
Jasa Pengurusan Patelki kota Bekasi, Jasa pengurusan SIP Analis, Jasa Pengurusan SIPA, Jasa Pengurusan SIP dokter , Jasa Pengurusan Sipttk
Patelki adalah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia.
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) atau SIP Analis adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada ahli teknologi laboratorium medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIPTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
SURAT IZIN PRAKTEK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK (SIP ATLM)
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Rekomendasi dari Patelki dan Dinkes
- Fotocopy Ijazah, SIP/STR-ATLM