Cara Mengurus PBG sebagai pengganti IMB

Jasa Pengurusan IMB atau PBG Bekasi (Call Jasindo Trusted : 0812 827 9944)

Persetujuan Bangunam Gedung atau PBG adalah perizinan yang diajukan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung kepada pemerintah melalui SIMBG ketika ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Sebagaimana sebelum-sebelumnya, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan. Untuk mengajukan PBG ini, fungsi bangunan tersebut nantinya harus dicantumkan dalam formulir isiannya. 

Adapun fungsi bangunan ini terdiri dari 5 jenis, yang meliputi:

  1. Fungsi hunian;
  2. Fungsi keagamaan;
  3. Fungsi usaha;
  4. Fungsi sosial dan budaya; dan
  5. Fungsi khusus, termasuk di dalamnya adalah bangunan yang mempunyai lebih dari satu fungsi.

Fungsi dari PBG ini adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karenanya, seluruh Standar Teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, atau namanya disebut PBG perubahan. 

Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF Bangunan Gedung
  • Pencabutan SLF Bangunan Gedung
  • Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

5 Langkah dalam Mengurus PBG

Jika berkaitan dengan urusan dokumen administrasi dan teknis, maka mengurus PBG pun tentu saja membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Dalam tahapan mengurus PBG, kini semuanya serba online. 
Salah satu keuntungan dari pengajuan PBG secara online adalah Anda tidak perlu mengantri dengan antrean yang panjang dan tentunya menghemat waktu dan tenaga Anda. Berikut ini adalah cara mengurus PBG.

  1. Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi. Sebelumnya pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kab/kota atau pemerintah daerah provinsi.
  2. Melakukan konsultasi, Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi: Pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
  3. Pendaftaran lewat SIMBG Pemohon/pemilik melakukan pendaftaran PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Isi data dan upload dokumen yang diminta pada wesbite SIMBG tersebut seperti data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
  4. Pemeriksaan dokumen, Setelah pemohon mengupload dokumen persyaratan pada website SIMBG, dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan divalidasi oleh petugas.
  5. Penerbitan PBG, Apabila dokumen disetujui, maka akan diterbitkan izin PBG

Selain PBG, pemilik juga perlu memiliki dua jenis izin bangunan lainnya, yaitu Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka terlebih dahului pemilik harus mengurus SLF. Sama caranya seperti halnya PBG, mengurus SLF, dan SBKBG dapat dilakukan melalui situs SIMBG di laman http://www.simbg.pu.go.id.

Cara mengurus PBG Sebagai Pengganti IMb

Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB? Peraturan Pemerintah tersebut menguraikan, bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur mencakup:

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur;
  2. Konsep rancangan;
  3. Gambar rancangan tapak;
  4. Gambar denah;
  5. Gambar tampak Bangunan Gedung;
  6. Gambar potongan Bangunan Gedung;
  7. Gambar rencana tata ruang dalam;
  8. Gambar rencana tata ruang luar; dan
  9. Detail utama dan/atau tipikal.

Dokumen rencana struktur meliputi:

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
  3. Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Dokumen rencana utilitas berisi:

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
  5. Gambar sistem transportasi vertikal;
  6. Gambar sistem transportasi horizontal;
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
  8. Gambar sistem proteksi petir;
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).

“Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.

Tata cara mengurus PBG lewat SIMBG

Diana menjelaskan bahwa SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. Saya harap Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG,” tuturnya.

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek

Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.

Dijelaskan, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.

Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi.

Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi.

Tak hanya bisa digunakan sebagai cara mengurus PBG pengganti IMB secara online, portal tersebut juga memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.

Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

Tata cara mengurus PBG lewat SIMBG

Diana menjelaskan bahwa SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan.

“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua.

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek

Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.

Dijelaskan, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon, berikut caranya:

  • Klik Daftar pada menu atas maupun tombol Daftar pada halaman SIMBG.
  • Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik “Kirim”.
  • Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
  • Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
  • Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
  • Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik “Simpan”.
  • Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.

Setelah sukses melakukan pendaftaran akun, pemohon masih harus melanjutkan permohonan mengurus PBG pengganti IMB.

Berikut cara mengurus PBG pengganti IMB secara online selengkapnya:

  1. Pada halaman Beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  3. Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
  4. Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
  5. Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  6. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  7. Klik “Simpan”
  8. Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  9. Klik “Simpan”.
  10. Klik “Selanjutnya”.
  11. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  12. Klik “Simpan”.
  13. Klik “Selanjutnya”, lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  14. Klik “Tambah Data” pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang dimohonkan
  15. Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik “Simpan”
  16. Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh system
  17. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  18. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum
  19. Klik “choose file” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  20. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  21. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  22. Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh system
  23. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  24. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  25. Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh system
  26. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  27. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  28. Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada system.
  29. Centang “Ceklis Jika Setuju”jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada system.
  30. Klik “Simpan””
  31. Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  32. Proses Pengajuan selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat paada Halaman Beranda Pemohon

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: