Jasindot.com – Kode KBLI 47111 adalah untuk usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket, Supermarket dan Hypermarket.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan).
Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Perbedaan Minimarket, Supermarket & Hypermarket
Perbedaan ketiga yakni terdapat pada ukuran luas, serta jenis barang yang dijual. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Untuk informasi lebih lengkap, yuk simak artikel berikut dikutip dari buku Manajemen Minimarket oleh Asep ST Sujana.
1. Minimarket

Minimarket merupakan gerai retail yang paling banyak ditemukan. Pasalnya, minimarket lazim menjadi pilihan pertama saat seseorang mencari kebutuhan rumah yang mendesak.
Perbedaan paling dasar adalah kemudahan minimarket diakses masyarakat. Yang paling dasar membedakannya dengan yang lain, minimarket sangat mudah untuk dijangkau.
Dengan gerai seluas 100-200 m², minimarket umumnya berlokasi di pemukiman padat atau dekat jalan raya. Selain itu, jumlah item yang dijual kurang dari 5.000 item dan memiliki maksimal dua orang kasir.
Pada dasarnya, minimarket menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dalam jenis dan jumlah terbatas. Biasanya pembeli berkunjung 2-4 kali setiap minggunya dengan nilai transaksi kurang dari Rp. 35 ribu.
Belakangan ini, minimarket mulai mengupgrade jam operasionalnya menjadi 24 jam. Ini untuk membantu masyarakat apabila terdapat kebutuhan mendadak di tengah malam.
Contoh minimarket yang biasa kita temukan seperti Indomaret, Alfamart, dan sejenisnya. Selain jaringan yang sudah sangat terkenal ini, ada juga minimarket lokal yang dikelola masyarakat.
2. Supermarket

Umumnya, supermarket memiliki luas 750-3.000 m². Sesuai namanya, di sini menyediakan beragam produk kebutuhan sehari-hari. Mulai dari makanan segar, siap saji, hingga yang bukan untuk dikonsumsi.
Selain itu,barang-barang yang dijual sekitar 5.000-25.000 item dan jumlah transaksi per konsumennya adalah Rp. 35 ribu atau Rp. 75 ribu. Selanjutnya, konsumen berbelanja 2-3 kali sebulan ke tempat ini.
Jumlah kasir yang disediakan minimal sekitar 3-20 org. Jika dibandingkan dengan minimarket, supermarket lebih banyak memiliki mesin pendingin untuk kebutuhan produk dan kenyamanan pengunjung.
Lazimnya, supermarket dikunjungi pelanggan untuk belanja mingguan atau kebutuhan mendesak dalam ukuran besar. Supermarket yang biasa kita jumpai seperti Superindo, Giant Express, ataupun Foodhall.
3. Hypermarket

Sesuai namanya, hypermarket merupakan swalayan yang paling besar jika dibandingkan dengan minimarket ataupun supermarket. Hypermarket merupakan kombinasi antara supermarket dan toko umum.
Total item yang dijual sekitar 25-50.000 dan berada di area seluas 5.000-12.000 m². Selain itu, hypermarket menawarkan pilihan item non-food yang lebih banyak, termasuk produk kesehatan dan kecantikan.
Walaupun tidak hanya menjual makanan, namun mayoritas produk yang dijual disini tetaplah bahan maupun makanan siap saji. Selebihnya adalah produk elektronik, kebutuhan rumah tangga, pakaian dan lain-lain.
Format hypermarket kini menjadi primadona bagi peritel pasar modern. Hypermarket dapat dengan cepat memberi kontribusi terbesar bagi pendapatan peritel sebuah grup ritel modern.
Konsumen biasanya berbelanja ke tempat ini untuk kebutuhan bulanan atau satu kali dalam sebulan, dengan rata-rata transaksi lebih dari Rp.100 ribu yang dilayani oleh sekitar 25-50 kasir per gerainya.
Contoh Hypermarket dengan luasan lantai di atas 5.000 meter persegi di Indonesia yakni Transmart, Goro, dan Lottemart.
Jangan Keliru Pilih KBLI Usaha Untuk Minimarket, Supermarket & Hypermarket
Jangan sampai keliru dalam memilih KBLI, Minimarket, Supermarket dan Hypermarket bisa berakibat negatif bagi usaha anda seperti:
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Izin Usaha Toko Swalayan untuk Minimarket, Supermarket dan Hypermarket
Persyaratan Minimarket, Supermarket & Hypermarket
- Formulir permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) pemohon / Penanggungjawab Perusahaan yang masih berlaku
- Fotokopi NIB
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Kemenkumham
- Fotokopi NPWP Penanggungjawab dan Badan Usaha
- Memiliki rencana kemitraan dengan usaha Mikro Kecil
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Rekomendasi RT/RW
- Fotokopi Izin Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/ Amdal)
- Memiliki hasil analisa kondisi sosekmas (kecuali minimarket)
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang
Izin Usaha Toko Modern Minimarket
Persyaratan Minimarket
- A. Untuk Izin Usaha Toko Modern yang berdiri sendiri :
- 1. Surat permohonan
- 2. Fotokopi Surat Izin Prinsip dari Bupati
- 3. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
- 4. Fotokopi Surat Izin Lokasi apabila diatas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Instansi yang berwenang
- 5. Fotokopi Surat Izin Klarifikasi apabila dibawah 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Instansi yang berwenang
- 6. Fotokopi Surat Izin Undang – undang Gangguan ( HO )
- 7. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
- 8. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau di daftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum / badan usaha swasta
- 9. Rencana Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM
- 10. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
- 11. Dokumen studi kelayakan termasuk dokumen pengelolaan lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat
- 12. Dikecualikan dari keharusan membuat studi kelayakan termasuk dokumen pengelolaan lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat adalah permohonan IUTM bagi Minimarket
- B. Untuk IUTM yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain :
- 1. Surat permohonan
- 2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
- 3. Fotokopi IUPP atau bangunan lainnya tempat berdirinya Toko Modern
- 4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau di daftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum / badan usaha swasta
- 5. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
- 6. Rencana kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan
- 7. Dokumen studi kelayakan termasuk dokumen pengelolaan lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat
- 8. Dikecualikan dari keharusan membuat studi kelayakan termasuk dokumen pengelolaan lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat adalah permohonan IUTM bagi Minimarket
Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang Minimarket, Supermarket dan Hypermarket bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


