akses ke dan dari jalan tol;
    2. pelabuhan;
    3. bandar udara;
    4. terminal;
    5. stasiun kereta api;
    6. tempat penyimpanan kendaraan;
    7. fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
    8. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

Petunjuk dan Frequently asked question (hal2 yang sering ditanyakan) mengenai analisis dampak lalulintas (andalalin) :

  • Apa sih andalalin ?  analisis (lalulintas) yang bertujuan untuk memprediksi dampak (lalulintas) yang ditimbulkan suatu pembangunan/ pengembangan pusat kegiatan atau infrastruktur (jalan, jembatan, terowongan dll).
  • Kenapa perlu diprediksi ? untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru sehingga (pemerintah) dapat menentukan kebijakan mengenai tata guna lahan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan. berguna juga bagi pengembang/ investor untuk menentukan kelanjutan bidang usahanya.
  • Apakah semua pembangunan baru perlu andalalin ? tidak semua, ada batasannya (threshold). lihat PM 75 Tahun 2015 dan PM 11 Tahun 2017. Pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dibebaskan dari perijinan andalalin, lihat pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.
  • Berapa biaya untuk kajian andalalin ? tergantung besar kecilnya rencana bangunan dan besar kecilnya kemungkinan pengaruh pada transportasi (ruang lingkup kajiannya).
  • Siapa yang membayar analisis dampak lalulintas ? pada jangka pendek pembangun / pengembang yang membayar, biaya tersebut kemudian akan “dibebankan” kepada pengguna namun dalam jangka panjang biaya itu akan dikembalikan kepada pembangun/pengembang berupa nilai investasi yang meningkat serta kepada pengguna berupa kenyamanan dan kelancaran transportasi.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas? ini sangat tergantung siapa yang mengerjakan, untuk kami paling lama adalah 2 (dua) minggu, asumsinya satu minggu untuk survey lalu lintas seta pengumpulan data sekunder, satu minggu lagi untuk penyusunan laporan. *catatan ini tidak termasuk waktu pengurusan perijinan, waktu untuk penyelesaian perijinan adalah kewenangan pemberi ijin (pemerintah).
  • Jika Anda memerlukan jasa penyusunan dokumen andalalin ? silakan email kami dengan melampirkan data pembangunan / pengembangan yang direncanakan (berupa identitas pembangun/pengembang, site plan terinci dengan luasan tanah dan luas bangunan serta peruntukannya, data perijinan yang sudah dimiliki seperti ijin lokasi, ijin prinsip, ijin tetangga dll) .
  • Siapa yang boleh melakukan kajian andalalin ? konsultan yang mempunyai tenaga ahli bersertifikat (di bidang transportasi).

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: