
Sahabat pembaca setia JasindoPT.com berikut ini akan kami paparkan pengertian, fungsi, kualifikasi beserta tugas dan tanggung jawab Operator Produksi, semoga bermanfaat dan berguna bagi sahabat yang membutuhkan.
Dalam perusahaan manufaktur operator produksi atau production operator merupakan posisi yang mampu menampung banyak pekerja.
Posisi ini memegang peran yang sangat vital dalam menentukan produktivitas suatu perusahaan, merekalah yang akan menentukan hasil produk perusahaan.
Siap siap ganti pekerjaan

Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, telah mengubah cara manusia dalam bekerja.
Dengan teknologi pekerjaan dapat dilakukan lebih mudah. Ternyata hal ini dapat menggantikan posisi manusia, sehingga dampaknya akan mengurangi karyawan.
Dari tahun ke tahun, perlahan posisi manusia sudah mulai digantikan dengan mesin yang mampu menyelesaikan tugas tugas yang lebih berat.
Makanya tidak heran jika ada pabrik di China yang telah mengganti 90% pekerja manusia dengan robot.
Mekanisasi dengan mesin maupun robot hingga digitalisasi sedang dan akan terus bergulir menggantikan pekerjaan manusia.
Beberapa tahun ke depan diramal makin banyak pekerjaan manusia digantikan oleh mekanisasi bahkan robot, jumlahnya jutaan pekerjaan.
Proyeksi soal masa depan kaitannya dengan dominasi mesin dan robot terhadap pekerjaan manusia sudah banyak jadi ramalan lembaga riset.
Termasuk, akhir tahun lalu Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) mengeluarkan laporan bertajuk The Future of Jobs Report 2020.
Survei ini dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan ketimpangan pendapatan yang semakin besar dan diperparah dengan maraknya permasalahan sosial.
Alasan utama lainnya adalah adanya kekhawatiran akan hilangnya pekerjaan yang didorong oleh penetrasi teknologi terbaru.
Ketakutan ini sejalan dengan hasil survei, dimana secara global, 43,2% dari jumlah perusahaan yang disurvei mengatakan bahwa mereka akan mengurangi jumlah karyawan saat ini dikarenakan integrasi teknologi dan otomasi.
Dalam survei pekerjaan tersebut, pengusaha mengharapkan jika per tahun 2025 jumlah pekerjaan redundant berkurang 15,4% menjadi hanya 9% dari total tenaga kerja.
Pekerjaan redundant bisa dikatakan juga sebagai pekerjaan yang ‘mubazir’, jenis pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa digantikan oleh mesin dan tidak dibutuhkan lagi, sehingga tidak ada perekrutan baru untuk posisi pekerjaan tersebut.
Akan tetapi di sisi lain profesi-profesi baru dari perkembangan teknologi akan tumbuh dari 7,8% menjadi 13,5% dari total pekerja.
Berdasarkan estimasi WEF, di tahun 2025 akan terdapat 85 juta pekerjaan yang hilang dan dapat digantikan oleh mesin, algoritma kecerdasan buatan atau tenaga kerja baru dengan kebutuhan akan skill yang berbeda.
Pekerjaan yang berisiko tergantikan itu diantaranya adalah pekerja di pabrik perakitan dan operator mekanik pertambangan.
Meskipun 85 juta pekerjaan berpotensi hilang atau tergantikan, perkembangan teknologi juga berpotensi menciptakan 97 juta peran baru, jenis pekerjaan yang lebih gampang beradaptasi dan bekerjasama dengan bauran baru tenaga kerja yang terdiri dari manusia, mesin dan algoritma.
Pengertian Operator Produksi

Operator produksi adalah orang yang bekerja mengoperasikan sebuah mesin yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi yang siap dikemas atau diolah dan dipasarkan atau dipasok customer.
Fungsi Operator Produksi
Operator Produksi adalah jabatan atau posisi dalam suatu perusahaan, individu/pekerja baik itu pria atau wanita yang bekerja mengoperasikan mesin atau peralatan di suatu pabrik, juga dikenal sebagai operator mesin, menggunakan peralatan untuk membantu dengan manufaktur, kemasan, dan langkah-langkah lain sepanjang jalur produksi dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan prosedur dari perusahaan tertentu.
Sementara tugas yang sebenarnya dapat bervariasi dari perusahaan ke perusahaan, operator produksi dapat diharapkan untuk menangani mesin-mesin berat seperti forklift. On-the-job training mungkin tersedia untuk posisi ini.
Tugas Pekerjaan Operator Produksi

Tugas umum individu yang diposisikan sebagai Operator Produksi adalah memproses atau mengelola suatu produk/barang dari suatu bahan dasar/baku diolah hingga menjadi berbentuk dan sesuai dengan keperluan (bahan jadi). Sejumlah langkah tertentu harus diikuti berulang kali untuk benar-benar fix.
Operator produksi bekerja sepanjang jalur perakitan melakukan tugas khusus yang harus mematuhi pedoman keselamatan dan memastikan bahwa produk akhir memenuhi standar kualitas tinggi.
Sementara operator produksi dapat bekerja untuk berbagai perusahaan, pekerjaan itu sendiri biasanya melibatkan beberapa aspek dari proses manufaktur.
Baik yang bekerja di konstruksi atau kemasan, operator produksi mempertahankan mesin yang diperlukan untuk melakukan tugas khusus.
Selain itu, operator produksi harus memiliki pemahaman tentang standar dan peraturan industri untuk keamanan dan efisien dalam mengoperasikan mesin tersebut.
Operator produksi mungkin juga akan diminta untuk menyimpan catatan output mereka dan membandingkannya dengan jadwal produksi.
Kualifikasi Pekerjaan Operator Produksi

Secara umum, operator produksi harus memiliki minimal ijazah Sekolah Menengah Atas atau SMA atau sederajat.
Dibeberapa perusahaan ada juga yang memperbolehkan pekerja untuk jabatan operator produksi harus memiliki minimal ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Sekolah Dasar (SD).
Tergantung dari tingkat Perusahaan itu sendiri, dan bukti Sertifikasi serta Perizinan Pelamar kerja.
Namun, pelatihan yang lebih khusus mungkin diperlukan jika tuntutan pekerjaan bekerja dengan peralatan berteknologi tinggi atau mesin. Beberapa perusahaan memberikan pelatihan on-the-job.
Sebagai referensi bagi Anda yang ingin mendaftar posisi operator haruslah memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang di tetapkan. Berikut ini adalah kualifikasi yang tepat, yaitu :
- Pendidikan, minimal SMA atau SMK sedrajat
- Pengalaman kerja 0 – 1 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak buta warna
- Memiliki ketahanan fisik yang baik
- Mampu bekerja dalam tekanan
- Bisa bekerja dalam Tim
- Memiliki inisiatif kerja sendiri
- Bersedia bekerja dalam shift
Sertifikasi dan Perizinan Operator Produksi

Meskipun tidak selalu diperlukan, sertifikasi atau lisensi dapat berfungsi sebagai bukti kompetensi kepada calon majikan.
Mereka membuktikan bahwa pihak yang ditunjuk memiliki berbagai keterampilan tertentu dalam satu daerah atau lebih.
Berdasarkan peraturan menteri Pertambangan dan Energi No.07P/075/MPE/1991 dan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.30K/03/DDJM/1998 dalam rangka menjamin kelancaran pekerjaan pekerjaan dalam kegiatan operasi produksi lepas pantai diperlukan tenaga tenaga teknis khusus yang mampu menggunakan peralatan dan teknologi yang diperlukan secara profesional.
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi.
Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu antara lain untuk bidang produksi, sub bidang Operasi Produksi di Indonesia.
Tanggung Jawab Kerja Operator Produksi

Saat melamar kerja ke suatu perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja dengan tawaran posisi sebagai Operator Produksi pada umumnya operator produksi atau OP memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan dan rencana produksi
- Melaksanakan proses produksi dan prosedur kualitas sesuai dengan ketentuan suatu perusahaan, mengoperasikan mesin dan mengontrol proses produksi
- Mengatur dan mengontrol bahan baku proses produksi sehingga menjadi bahan jadi dengan ketentuan target yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Memahami kerja dengan standar keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.
Pekerjaan dan Gaji
Bergantung pada wilayah perusahaan itu berada, biasanya standarisasi gaji pekerja dengan jabatan Operator Produksi disesuaikan dengan Upah Minimun Kabupaten atau Upah Minimum provinsi di lokasi perusahaan itu berada.
Demikianlah pengertian, kualifikasi rincian tugas dan fungsi operator produksi. Untuk sahabat yang memiliki pengalaman dalam bidang kerja operator produksi.
Dipersilahkan menambahkan pengalaman sobat dibidang tersebut pada kolom komentar dibawah bila ada yang kurang dalam isian posting ini mengenai Tugas Dan fungsi Operator Produksi Disuatu perusahaan.
Semoga info diatas bermanfaat, Terima kasih