Frequently Asked Questions
Apakah Semua Bidang Usaha Harus Memiliki Siup (Izin Usahanya?)
Jawabnya: Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan.
Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya.
Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha pariwisata mendapatkan TDUP.
Apakah Anak Saya Bisa Pemegang Saham?
Jawabnya: Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat:
a. Cukup usia dan cakap secara hukum
b. memiliki KTP dan NPWP pribadi
Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.
Saya Karyawan BUMN, Apakah Boleh Memiliki Usaha Sendiri?
Jawabnya: Boleh, tetapi perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.
Documen Apa Saja Yang Bisa di Proses di OSS
Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar
Bidang Usaha Di Akta Tidak Sesuai Dengan KBLI, bagaimana cara menyesuaikannya?
Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017
Apa itu KBLI ?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.
KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)*.
Apa fungsi KBLI ?
KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan.
Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).
Pendirian CV disahkan Di Pengadilan, Haruskah di daftarkan Ulang Di Kemenhumkam ?
Jawabnya: Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian .
Apa Bedanya Merek, Hak Paten dan Hak Cipta
Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll
Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll
Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


