Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta

Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara

Tingginya kesadaran akan pentingnya menjaga kecantikan diri, membuat usaha klinik kecantikan semakin menjamur. Sekarang, menemukan klinik kecantikan sangatlah mudah dan tidak hanya tersedia di kota besar saja. Bisnis satu ini memang sedang naik daun, dan lagi pula untuk pengurusan izin klinik kecantikan juga tidak terlalu sulit.

Untuk mengurus izin klinik kecantikan tidak berbeda jauh dengan izin usaha lain. Anda hanya perlu mengikuti syarat-syarat di bawah ini. Berikut Langkah Untuk Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Sesuai Peraturan Terbaru. Untuk bisa mendapatkan izin salon kecantikan atau klinik, semuanya harus sesuai dengan Permenkes No.9 Tahun 2014.

Apa Itu Klinik Kecantikan?

Melihat dari pengertian secara umum, klinik kecantikan adalah sebuah tempat yang menyediakan layanan berupa treatment yang mampu meningkatkan kecantikan seseorang. Kecantikan yang dimaksud itu, dalam hal pemeliharaan kulit sekitar area wajah, membantu mengencangkan kulit serta membuat wajah terlihat lebih cerah.

Berbeda dengan salon, di klinik kecantikan customer akan dilayani dan dapat berkonsultasi langsung dengan dokter kulit bersertifikat. Sehingga permasalahan kulit akan terselesaikan dengan baik dan profesional.

Tujuan Mendirikan Klinik Kecantikan

Tujuan dari mendirikannya klinik kecantikan antara lain untuk membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan kulit, meningkatkan kecantikan dan melakukan pemantauan kulit jangka panjang. Setiap rencana perawatan kecantikan dan masalah kulit setiap pasien akan diawasi oleh dokter kulit, sehingga aman dan tidak akan memiliki dampak yang buruk.

Jenis-Jenis Klinik Kecantikan

Tentu dalam pembentukan sebuah klinik kecantikan terdapat dua jenis dari klinik kecantikan tersebut yakni, klinik kecantikan pratama dan klinik kecantikan utama. Berikut penjelasannya.

1. Klinik Kecantikan Pratama

Pertama untuk klinik kecantikan pratama yaitu klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik yang dipimpin langsung oleh dokter umum dan dilaksanakan juga oleh dokter umum. Untuk klinik kecantikan pratama ini dapat dimiliki oleh badan usaha dan juga perorangan.

2. Klinik Kecantikan Utama

Kedua yaitu klinik kecantikan utama, yaitu klinik kecantikan yang menyelenggarakan pelayanan medik secara spesifik ataupun pelayanan medik dasar yang dipimpin langsung oleh dokter spesialis. Untuk perizinan klinik utama ini harus dimiliki badan usaha berupa CV dan PT.

Cara Mengurus Izin Klinik Kecantikan Sesuai Hukum

Perizinan klinik kecantikan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Membuat Surat Permohonan

Langkah pertama cara mendapatkan izin klinik kecantikan, yaitu dengan membuat surat permohonan dan melampirkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Surat ini akan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan rencana pendirian klinik kecantikan tersebut.

Perihal persyaratan yang harus dipersiapkan dalam mengajukan surat permohonan mendirikan klinik kecantikan ini, dengan melampirkan fotokopi surat kelengkapan pendirian klinik, kelengkapan dari surat pendirian ini sebagai berikut:

  • FC Akta pendirian berbadan hukum dan KTP;
  • FC Persetujuan lingkungan;
  • FC IMB dan sertifikat tanah; FC perjanjian terkait pengelolaan sampah medik kepada pihak yang berwenang.
  • FC Surat Persetujuan Tetangga/Izin Gangguan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Akan tetapi, kewajiban untuk menyiapkan Surat Izin Gangguan sudah dicabut dengan Permendagri No.19 tahun 2017. Sedangkan, surat izin tetangga masih dibutuhkan untuk kepentingan perizinan tempat usaha.

2. Lengkapi Informasi Mengenai Penanggung Jawab Teknis Medis

Langkah kedua cara mendapatkan izin klinik kecantikan, pendiri klinik harus melakukan penunjukan penanggung jawab teknis klinik kecantikan tersebut. Kemudian semua hal yang berkaitan dengan penanggung jawab teknis harus dilampirkan jelas. Informasi tersebut berupa:

  • Dokumen asli pengangkatan penanggung jawab teknis medis;
  • Dokumen kesiapan dari penanggung jawab medis;
  • FC KTP aktif;
  • FC Surat Izin Praktek (SIP); dan
  • FC sertifikat pendidikan dan pelatihan.

3. Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Peraturan

Selanjutnya, membuat dan melampirkan surat pernyataan kesediaan mengikuti peraturan. Surat ini ditandatangani langsung oleh pemilik serta penanggung jawab teknis medis yang telah ditunjuk di awal. Surat ini harus disertai materai Rp. 10.000 baik untuk pemilik klinik maupun penanggung jawab teknis medis.

4. Mencantumkan Informasi Akan Tarif dan Jenis Pelayanan yang Ditawarkan

Cara mendapatkan izin klinik kecantikan lainnya yaitu dengan mencantumkan informasi akan tarif dan jenis dari pelayanan yang ditawarkan. Draft dari informasi tarif dan jenis pelayanan ini harus sudah draft final dan tidak boleh diubah.

5. Melampirkan NPWP

NPWP yang dimaksud bukanlah NPWP dari seorang pemilik klinik, melainkan NPWP usaha yang akan dikeluarkan oleh kantor pajak setempat. Pengurusan NPWP usaha ini Anda dapat langsung mengurusnya ke kantor pajak, yang sesuai dengan tempat usaha didirikan.

6. Mencantumkan Informasi Akan kelengkapan Klinik

Terakhir, mengenai informasi akan kelengkapan klinik disini yaitu, daftar peralatan, daftar obat-obatan yang digunakan, peta dan denah lokasi bangunan dan lainnya. Semua daftar tersebut juga harus dilampirkan dalam pengajuan izin mendirikan klinik kecantikan.

Persyaratan

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp.10.000,-;
    2. Izin mendirikan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama;
    3. Rekomendasi Puskesmas setempat;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    5. Fotocopy akta pendirian;
    6. Fotocopy yang sah sertifikat tanah bukti kepemilikan atau bukti sewa kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan Notaris;
    7. Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL;
    8. Surat kerjasama Pengelolaan Limbah Medis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
    9. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    10. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi;
    11. Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan materai Rp. 10.000,-);
    12. Denah lokasi dan denah bangunan (ruang tunggu/administrasi, ruang obat, ruang konsultasi, ruang tindakan, kamar mandi/toilet );
    13. Daftar kosmetik di klinik kecantikan;
    14. Foto copy Ijazah/Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana/Konsultan;
    15. Dokter/Tenaga Pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut;
    16. Foto copy STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut;
    17. Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan);
    18. Foto copy Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan;
    19. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku;
    20. Daftar tarif dan jenis pelayanan;
    21. Standar Operation Prosedur (SOP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab teknis medis
    22. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab teknis medis (dari dokter penanggung jawab teknis medis);
    23. Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik yang diselenggarakan institusi pendidikan nasional/internasional atau organisasi profesi yang diakui pemerintah
    24. Pasfoto penanggung jawab 3×4 sebanyak 3 lembar
    25. Materai Rp. 10.000,- (2 lembar).

Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait

Prosedur

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses diberikan penomoran pendaftaran,di lakukan pencatatan penerimaan berkas,
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis
  7. Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  8. Visitasi/penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin), jika hasil visitasi/penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  9. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  10. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  11. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  12. Penomoran izin
  13. Staf menggandakan dan menyerahan izin kepada pemohon
  14. Staf mengarsipkan izin

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Biaya Pengurusan Izin Lisensi Klinik Kecantikan

Dalam pengurusan izin lisensi kecantikan membutuhkan biaya yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan. Jika Anda akan mengurus perizinan secara perorangan, maka biaya tersebut dapat Anda ketahui ketika Anda mengurus kelengkapan dokumen.

Akan tetapi, saat ini terdapat beberapa layanan jasa pengurusan izin klinik yang dapat Anda temukan di Internet, rata-rata biaya yang harus Anda siapkan jika menggunakan jasa izin klinik sekitar Rp. 20 – 25 juta.

Contoh Klinik Kecantikan Terbaik Di Indonesia

Berikut beberapa rekomendasi klinik kecantikan terpercaya di Indonesia yang bisa jadi contoh :

1. Dermaster Klinik Indonesia

Dok. Dermaster

Jika melihat hasil testimoni dari para pelanggan atau pasien dari Dermaster, banyak dari mereka telah mengakui kualitas yang diberikan dari klinik satu ini. Mulai dari hasil yang cepat, pelayanan raman, hingga kenyamanan tempat

2. Derma Express

Dermaexpress.com

Derma Express merupakan klinik kecantikan yang lahir dengan impian dapat memenuhi segala kebutuhan lapisan masyarakat untuk memiliki wajah yang proporsional, kulit yang sehat dan awet muda.

3. Click House Beauty Clinic

Myclickhouse.com

Klinik ini tak hanya berfokus pada penampilan kulit wajah, tetapi juga penampilan secara keseluruhan dari kepala hingga kaki. Click House Beauty Clinic berusaha keras untuk mengatasi masalah kulit pasiennya dan memberikan saran serta rekomendasi yang jujur untuk mendapat hasil terbaik.

4. Erha Clinic

Erhaultimate.co.id

Klinik ini memposisikan diri sebagai klinik perawatan kulit yang memiliki dua solusi perawatan, pertama berfokus pada kebutuhan yang spesifik untuk masing-masing pelanggan, kedua menyediakan produk perawatan yang dijual bebas tanpa resep dokter.

5. ZAP Clinic

Zapclinic.com

Klinik ini dikenal sebagai pionir inovasi untuk klinik kecantikan dengan sistem online terintegrasi (Integrated Online System) yang berlaku di seluruh cabang ZAP Clinic di Indonesia.

Salah satu perawatan kecantikan yang ditawarkan adalah menggunakan laser dengan teknologi dan keamanan terbaik yang akan ditangani langsung oleh ahlinya.

Mulai dari hair removal untuk mengangkat rambut-rambut halus secara efektif, serta Photo Facial yang berfungsi untuk memperbaiki kulit dari lapisan paling dalam hingga lapisan terluar.

6. ID Beauty Clinic

Idbeatuty.co.id

ID Beauty Clinic merupakan klinik kulit dan kecantikan franchise pertama di Indonesia dari ID Hospital Korea.

Klinik ini mengusung konsep one stop aesthetic clinic, yang mana mereka menyediakan berbagai pilihan perawatan untuk kecantikan kulit wajah, tubuh dan rambut menggunakan mesin dan teknik modern yang terpercaya di bidang estetik.

7. Miracle Aesthetic Clinic

Miracle-clinic.com

Miracle Aesthetic Clinic menawarkan beragam rangkaian produk dan perawatan kulit kecantikan menggunakan kombinasi cream program, perawatan medis oleh dokter profesional dan perawatan estetik oleh beauty therapist berpengalaman, didukung dengan cita rasa seni yang tinggi dan teknologi estetika yang canggih.

Beragam perawatan kulit yang ditawarkan antara lain facial reshapingrejuvenation, perawatan pigmentasi, dan pengobatan jerawat. 

8. Gloskin Aesthetic Clinic

Gloskin.id

Gloskin Aesthetic Clinic menjadi klinik yang menawarkan beragam perawatan dan bisa dipilih sesuai kebutuhan kulit, antara lain perawatan face therapy, acne & scars, vitamin infusion, face contour, body contour, hiperpigmentasi, skin rejuvenation, dan supporting treatment.

9. Natasha Skin Center

Natasha-skin.com

Klinik kecantikan ini terinspirasi dari alam dan diperkuat dengan ilmu pengetahuan terkini untuk mendapatkan kecantikan alami yang terpancar dalam diri. Klinik ini juga cukup mudah ditemui di kota-kota di Indonesia, karena mereka telah tersebar luas di beberapa kota.

10. Larissa Aesthetic Center

Larissa.co.id

Larissa Aesthetic Center merupakan klinik kecantikan estetika pratama yang mengusung konsep “Natural Ingredient with High Technology” yang meliputi sistem perawatan wajah, perawatan rambut hingga perawatan tubuh dengan memakai bahan alami yang disinergikan penggunaan teknologi modern dengan harga terjangkau.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan izin klinik kecantikan, semoga penjelasan artikel ini membantu Anda.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: