KBLI Usaha Untuk Perdagangan Besar Kosmetik

Jasindopt.com – Penggunaan terhadap kosmetik semakin hari semakin meningkat, berbagai klaim digunakan oleh produsen kosmetik untuk meraih perhatian serta minat dari konsumen.

Mulai dari kosmetik berbahan dasar organik, alami atau yang dapat memutihkan secara instan, saat ini sudah beredar di masyarakat.

Izin usaha Perdagangan Besar Kosmetik menjadi satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha supaya bisnis dapat perlindungan hukum.

Kode KBLI 46443 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.

Salah satu yang paling penting sejak awal pendirian usaha adalah pengurusan IZin Usaha dengan cara pemilihan kode KBLI yang tepat, jangan sampai salah.

Karena jika kode KBLI salah, maka dapat dipastikan perizinan usaha anda akan berantakan, begitu juga dengan penginputan data ke OSS jangan sampai salah.

Gunakan jasindopt.com sebagai konsultan profesional anda, yang dapat mengurus segala perizinan usaha anda dengan benar.

Sementara itu kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Mulai dengan meningkatkan banyaknya Omset usaha dapat naik karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam.

Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah.

Pengusaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Kosmetik, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha.

Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan.

Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Besar Kosmetik bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Izin Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Kosmetik melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko.

Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB harus disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Kosmetik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha.

Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

KBLI Untuk Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Kosmetik kodenya adalah 46494.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya

Saat memilih kode KBLI  harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Kosmetik

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha.

Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Tapi kalau pebisnis memilih menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha.

Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP Untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

secara digital pada website OSS. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI.

Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi.

Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial.

Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian.

Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB.

Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Izin Tambahan Untuk Perdagangan Besar Kosmetik

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu.

Contohnya kalau bisnis menggunakan platform digital, maka akan diperlukan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo.

Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Apa Itu Notifikasi Kosmetika?

Notifikasi kosmetika merupakan izin edar yang dibutuhkan bagi setiap kosmetik yang akan diperjualbelikan di Indonesia, produk yang dapat di notifikasi harus memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan CPKB. Syarat tersebut meliputi bahan, keamanan, penandaan dan klaim.

Berapa Lama Masa berlaku Notifikasi Kosmetika

Untuk masa berlaku notifikasi kosmetika yang diberikan kepada pelaku usaha kosmetik, akan berlaku selama 3 tahun dan setelah itu dapat dilakukan daftar ulang atau pembaharuan notifikasi.

Siapa yang berhak melakukan atau memberikan notifikasi kosmetika

Pemberian notifikasi kosmetika hanya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan.

Sanksi Hukum Jika Usaha Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar

Untuk mereka pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar dan tetap melakukan pengedaran produk kosmetik, maka telah melakukan pelanggaran hukum.

Pasal 197 UU Kesehatan mengatur bahwa aktivitas mengedarkan kosmetik tanpa izin edar n diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar.

Manfaat regulasi kosmetika Untuk Konsumen

Dengan menerapkan beberapa regulasi dalam usaha kosmetika, tidak hanya akan memberikan manfaat untuk pihak pelaku usaha, melainkan juga untuk pihak konsumen.

Seluruh pelaku usaha kosmetika yang telah mengikuti regulasi yang berlaku, maka akan terjamin keamanan produknya tersebut.

Sehingga masyarakat tentu akan terhindar dari produk yang dapat menimbulkan kerusakan dan membahayakan kesehatan.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Kosmetik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada jasindopt.com atau melalui Hub: 0812827 9944

Definisi

Apa itu kosmetik?

Pengertian kosmetik menurut BPOM adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (rambut, epidermis, bibir, kuku dan organ genital bagian luar), atau membran mukosa mulut dan gigi.

Terutama untuk membersihkan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki serta memelihara tubuh pada kondisi yang baik.

Jenis produk kosmetik yang termasuk kedalam definisi ini yaitu krim kulit, lotion, cat kuku, parfum, lipstik, makeup mata dan wajah, warna rambut, pasta gigi dan deodoran.

Penggolongan Kosmetik Menurut BPOM

Berdasarkan bahan dan penggunaannya menurut Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik, produk kosmetik dibagi 2 (dua) golongan :

1. Kosmetik golongan I adalah:

  • Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
  • Kosmetik yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya;
  • Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan;
  • Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya.

2. Kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I

  • Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik
  • Pedagang Besar Kosmetika atau disingkat PBK adalah pelaku usaha yang memiliki sertifikat standar untuk melakukan kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran kosmetika dalam jumlah besar.
  • Pedagang Eceran Kosmetika adalah pelaku usaha yang memiliki sertifikat standar untuk memasarkan barang secara eceran langsung kepada konsumen dengan menggunakan sarana penjualan toko maupun sarana penjualan lainnya.
  • Toko kosmetika adalah sarana yang mengadakan, menyimpan dan menjual/memperdagangkan kosmetika secara eceran kepada konsumen.

Persyaratan Umum Untuk Usaha Perdangan Besar Kosmetik

  1. Persyaratan administrasi:
    • Data lokasi usaha yang meliputi: foto ataudenah lokasi usaha dan lokasi gudang (jikaterpisah dari lokasi usaha);
    • Surat keterangan kepemilikan/sewa lokasiusaha; dan
    • Pernyataan komitmen pelaku usaha untukmemenuhi Standar Usaha Toko Kosmetika
  2. Durasi dan masa berlaku
    • Sertifikat Standar Usaha Toko Kosmetika merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi Standar Usaha Toko Kosmetika dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS setelah memiliki NIB.
    • Standar Usaha Toko Kosmetika wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha, paling lambat 6 (enam) bulan sejak terbitnya Sertifikat Standar Toko Kosmetika.
    • Sertifikat Standar Usaha Toko Kosmetika berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai standar usaha

Persyaratan Khusus Untuk Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

  • Data SDM;
  • Data fasilitas/peralatan; dan
  • Daftar kosmetika yang akan dijual meliputi nama produk, nomor izin edar/notifikasi kosmetika dan nama pemasok kosmetika (PBK atau sumber lainnya yang memiliki izin)

Sarana Untuk Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

Toko Kosmetika

  1. Toko konvensional
  2. Toko swalayan dengan bentuk minimarket, supermarket, department store, dan hypermarket

Fasilitas Untuk Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

  • Memiliki tempat penjualan;
  • Memiliki tempat penyimpanan stok barang;dan
  • Memiliki alat kebersihan dan tempatsampah yang tertutup.

Kondisi Lingkungan Untuk Usaha Perdagangan Besar Kosmetik

  • Lokasi toko harus memperhatikan kesehatan lingkungan;
  • Sirkulasi udara baik; dan
  • Pencahayaan cukup.

Struktur Organisasi SDM & SDM Untuk Usaha Perdangan Besar Kosmetik

  • Pelaku usaha atau pemilik usaha sebagai penanggung jawab kegiatan perdagangan eceran kosmetika yang sesuai standar dan dapat memiliki personel yang membantu menjalankan operasional usaha.
  • Pemilik usaha tidak berada di tempat, pemilik usaha dapat mendelegasikan tanggung jawab kepada personel yang memahami dan dapat menerapkan Standar Usaha Toko Kosmetika.

Penilaian Kesesuaian

  • Tingkat risiko usaha Toko Kosmetika adalah Menengah Rendah (MR).
  • Perizinan berusaha Toko Kosmetika adalah NIB dan Sertifikat Standar.
  • Pemenuhan terhadap Standar Usaha Toko Kosmetika oleh pelaku usaha dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration)

6 Tips Sukses Membuka Usaha Kosmetik

Permintaan dan penggunaan akan kosmetik di Indonesia saat ini semakin meningkat terutama dalam hal krim pemutih dan perawatan lainnya.

Dengan begitu, jika Anda akan memulai untuk membangun usaha kosmetik harus benar-benar mengerti dan mengikuti beberapa tips yang telah kami siapkan dibawah ini. Tujuannya

1. Pahami Trend & Kebutuhan Pasar Saat Ini

Memahami trend kosmetik yang sedang diminati dan dibutuhkan di masyarakat merupakan langkah awal, guna memenuhi permintaan pasar.

Anda tidak dapat menjual kosmetik dengan fungsi yang tidak menjawab kebutuhan pasar, karena persaingan dalam penjualan kosmetik saat ini sangat ketat.

2. Bangun Brand Image Yang Jelas

Sedari dulu sebuah bisnis memang diwajibkan untuk membangun sebuah brand image, hal ini karena brand image merupakan identitas dari sebuah perusahaan.

Jika Anda memutuskan untuk membuka usaha kosmetik, membangun brand image merupakan hal yang wajib dilakukan.

Karena faktor terpenting dalam penentuan keputusan konsumen untuk melakukan pembelian pada sebuah produk yaitu trust, dengan demikian jika brand image telah terbangun maka reputasi brand akan meningkat.

3. Tonjolkan Keunikan Dari Kosmetik Yang Anda Buat

Anda harus memiliki unique selling point (USP) yang tentu akan membedakan, brand Anda dengan brand kompetitor lainnya.

Dengan Unique point yang Anda miliki dan tidak dimiliki oleh kompetitor lain, maka konsumen akan memutuskan untuk membeli produk yang Anda miliki.

Tentukanlah unique point Anda dan usahakan tidak sama dengan kompetitor lainnya.

4. Jangan Sampai Konsumen Kesulitan Menemukan Brand dan Produk Anda

Lakukan pemasaran di sosial media dan beberapa platform yang saat ini sedang banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga brand Anda tidak sulit ditemukan oleh konsumen.

Kemudian tidak lupa untuk membuat cara pembelian yang mudah, dengan menggunakan beberapa marketplace.

Dengan demikian konsumen akan dengan mudah menemukan dan melakukan pembelian pada produk Anda.

5. Jaga Kepercayaan Konsumen

Selanjutnya jagalah kepercayaan konsumen Anda, dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas dari produk.

Hal yang perlu Anda ingat, bahwa kosmetik merupakan produk yang sangat sensitif yang akan berdampak kepada kesehatan dan perubahan kepada konsumen.

Sehingga kualitas produk kosmetik Anda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan BPOM.

6. Perhatikan Keamanan Bahan Baku dan Aspek lainnya

Perhatikan bahan dasar dari produk Anda, setiap bahan-bahan yang Anda gunakan harus lolos uji yang dilakukan oleh BPOM dan tidak melakukan kecurangan.

Dengan demikian kualitas produk Anda akan terjaga, dan konsumen akan merasa puas dengan produk yang Anda miliki.

Dasar Hukum Pendirian Bisnis Kosmetik

Berdasarkan Pasal 1  Undang-Undang Kesehatan, kosmetika masuk ke dalam jenis farmasi yang mana berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 UU Kesehatan pembuatan dan ketersediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, bermutu, berkhasiat dan terjangkau.

Pembuatan atau produksi kosmetik berdasarkan Pasal 105 Ayat 2 UU Kesehatan, harus memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Referensi

2021-permenkes-no-14-ttg-standar-kegiatan-usaha-dan-produk-sektor-kesehatan-untuk-toko-kosmetikaDownload

standar-usaha-toko-kosmetika-dalam-permenkes-nomor-14-tahun-2021Download

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.