Hubungi : 0812 827 9944 (Jasa Pengurusan Roya)
Jasindopt.com – Roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah di hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 UU Hak Tanggungan.
Cicilan KPR-mu sudah mau selesai? Jangan lupa mengurus surat roya, ya. Surat ini memang cukup asing di masyarakat, namun membuat surat roya saat KPR berakhir sebenarnya penting dilakukan. Untuk kamu yang belum tahu, surat roya merupakan dokumen resmi penanda berakhirnya utang kredit dari pembelian rumah. Surat ini tidak dikeluarkan oleh bank, melainkan kantor BPN setempat.
Selain itu, surat roya juga tidak otomatis keluar pada saat cicilanmu selesai. Jika ingin mendapatkan dokumen tersebut, maka kamu harus mengurusnya ke kantor pertanahan ataupun melalui online. Lantas, apa pentingnya sih surat roya? Lalu, bagaimana proses dan cara mengurus dokumen tersebut? Untuk menjawab semua pertanyaan di atas, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Surat Roya beserta Fungsinya
Jika ingin mengenal lebih jauh terkait surat roya, maka kita harus melihat UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan undang-undang tersebut, dapat diketahui bahwa istilah ‘roya’ merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah terhapus.
Lebih jelasnya, hak tanggungan sendiri merupakan jaminan pelunasan utang. Sehingga, selama utang kredit belum lunas, maka sertifikat tanah atau rumah masih menjadi jaminan bank.
Setelah utang kredit dilunasi, maka hak tanggungan pada sertifikat rumah bisa dicoret. Namun, jika kamu tidak mengurus surat royanya, sertifikat tersebut masih dianggap sebagai jaminan utang.
Itu sebabnya, mengurus surat roya saat cicilan KPR selesai sangat penting dilakukan. Apabila tidak, sertifikat yang kamu pegang tidak akan bernilai apa-apa dan masih sepenuhnya milik bank.
Cara mengurus surat Roya di BPN
Secara umum, ada dua metode yang bisa dilakukan sebagai cara mengurus surat roya, yakni langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lewat laman resmi BPN (online).
Bila kamu ingin mengurus surat tersebut langsung ke kantor BPN terdekat, terdapat beberapa syarat serta dokumentasi yang harus dibawa saat proses pengajuan, di antaranya:
1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN);
2. Dokumen sertifikat tanah asli;
3. Dokumen sertifikat hak tanggungan asli;
4. Satu lembar fotokopi kartu identitas (KTP);
5. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur, yang diberikan saat pelunasan cicilan;
6. Serta surat perubahan nama, jika ada pergantian nama institusi kreditur.
Jangan lupa, sebelum menyerahkan dokumen belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye di koperasi pegawai. Map ini berisi 1 lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13.
Isi sampul warkah sesuai KTP dan data yang tertera pada sertifikat. Isi pula lembar surat Lampiran 13 sesuai data, lalu lingkari pilihan No. 10 yang tertulis “Roya atas Hak Tanggungan.”
Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah-langkah atau cara mengurus surat roya di BPN:
1. Ambil tiket antrean pengurusan roya di pintu masuk dan serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran;
2. Jika nama kita sudah dipanggil petugas, nantinya petugas tersebut akan memintamu untuk mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau);
3. Petugas juga akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi. Lalu, masukan fotokopi dokumen tadi ke dalam map permohonan roya; dan
4. Apabila semua dokumen telah diisi, serahkan berkas ke loket pengurusan roya. Selanjutnya, kamu akan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan juga pembayaran.
Perlu dicatat, besaran biaya administrasi pengurusan roya ini hanya sebesar Rp50.000. Jika sudah dilunasi, kasir akan memberimu dua lembar kuitansi berwarna merah dan warna putih.
Serahkan kedua bukti kuitansi ke loket pengurusan. Apabila seluruh proses telah selesai, kamu akan menerima surat perintah setor, bukit setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih