Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Kota Bekasi

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Kota Bekasi Terpercaya & Tercepat

Jasindopt.Com Hub: 08128279944

PERIZINAN LABORATORIUM

Pengertian Laboratorium

Laboratorium dibagi menjadi dua, yaitu: Laboratorium klinik dan Laboratorium kesehatan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasannya :

  1. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiotogi klinik, parasitotogi klinik, imunologi klinik, patotogi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
  2. Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiotogi, fisika, kimia, atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 04/Menkes/SK/I/2O02 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta.

Syarat Administrasi Perizinan Laboratorium

  1. Fotokopi kartu identitas diri.
  2. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan.
  3. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu.
  4. Data kelengkapan bangunan.
  5. Data kelengkapan peralatan.

Prosedur Perizinan Laboratorium

  1. Permohonan izin diajukan secara Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Direktorat Laboratorium Kesehatan Ditjen Yanmed Depkes RI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  2. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
  3. Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan.
  4. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
  5. Surat izin diberikan kepada pemohon.

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM SWASTA (PRATAMA):

  1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 10.000).;
  2. Foto copy KTP Pemilik dan NPWPD;
  3. Foto Copy Akta Badan Hukum;
  4. Foto Copy MOU Pengelolaan Limbah Padat;
  5. Denah pembuangan limbah cair;
  6. Melampirkan SKDU bagi badan hukum yang berdomisili diluar Kota Bekasi (terkecuali di area
    Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan surat persetujuan dari pengelola Mall);
  7. Data kelengkapan bangunan laboratorium
  8. Data kelengkapan peralatan laboratorium
  9. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
  10. Denah ruangan
  11. Daftar Tenaga Kerja / Pegawai
  12. Daftar kemampuan pemeriksaan laboratorium serta tariff pemeriksaan
  13. Surat pernyataan sebagai tenaga Analis (bermaterai 10.000,-) dengan menyertakan : Foto copy SIK
  14. Surat pernyataan sebagai tenaga Perawat (bermaterai 10.000,-) dengan menyertakan : Foto copy SIK
  15. Surat pernyataan sebagai Penanggung Jawab Teknis (bermaterai 10.000,-) dengan menyertakan : Foto copy SIP (sesuai alamat Laboratorium)
  16. Surat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan
    mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal (PME) bermeterai 10.000
  17. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Akreditasi bermeterai 10.000
  18. Bukti kepemilikan sarana ( Sertifikat atau AJB,perjanjian Sewa apabila sewa terkecuali diarea
    Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM SWASTA (PRATAMA):

  1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 10.000);
  2. Izin Lama (dilampirkan);
  3. Melampirkan persyaratan yang mengalami perubahan.

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Kota Bekasi Terpercaya & Tercepat Hub: 08128279944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.