Jasa pembuatan PBG Hub: 08128279944
Jasindopt.com adalah perusahaan jasa perizinan usaha terpercaya, tercepat, terjangkau. Melayani jasa pembuatan PBG. Berikut adalah contoh terbaru PBG yang telah diproses melalui SIMBG.
Contoh PBG terbaru yang kami kerjakan

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG berlaku seumur hidup bangunan.
PBG memiliki fungsi untuk:
- Memastikan bangunan gedung berstatus legal
- Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Menghindarkan bangunan yang didirikan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar
PBG adalah persetujuan resmi dari pihak berwenang yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG didasarkan pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
Persyaratan Pembuatan PBG
Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Surat permohonan PBG kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau dinas tata ruang wilayah
- Data diri pemohon, seperti KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa menyewa
- Surat pernyataan tidak bersengketa
- Bukti pembayaran PBB/SPPT tahun terakhir
- Gambar denah tata letak bangunan
- Dokumen rencana teknis, seperti dokumen rencana arsitektur, rencana utilitas, dan rencana struktur
- Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
- Rekomendasi teknis dari tenaga ahli
- Bukti pembayaran retribusi PBG
Biaya Pembuatan PBG
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, jenis bangunan, luas bangunan, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Berikut adalah komponen biaya yang umumnya terlibat dalam pengurusan PBG:
1. Biaya Administrasi
Biaya ini mencakup proses administrasi yang harus dibayar kepada pemerintah daerah. Besarannya bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing daerah.
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan
Untuk bangunan baru atau renovasi besar, diperlukan pengukuran dan pemetaan lahan yang biasanya dilakukan oleh petugas resmi atau konsultan yang berwenang.
3. Biaya Konsultasi
Seringkali, pemohon memerlukan jasa konsultan atau arsitek untuk membantu proses pengurusan PBG, termasuk penyusunan gambar rencana dan dokumen teknis.
4. Retribusi Daerah
Retribusi ini dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari izin mendirikan bangunan. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunan, dan zona lokasi bangunan.
5. Biaya Tambahan (Opsional)
Tergantung pada kebutuhan, biaya tambahan dapat mencakup:
- Biaya pengurusan sertifikat laik fungsi.
- Biaya pengurusan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika diperlukan.
Estimasi Biaya
Sebagai contoh, berikut adalah estimasi kasar untuk mengurus PBG di sebuah kota besar di Indonesia:
- Biaya Administrasi: Rp 500.000 – Rp 1.000.000
- Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000
- Biaya Konsultasi: Rp 2.000.000 – Rp 10.000.000
- Retribusi Daerah: Rp 30.000 – Rp 50.000 per meter persegi luas bangunan
- Biaya Tambahan: Tergantung pada kebutuhan spesifik proyek
Untuk estimasi yang lebih akurat, berikut adalah contoh perhitungan:
Misalnya, Anda ingin mendirikan rumah tinggal dengan luas 100 m² di Jakarta Timur:
- Biaya Administrasi: Rp 1.000.000
- Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Rp 2.000.000
- Biaya Konsultasi: Rp 5.000.000
- Retribusi Daerah: Rp 30.000/m² × 100 m² = Rp 3.000.000
Total Biaya: Rp 1.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 11.000.000
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas hanyalah estimasi dan dapat bervariasi.
Untuk biaya yang lebih tepat, sebaiknya menghubungi Dinas atau instansi terkait di daerah Anda, atau berkonsultasi dengan konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan PBG di wilayah tersebut.



![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


