Jasa Pengurusan IMB Gedung Non Rumah Tinggal Kota Bekasi


Call: 0812 827 9944

Jasa IMB Gedung Kota Bekasi Non Rumah Tinggal

Persyaratan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai) Kota Bekasi

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

Formulir Permohonan IMB

  1. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  3. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  5. Bukti Pembayaran PBB
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB Ketetapan Rencana Kota/ Rencana Tata Letak Bangunan.
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2) Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), diberi notasi GSB (Garis Sepadan Bangunan), GSJ (Garis Sepadan Jalan) dan batas tanah)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  12. Gambar Instalasi (LAK(Listrik Arus Kuat)/LAL(Listrik Arus Lemah)/SDP(Sanitasi Drainase Pemipaan)/TDG(Tranportasi Dalam Gedung, gondola, Eskalator, Lift)/TUG(Tata Udara Gedung)
  13. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  14. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai) Kota Bekasi

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai) Kota Bekasi

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai) Kota Bekasi

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih Kota Bekasi

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

Formulir Pendaftaran IMB

  1. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  3. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  4. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  5. Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  6. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  7. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  8. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  9. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  10. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  11. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  12. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  13. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  14. Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih

Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Bekasi terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Kota Bekasi, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih) Kota Bekasi

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015

Lama Waktu Pembuatan Kota Bekasi

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: