Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan meliputi semua jenis tenaga kesehatan lainnya yang memerlukan SIP seperti Fisioterapis, Nutrisionis, Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan medik, Radioterapis, Ortotik prostetik, dan lain sebagainya.
Jasa Pengurusan SIP Tercepat & Terpercaya Di Bekasi
- SIP Dokter
- SIP Perawat
- SIP Apoteker
- SIP Farmasi
- SIP Tenaga Lab
- SIP Bidan
- Izin Apotek
- Izin Lab
- Izin Klinik

Jasa Pengurusan SIP Tercepat & Terpercaya Di Bekasi (SIP Dokter, SIP Perawat, SIP Apoteker, SIP Farmasi, SIP Tenaga Lab, SIP Bidan), Izin Apotek, Izin Lab & Izin Klinik di Bekasi
Kami adalah perusahaan jasa yang bisa membantu Anda baik para Dokter maupun Perawat dalam hal pelayanan pengurusan dokumen-dokument penting seperti :
- SIP ( Surat Izin Praktek ) Faskes maupun perorangan
- IZIN KLINIK ( Pratama Dan Utama).
- IZIN LABORATORIUM / LAB
- Rekomendasi SIP ( Rakom)
- Pembuatan NIB
- Pengurusan Izin Apotek
- Jasa pengurusan izin Klinik kecantikan.
Kami sudah banyak bekerjasama dengan rumah sakit untuk melancarkan pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Surat yang kami urus secara resmi melalui proses dan peraturan berlaku di pemerintahan dan proses tersebut semua dilakukan secara Online.
Karena waktu lebih beharga dari pada uang biarkan kami mewakilkan Anda untuk mengesahkan surat -surat penting Anda.
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.020.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Kesehatan Paska Terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan.
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
- Fotocopy ijazah tenaga kesehatan;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;
- Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas / Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tempat berkerja;
- Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


