Biaya Pembuatan PBG di Bekasi

Jasa pembuatan PBG Hub: 08128279944

Jasindopt.com adalah perusahaan jasa perizinan usaha terpercaya, tercepat, terjangkau. Melayani jasa pembuatan PBG. Berikut adalah contoh terbaru PBG yang telah diproses melalui SIMBG.

Contoh PBG terbaru yang kami kerjakan

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG berlaku seumur hidup bangunan. 

    PBG memiliki fungsi untuk: 

    • Memastikan bangunan gedung berstatus legal
    • Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
    • Menghindarkan bangunan yang didirikan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar 

    PBG adalah persetujuan resmi dari pihak berwenang yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG didasarkan pada: 

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
    • Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b 
    Persyaratan Pembuatan PBG

    Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:

    • Surat permohonan PBG kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau dinas tata ruang wilayah
    • Data diri pemohon, seperti KTP dan NPWP
    • Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa menyewa
    • Surat pernyataan tidak bersengketa
    • Bukti pembayaran PBB/SPPT tahun terakhir
    • Gambar denah tata letak bangunan
    • Dokumen rencana teknis, seperti dokumen rencana arsitektur, rencana utilitas, dan rencana struktur
    • Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
    • Rekomendasi teknis dari tenaga ahli
    • Bukti pembayaran retribusi PBG
    Biaya Pembuatan PBG

    Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, jenis bangunan, luas bangunan, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

    Berikut adalah komponen biaya yang umumnya terlibat dalam pengurusan PBG:

    1. Biaya Administrasi

    Biaya ini mencakup proses administrasi yang harus dibayar kepada pemerintah daerah. Besarannya bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing daerah.

    2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Untuk bangunan baru atau renovasi besar, diperlukan pengukuran dan pemetaan lahan yang biasanya dilakukan oleh petugas resmi atau konsultan yang berwenang.

    3. Biaya Konsultasi

    Seringkali, pemohon memerlukan jasa konsultan atau arsitek untuk membantu proses pengurusan PBG, termasuk penyusunan gambar rencana dan dokumen teknis.

    4. Retribusi Daerah

    Retribusi ini dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari izin mendirikan bangunan. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunan, dan zona lokasi bangunan.

    5. Biaya Tambahan (Opsional)

    Tergantung pada kebutuhan, biaya tambahan dapat mencakup:

    • Biaya pengurusan sertifikat laik fungsi.
    • Biaya pengurusan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika diperlukan.
    Estimasi Biaya

    Sebagai contoh, berikut adalah estimasi kasar untuk mengurus PBG di sebuah kota besar di Indonesia:

    • Biaya Administrasi: Rp 500.000 – Rp 1.000.000
    • Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000
    • Biaya Konsultasi: Rp 2.000.000 – Rp 10.000.000
    • Retribusi Daerah: Rp 30.000 – Rp 50.000 per meter persegi luas bangunan
    • Biaya Tambahan: Tergantung pada kebutuhan spesifik proyek

    Untuk estimasi yang lebih akurat, berikut adalah contoh perhitungan:

    Misalnya, Anda ingin mendirikan rumah tinggal dengan luas 100 m² di Jakarta Timur:

    • Biaya Administrasi: Rp 1.000.000
    • Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Rp 2.000.000
    • Biaya Konsultasi: Rp 5.000.000
    • Retribusi Daerah: Rp 30.000/m² × 100 m² = Rp 3.000.000

    Total Biaya: Rp 1.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 11.000.000

    Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas hanyalah estimasi dan dapat bervariasi.

    Untuk biaya yang lebih tepat, sebaiknya menghubungi Dinas atau instansi terkait di daerah Anda, atau berkonsultasi dengan konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan PBG di wilayah tersebut.

    Jasa Pembuatan PBG Hub:0812 827 9944

    About US

    JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

    💡 Visi & Misi Jasindoptcom

    VISI JASINDOPTCOM

    “Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

    MISI JASINDOPT.COM

    1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

    2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

    3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

    4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

    5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

    6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.