Faq


Frequently Asked Questions

Apakah Semua Bidang Usaha Harus Memiliki Siup (Izin Usahanya?)

Jawabnya: Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya.
Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha pariwisata mendapatkan TDUP.

Apakah Anak Saya Bisa Pemegang Saham?

Jawabnya: Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat:
a. Cukup usia dan cakap secara hukum
b. memiliki KTP dan NPWP pribadi
Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.

Saya Karyawan BUMN, Apakah Boleh Memiliki Usaha Sendiri?

Jawabnya: Boleh, tetapi perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.

Documen Apa Saja Yang Bisa di Proses di OSS

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar

Bidang Usaha Di Akta Tidak Sesuai Dengan KBLI, bagaimana cara menyesuaikannya?

Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017

Apa itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)*.

Apa fungsi KBLI?

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).

Apakah Bisa mendaftar PKP menggunakan Alamat Virtual Office

Jawabanya: Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP

Apa Bedanya Merek, Hak Paten dan Hak Cipta

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll

Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll

Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

Pendirian CV disahkan Di Pengadilan, Haruskah di daftarkan Ulang Di Kemenhumkam?

Jawabnya: Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian .

Apakah Rumah yang sudah dibangun bisa dibuatkan IMB ?

Jawabnya: BISA, Saran kami, anda harus terlebih dahulu men-cek peruntukan lokasi tempat rumahnya berada, jika peruntukannya adalah pemukiman maka tidak masalah rumah itu dibeli.

Tetapi jika peruntukan lokasi adalah selain untuk rumah tinggal maka sebaiknya rumah tersebut tidak dibeli karena di lokasi tidak akan bisa diurus IMB.

Misal peruntukan lokasi tersebut bukan untuk rumah tinggal, seperti untuk penghijauan, taman, daerah komersil atau perkantoran, perdagangan dan jasa, maka IMB untuk rumah tinggal di lokasi tersebut tidak akan terbit.

Penting nga sih buat IMB rumah Tinggal?

Jawabnya: Penting, karena IMB ini dibutuhkan saat membeli rumah dengan bantuan KPR. Tentu saja bank mensyaratkan suatu jaminan harus memiliki IMB.

Apakah ada peraturan atau undang – undang yang mewajibkan IMB rumah tinggal?

Jawabnya: Ada, Mengenai bangunan lama dibolehkan atau wajib mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Memang bunyi undang-undang tersebut tidak mengkhususkan bangunan untuk rumah tinggal tapi bangunan yang disebut adalah termasuk rumah tinggal.

Dapat dilihat bahwa bangunan yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman.

Nanti akan ada petugas yang memeriksa SLF, kelaikan bangunan secara teknis. Jika bangunan masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: