Jasa Pembuatan NIB OSS Satu Jam Terbit

Jasa pengurusan NIB di OSS proses 1 Jam selesai | Melayani seluruh Indonesia | Sertifikat Standar, PKKPR di OSS?, Lapor BO Kami solusinya Hubungi JasindoPT.com: 0812 827 9944

NIB (Nomor Induk Berusaha)

JasindoPT.com : Jasa pengurusan NIB OSS satu jam Terbit

Jasa pengurusan NIB OSS satu jam Terbit adalah salah satu layanan TOP dari jasindopt.com. Layanan ini kami peruntukkan bagi anda yang sangat membutuhkan NIB secara CEPAT.  Selain itu kami juga melayani lapor BO, proses Sertifikat Standar dan PKKP di OSS?

Apa Itu NIB OSS?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

NIB berupa dari 13 digit angka khusus untuk setiap permohonan. Jadi tidak ada nomor NIB yang sama. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak).

Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan (PBG).
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Peraturan

FilePP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.

Dokumen Persyaratan

Apabila pelaku usaha perseorangan:

  1. Nama & NIK
  2. Alamat Tinggal
  3. Bidang Usaha
  4. Lokasi Penanaman Modal
  5. Besaran Rencana Penanaman Modal
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  7. Nomor Kontak Usaha
  8. NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  9. Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Apabila pelaku usaha non-perorangan:

  1. Nama badan usaha
  2. Jenis bidang usaha
  3. Status penanaman modal
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  5. Alamat korespondensi
  6. Besaran Rencana Penanaman Modal
  7. Data pengurus dan pemegang saham Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  8. Maksud dan tujuan badan usaha
  9. Nomor telepon badan usaha
  10. Alamat email badan usaha
  11. NPWP badan usaha

Lama Pengurusan NIB Resmi

Lama Pengurusan NIB OSS adalah 1 hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid, Serta Sistem OSS yang terbilang Dapat di akses.

Bahkan beberapa jam saja anda sudah dapat mendapatkan NIB OSS, Untuk Paket lengkap full Konsultasi kami akan menjelaskan tahapan dan lama proses NIB OSS tersebut.

Berapa Biaya Urus NIB ?

Berapa Biaya Jasa Pengurusan NIB OSS ? biaya pengurusan NIB OSS berkisar mulai Rp 1.500 k tergantung kesepakatan atau kendala yang bapak/ibu alami mulai mudah hingga rumit. Kami 100% akan dapat mengatasi masalah tersebut

Apakah NIB OSS Sama Dengan TDP & SIUP

NIB OSS sebagai salah satu Dokumen Pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NIB OSS tidak sama dengan SIUP

Apakah dengan Mengurusa NIB OSS akan otomatis mendapatkan Izin Usaha/Sertifikat Standar ?

Didalam Sistem OSS RBA Pelaku usaha yang sudah di klasifikasikan Risiko Usahanya akan Mendapatkan NIB Saja Atau akan mendapatkan NIB + Sertifikat Standar (SS)

Bagaimana Caranya Agar Izin Usaha Saya Berlaku Efektif

Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen yang di persyaratan sesuai dengan bidang usaha yang kemudian di ajukan ke PTSP daerah untuk verifikasi. PTSP daerah akan memberikan Notif Izin Ke pusat untuk di bantu di efektifkan

Wilayah Cakupan Pengurusan NIB

Wilayah Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) , Kami melayani pengurusan Skala Nasional , Mulai dari wilayah Jakarta , Surabaya , DLl kami sanggup melayani Pengurusan NIB

Q&A

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah izin baru yang dibuat oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres 91/2017 tentang Percepatan Berusaha Apabila kamu sudah memiliki NIB, maka kamu sudah tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, TDP, izin impor dan lainnya. Saat ini pengurusan NIB hanya dapat diakses melalui sistem OSS.

Apa itu OSS (Online Single Submission)?

OSS (Online Single Submission) adalah platform perizinan terpadu uang di terbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan PP 24/2018. OSS diterbitkan secara terpusat dengan sistem elektronik – tingga download saja.

Siapa yang mengelola OSS?

Awalnya pengurusan OSS dilakukan oleh Kemenko di Lapangan Banteng, akan tetapi per pertengahan 2019, pengelolaan OSS dilakukan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penananam Modal) di Gatot Subroto

Apa saja keuntungan NIB?

Ini adalah beberapa keuntungan apabila kamu memiliki NIB: 

  • Izin kamu sudah berlaku selamanya
  • Proses sudah online 
  • Tidak perlu repot untuk antri
  • Dokumen yang akan dimiliki diantaranya BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, SIUP / Izin Industri / Izin Lainnya, TDP, API dan NIK

Apakah setelah memiliki NIB, semua perizinan saya sudah lengkap?

Tergantung bidang usaha yang dijalankan, NIB adalah salah satu dari banyak perizinan yang ada. Apabila anda berbentuk PT dan kegiatan berdagang komputer dan non impor dan non pkp, maka izin yang lengkap adalah Akta Notaris, SK Menteri, NPWP, SKT Pajak, SIUP, NIB, Berita Negara.

Apa itu OSS-RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

Tingkatan risiko

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  • Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Skala usaha

Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 7 PP 5/2021):

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  • Usaha Besar

OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):

  • Kelautan dan Perikanan;
  • Pertanian;
  • Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
  • Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Ketenaganukliran;
  • Perindustrian;
  • Perdagangan;
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Transportasi;
  • Kesehatan, Obat, dan Makanan;
  • Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pariwisata;
  • Keagamaan;
  • Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  • Pertanahan dan Keamanan; dan
  • Ketenagakerjaan.

Apa perbedaan OSS Versi 1.1 dan OSS-RBA?

1. Kepastian

Standar Pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di Kementerian atau Lembaga terkait dan daerah. Sedangkan dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha. 

2. Kemudahan

OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah.

3. Terpusat dan terintegrasi

Sebelumnya, dalam OSS 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah. Sehingga, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Kabar baiknya, dalam OSS-RBA, seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor seperti yang telah disebutkan sebelumnya, permohonan perizinannya dilakukan melalui OSS RBA.

4. Waktu OSS

1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun dalam OSS-RBA, setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan perizinan dianggap dikabulkan jika sistem OSS tidak menerbitkan perizinan sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.

5. Biaya 

Pada OSS 1.1 masih terdapat perizinan berusaha yang harus dimohonkan melalui Kementerian atau Lembaga terkait dan/atau daerah. Hal itu menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pun tidak hanya dibayarkan melalui sistem OSS 1.1. Tidak terintegrasinya perizinan ini mengakibatkan rawan terjadinya pembayaran biaya diluar yang semestinya. Sedangkan dalam OSS-RBA, semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi.

6. Pengawasan

Tidak terdapat sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021).

7. Kemudahan UMKM

Dalam hal tidak terdapat pembagian skala usaha, OSS 1.1 tidak mengakomodir kemudahan UMKM, sehingga UMKM berisiko rendah tetap diwajibkan memiliki izin usaha.

Beda halnya dengan OSS-RBA yang mengklasifikasikan usaha berdasarkan skala kegiatan, NIB milik UMK dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan produk halal (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021).

Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA adalah:

  • Pelaku usaha perorangan
  • Pelaku usaha badan usaha
  • Pelaku usaha kantor perwakilan
  • Badan usaha luar negeri

Anda masih bingung cara mengurus izin usaha melalui OSS-RBA? Tenang saja kami bisa bantuin Anda mengurusnya.

Segera Hubungi JasindoPT.com: 0812 827 9944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.