Jasa Pembuatan SIUP dan Perpanjangan TDP Kota Bekasi

Kontak Tlp (Jasindo Trusted): 08128279944 atau Whatsapp : 08128279944

Jasa Pengurusan SIUP & Perpanjangan TDP & Perizinan Usaha Lainya

Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan SIUP dan TDP Perorangan:

  1. Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
  2. Scan FC KTP Pemilik dan mencantumkan nomor Kartu Keluarga;
  3. Scan FC NPWP pemilik;
  4. Scan FC Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku di tanda tangani oleh Camat;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasa kan pengurusannya (Materai 6000);
  6. Pas foto Pemilik ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar).

Permohonan SIUP dan TDP berbadan Hukum:

  1. Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
  2. Scan FC KTP Direktur dan mencantumkan nomor Kartu Keluarga;
  3. Scan FC Akta Pendirian dan/atau Akte Perubahan (untuk PT melampirkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ,untuk CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan SK pengesahan), Foto Copy akte perubahan / penyesuaian Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Bila belum menyesuaikan perubahan);
  4. Scan FC NPWP perusahaan daerah setempat;
  5. Scan FC Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku di tandatangani oleh Camat;
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
  7. Foto Direktur ukuran 3 X 4 berwarna (2Lembar);

Untuk Perusahaan yang bergerak Dibidang usaha tertentu harus melampirkan foto copy ijin teknis dari instansi terkait/tertentu (Bank, PMA, PJTKI,Jasa Konstruksi, Jasa Keuangan dll)

Permohonan SIUP dan TDP Cabang:

  1. Surat Permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
  2. Scan/Foto Copy KTP Direktur/Pimpinan Cabang/Penanggung Jawab Cabang;
  3. Scan/Foto Copy Akte pembukaan cabang / surat penunjukan Pimpinan/Penanggung jawab cabang;
  4. Scan/Foto Copy SIUP pusat yang dilegalisasi untuk pembukaan cabang dan TDP pusat;
  5. Scan/Foto Copy NPWP Perusahaan daerah setempat;
  6. Scan/Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku di tandatangani oleh Camat;
  7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);

Untuk Perusahaan yang bergerak Dibidang usaha tertentu harus melampirkan foto copy ijin teknis dari instansi terkait/tertentu (Bank, PMA, PJTKI,Jasa Konstruksi, Jasa Keuangan dll)

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.